Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 7 Des 2015
  • visibility 7

Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan perkara nomor 120/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Mahkamah, kampanye yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada merupakan konsekuensi logis dari penyelenggaraan kampanye yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, Mahkamah pernah memutus permohonan dengan substansi yang serupa dengan permohonan ini, khususnya berkenaan dengan persoalan pelaksanaan dan pendanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yaitu dalam Putusan Nomor 51/PUU-XIII/2015, bertanggal 9 Juli 2015.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan, Pasal Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 hanya menetapkan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Oleh karena itu, jika dalam perkembangannya pembentuk Undang-Undang menetapkan atau menunjuk KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kampanye, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat dipertentangkan dengan Konstitusi.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempertentangkan ketentuan mengenai pihak yang mendanai kampanye menurut Pasal 65 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, penyelenggaraan debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dll, yang didanai APBD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada, menurut Mahkamah, bertujuan agar pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program masing-masing. Dengan demikian, Pilkada berjalan adil dan mencegah dominasi kekuatan uang pasangan calon untuk mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dalam Pilkada.

Sebelumnya, para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, besarnya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye didanai oleh APBD.

Pemohon mendalilkan, sebelum adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab, kampanye adalah sarana untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tersebut. Selain itu, Pemohon menilai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui kampanye seharusnya tidak dibebankan pada APBD, karena terkait dengan kepentingan pribadi masing-masing pasangan calon. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesbangpol Harus Lebih Awal Deteksi Isu Politik SARA

    • calendar_month Jum, 26 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    RAPAT Konsolidasi Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dalam rangka mendukung kesiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dilaksanakan untuk mengingatkan dan mengarahkan jajaran Biro Pemerintahan agar meningkatkan performa kinerjanya dengan baik. Begitu yang diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Soni Soemarsono saat membuka kegiatan ini  di Hotel Ibis Style Sunter Jakarta […]

  • Aniaya Sopir, Oknum Securty PT. DMIL di Amankan Polisi

    • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MURATARA – Anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit berhasil meringkus oknum security PT DMIL, ZN ( 44), Jumat (20/04) sekira pukul 17.00 Wib. Warga Dusun V Desa Bingin Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ini diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan jpenganiayaan terhadap Heriyanto (42) sopir PT DMIL. Dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan […]

  • Bupati Imbau Masyarakat Muslim Makmurkan Masjid

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan imbau masyarakat muslim makmurkan masjid, bershodaqoh dan mencintai Al Quran. “Mari kita bersama-sama memakmurkan Masjid, rajin bersadaqoh dan mencintai Al-Qur’an, hal tersebut merupakan bagian dari terwujudnya program Musi Rawas Sempurna Religius,” ujar Hendra Gunawan saat melakukan Safari Jumat, (13/03) di Masjid Babussalam, Desa Jajaran […]

  • Mendes Minta Kades Jangan Main-main dengan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 5 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta para kepala desa untuk tidak main-main dengan pengelolaan dana desa. “Saya ingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa agar tidak main-main lagi dalam pengelolaan dana desa, karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat,” ujar Eko di Jakarta, Jumat. […]

  • Bupati Hadiri Lokakarya STP BATAN 2018

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bogor – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan menghadiri pembukaan Lokakarya Science and Technology Park (STP) Badan Teknologi Atom Nasional (BATAN) tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Santika Bogor Jawa Barat, Jum’at (21/12/2018) yang mengangkat tema tentang Agro Techno Park (ATP) dan National Science Techno Park (NSTP) ‘’ Science Techno Park BATAN Penggerak Ekonomi Rakyat’’. […]

  • Fantastis, Anggaran Pertemuan IMF-WB Capai 855 Miliar dari APBN

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggaran pertemuan tahunan International Monetery Fund (IMF) dan World Bank (WB) yang mencapai Rp 855,5 miliar ternyata tidak ada alokasinya untuk perluasan apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ini sekaligus membantah pernyataan Presiden Joko Widodo saat berbicara di Medan, Sumatera Utara, Senin lalu. Fakta ini diungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri […]

expand_less