Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli: Holdingisasi BUMN Harus Penuhi Syarat

Ahli: Holdingisasi BUMN Harus Penuhi Syarat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
  • visibility 162

JAKARTA – Holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memenuhi syarat, yaitu pemerintah harus memilah sektor hajat hidup orang banyak, sektor komersial, dan sektor kuasi. Demikian disampaikan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sidang kelima perkara Nomor 12/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (11/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Holdingisasi berlatar belakang pentingnya pemerintah melakukan pemilahan sektor-hajat hidup orang banyak, sektor komersial, serta sektor kuasi. Bahkan kalau terminologi lebih panjang bisa dibagi lima, bukan bisa dibagi tiga,” kata Ichsanuddin kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Atas dasar itulah, sambung Ichsanuddin, memang harus dilakukan holdingisasi yang artinya terjadi penggabungan. “Digabung sedemikian rupa, sehingga pengelolaan ini sedemikian efisien dan efektif dalam sebagai entitas bisnis. Syarat kedua adalah selain posisi seperti itu, ini latar belakanganya. Entitas bisnis ini tidak disentuh dalam pendekatan politik praktis. Sampai dengan periode reformasi, gagasan saya tentang tidak sentuhan entitas politik dan pemilahan sektor itu tidak terjadi,” ujar Ichsanuddin.

Ichsanuddin melanjutkan, penggabungan tidak boleh dilakukan sembarangan, karena itu memerlukan pengawasan. Dia mencontohkan kasus penyertaan Pelindo II dengan Hutchison Port yang kemudian menjadi audit BPK menimbulkan kerugian Rp4 triliun, karena pemerintah tidak  jalankan pengawasan.

“Dengan pengawasan saja, Pansus Pelindo II, pemerintah tidak menjalankan. Sama seperti keputusan Majelis Hakim MK, keputusan membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air tidak dijalankan. Presiden Joko Widodo meresponsnya pada Januari 2016. Apa artinya? Kalau relasi penyertaan saja bermasalah, tidak teratasi, bagaimana kalau penggabungan?” ucap Ichsanuddin.

Fungsi Pengawasan

Mengenai fungsi pengawasan oleh negara dijelaskan pakar ekonomi F.X. Sugiyanto, yang juga sebagai Ahli Pemerintah. Menurut Sugiyanto, fungsi pengawasan oleh negara dilakukan oleh negara. Dalam hal ini pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan atau menguasai hajat hidup orang banyak benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

Dikatakan Sugiyanto, pemerintah tetap akan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan usaha, sehingga pemerintah juga akan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan harga barang dan atau jasa pada tingkat harga yang wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

“Pengendalian usaha tersebut termasuk di dalamnya bukan hanya dalam hal produksi, melainkan juga dalam hal distribusi barang dan atau jasa. Apabila individu, kelompok individu, atau negara menguasai produksi suatu barang dan atau jasa, atau menguasai distribusi termasuk pemasaran, maka individu, kelompok individu, atau negara tersebut akan dapat mengatur harga sesuai dengan harga yang diinginkan. Dalam hal penguasaan oleh negara melalui BUMN tersebut, harga yang diinginkan adalah harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat demi menciptakan keadilan,” papar Sugiyanto.

Tidak Bersifat Bebas

Sementara itu Ahli Pemerintah, Refly Harun menyampaikan bahwa dengan mengamati ketentuan dalam Undang-Undang BUMN dapat disimpulkan dalam menjalankan penyelenggaraan korporasi dan pengelolaan keuangan, BUMN tidak bersifat bebas tanpa pengawasan. Pengawasan terhadap BUMN bersifat berlapis, baik secara internal maupun eksternal.

“Namun demikian, terkait dengan independensi BUMN untuk menjalankan kegiatan usahanya, perlu mengingat dengan baik keberadaan Pasal 91 Undang-Undang BUMN yaitu selain organ BUMN, pihak lain manapun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN,” ungkap Refly sebagai pakar hukum tata negara.

Dengan demikian, tegas Refly, BUMN dalam menjalankan pengurusan bisnisnya harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip independen dan profesionalitas dengan menutup pintu bagi adanya intervensi dari pihak lain dalam pengurusan BUMN, termasuk dari DPR agar tujuan usaha BUMN dapat tercapai sebagaimana mestinya.

Pegawai BUMN PT. PLN (Persero) menguji Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN  yang menyebutkan, “Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : a. perubahan jumlah modal; b. perubahan anggaran dasar; d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero; g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; h. pengalihan aktiva.”

Pemohon perkara Nomor 12/PUU-XVI/2018 mendalilkan bila PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas adalah salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali. Menurut Pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang “daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal”. Pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95-100%, yang akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi Negara yang menyangkut hidup orang banyak.

Pemohon beranggapan, adanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan, meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha Bantah Beri Uang Untuk Suap Patrialis

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengusaha Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny mengakui memberikan 50 ribu dolar AS namun membantah uang itu digunakan untuk menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Post Views: 261

  • Pembentukan Irban Bidang Desa, Tunggu Dari Provinsi

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – | Untuk memenuhi fungsi pengawasan internal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) akan menambah Inspektur Pembantu (Irban) bidang Desa pada Inspektorat. Inspektur Kabupaten Mura melalui Sekretarisnya, Ismed Rizoeansyah Nazir mengatakan penambahan ini untuk memenuhi fungsi pengawasan desa dan hal-hal yang berkaitan dengannya. “Selama ini pengawasan desa dilakukan oleh 3 Irban dengan pembagian […]

  • Ingin Selamatkan Kader, PDIP Ngotot Minta Perppu

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai wajar jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih ngotot ingin pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada. Menurutnya, PDIP menjadi partai yang paling dirugikan kalau ada penundaan pilkada di beberapa daerah di Indonesia. “Wajar saja karena PDIP ingin menyelamatkan kader-kadernya yang […]

  • Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengancam ganti menteri yang ikut jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika kinerja pemerintahan terganggu. Sejumlah menteri yang berasal dari partai resmi maju dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Jumlah mereka bahkan lebih dari lima orang. “Kalau memang mengganggu kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” kata Jokowi usai menghadiri puncak Musra di Istora, Senayan, […]

  • PC NU Lubuklinggau Siap Sukseskan Muktamar NU ke-33

    PC NU Lubuklinggau Siap Sukseskan Muktamar NU ke-33

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Rencana Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun ini diselenggarakan di Jombang Jawa Timur, ungkap Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Lubuklinggau Sumater Selatan melalui Sekretaris, Sumarsam kepada Jurnalindependen.com, pagi tadi – Senin (27/07/2015). Menurut Sumarsam, acara perhelatan lima tahunan ini diselenggarakan mulai 01 – 05 Agustus 2015, utusan dari Lubuklinggau sendiri akan berangkat 15 […]

  • Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Lagi Sat Narkoba Polres Musi Rawas ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (01/10/2014) sekira pukul 11.30 wib di desa Batu Langkap Kec Karang Jaya Kab Muratara Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir membenarkan saat dikonfirmasi Jurnalindependen.com kemarin, Kamis (02/10/2014). “Tersangka yang diamankan CIK NI AINI bin usman (33), Ibu Rumah Tangga warga Bukit Langkap Kec […]

expand_less