Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » AJI Nyatakan Sikap Atas Meninggalnya M Yusuf

AJI Nyatakan Sikap Atas Meninggalnya M Yusuf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
  • visibility 118

ALIANSI Jurnalis Independen menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Yusuf, Minggu, 10 Juni 2018, jurnalis yang tulisannya dipublikasikan di media www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com, dan Sinar Pagi Baru. Ia meninggal saat dalam masa penahanan kejaksaan untuk menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

Yusuf berurusan dengan hukum setelah diadukan ke polisi oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas 23 beritanya yang dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan www.berantasnews.com. PT MSAM menuding Yusuf mencemarkan nama baiknya. Berita yang dipersoalkan antara lain artikel Yusuf yang menuduh PT MSAM mencaplok lahan warga.

Atas laporan itu, polisi memprosesnya dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi lantas mengirim surat permintaan kepada Dewan Pers pada 28 Maret 2018 untuk mengirim ahli soal ini. Polisi juga mengirim penyidik ke kantor Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Polisi menanyakan pandangan ahli dari Dewan Pers soal 23 berita yang dibuat oleh Yusuf.

Ahli dari Dewan Pers memberikan pandangannya atas berita yang dibuat oleh Yusuf tersebut. Dari 23 berita itu, ahli Dewan Pers menulis berita itu tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. Ahli Dewan Pers juga menyebut berita itu mengindikasikan ada itikad buruk dan tidak bertujuan untuk kepentingan umum serta tidak sesuai fungsi serta peran pers sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 ayat 1 UU Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”. Sedangkan pasal 6 menyatakan, tugas pers adalah : (3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam salah satu pertimbangannya, ahli Dewan Pers juga menyatakan bahwa pihak yang dirugikan akibat pemberitaan dengan karakter di atas dapat menempuh jalur hukum dengan undang-undang lain di luar UU Pers.

Menurut informasi yang diterima AJI, PT MSAM berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita Yusuf, tapi tidak direspon dengan baik. Polisi berupaya memanggil redaksi www.kemajuanrakyat.co.id yang beralamat di Serang, Banten, tapi redaksi tidak memenuhi panggilan ini dengan alasan jarak yang jauh. Selain itu, AJI juga mendapatkan informasi bahwa Yusuf, selain menulis berita, juga diketahui pernah ikut menggalang demonstrasi menentang PT. MSAM.

Setelah proses penyelidikan usai, polisi menyerahkan Yusuf ke kejaksaan. Saat di tahanan Kejaksaan, Yusuf beberapa kali mengeluh sakit. Namun belum jelas benar apa penyebabnya. Menurut polisi dan jaksa, Yusuf memang punya riwayat mengidap sejumlah penyakit. Selama di tahanan Kejaksaan Kotabaru, ia beberapa kali dibawa ke rumah sakit. Sampai akhirnya ia dibawa ke rumah sakit pada 10 Juni 2018 setelah mengeluh sesak nafas dan sakit di wilayah dada disertai muntah-muntah. Yusuf sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Menanggapi kasus Yusuf ini, AJI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyerahkan kepada Komnas HAM untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini.

2. Menyesalkan sikap polisi yang menetapkan Yusuf sebagai tersangka atas berita yang dimuat medianya. Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenal aspek pertanggungjawaban berjenjang (waterfall responsibility), penanggungjawab utama berita yang telah dipublikasikan media adalah pemimpin redaksinya.

3. Menyesalkan penggunaan pasal pidana untuk menyelesaikan sengketa berita. Kalau pun mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah ditempuh dan dianggap tidak memadai, penyelesaian berikutnya bisa melalui gugatan perdata, bukan pidana yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena beritanya.

4. Menyerukan kepada media dan jurnalis melaksanakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

5. Meminta masyarakat dari semua kalangan untuk taat UU Pers, termasuk upaya penyelesaian sengketa jurnalistik.

Narahubung:

Abdul Manan (Ketua AJI Indonesia) 0818948316
Y. Hesthi Murthi (Ketua Bidang Advokasi) 087888839543

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kukuhkan ICMI Orda PALI, Heri Amalindo Gaungkan Semangat Bangun Daerah

    Kukuhkan ICMI Orda PALI, Heri Amalindo Gaungkan Semangat Bangun Daerah

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    TALANG UBI – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Sumsel, Dr H Heri Amalindo minta anggotanya terus berkarya demi untuk kemajuan daerah. “Teruslah berkarya dengan wadah ICMI, dengan kualitas intelektual muslim dan dedikasi tinggi merupakan modal dalam membantu kemajuan daerah,” ungkap Heri Amalindo saat melantik dan mengukuhkan Pengurus ICMI Orda Kabupaten Penukal Abab Lematang […]

  • 9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KAYU ARA – Penantian peserta tes CPNSD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), tercapai. Hari ini, Jumat (5/12) akan dimulai pelaksanaan tes CPNSD untuk Kabupaten Muratara formasi 2014 diikuti 9.300 peserta. Tempat tes akan berlangsung di SMK Negeri 2 Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda Kelurahan Bandung […]

  • Walikota Ajak LSM Bangun Lubuklinggau Lebih Maju

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengajak segenap Organisasi Kemasyarakatan/LSM untuk bersama-sama membangun Lubuklinggau. Hal ini disampaikan Walikota pada pembukaan Pembekalan Organisasi Kemasyarakatan/LSM di Ball Room Hotel Sempurna, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jum’at (22/05/2015). “Mari kita bangun Lubuklinggau ini agar menjadi makmur dan sejahtera, untuk itu peran Organisasi Kemasyarakatan/LSM sangat dibutuhkan karena […]

  • Pelantikan Tim 10 Percepatan Pembangunan, Timbulkan Polemik & Tanda Tanya

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pelantikan 10 tim percepatan pembangunan Kabupaten Musi Rawas Musi Rawa secara tiba tiba tànpa adanya seleksi secara terbuka dan melihat terlebih dahulu visi misi serta progam yang bakal membantu Bupati menjadi polemik dan tanda tanya. Jumat (3/9/2021l Hal itu disampaikan làngsung oleh Sony salah seorang aktivis pengamat pembangunàn pemerintah sekaligus ketua […]

  • Musdes Jadi Krusial dalam Pengisian dan Pemberhentian BPD

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Mefta Joni menyampaikan, masalah yang paling krusial mengenai pengisian dan pengangkatan anggota BPD desa terletak di Musyawarah Desa (Musydes). “Dikatakan krusial musyawarah karena ada dua alternatif bisa ditunjuk dan dapat juga melalui pilihan masyarakat. Bila harus pemilihan tentu ada persiapan terutama […]

  • Pelantikan Pengurus Daerah BKMT Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim (PD-BKMT) Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023 dilantik Ketua BKMT Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (02/10) di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Lubuklinggau Barat 1. Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan dibentuknya kepengurusan BKMT ini sudah menjadi niat dari Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana yang […]

expand_less