Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 7 Des 2015
  • visibility 103

Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan perkara nomor 120/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Mahkamah, kampanye yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada merupakan konsekuensi logis dari penyelenggaraan kampanye yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, Mahkamah pernah memutus permohonan dengan substansi yang serupa dengan permohonan ini, khususnya berkenaan dengan persoalan pelaksanaan dan pendanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yaitu dalam Putusan Nomor 51/PUU-XIII/2015, bertanggal 9 Juli 2015.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan, Pasal Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 hanya menetapkan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Oleh karena itu, jika dalam perkembangannya pembentuk Undang-Undang menetapkan atau menunjuk KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kampanye, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat dipertentangkan dengan Konstitusi.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempertentangkan ketentuan mengenai pihak yang mendanai kampanye menurut Pasal 65 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, penyelenggaraan debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dll, yang didanai APBD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada, menurut Mahkamah, bertujuan agar pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program masing-masing. Dengan demikian, Pilkada berjalan adil dan mencegah dominasi kekuatan uang pasangan calon untuk mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dalam Pilkada.

Sebelumnya, para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, besarnya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye didanai oleh APBD.

Pemohon mendalilkan, sebelum adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab, kampanye adalah sarana untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tersebut. Selain itu, Pemohon menilai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui kampanye seharusnya tidak dibebankan pada APBD, karena terkait dengan kepentingan pribadi masing-masing pasangan calon. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum. “Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9). Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar […]

  • Sepekan, 4 Gembong Curas Sadis Keok Diringkus

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – |Maraknya tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas), terjadi diwilayah hukum Kabupaten Muratara belakangan ini. Rupanya, menjadi perhatian serius jajaran kepolisian resort (Polres) Mura. Seperti saja, gerak sigap itu ditunjukan tim buru sergap (Buser) Polsek Rawas Ilir. Dimana, hanya dalam hitungan satu pekan saja. Sebanyak 4 orang gembong pelaku curas sadis terlibat delapan laporan […]

  • Gubernur Minta Dana CSR Tepat Sasaran Untuk Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 8 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru minta kepada perusahaan yang ada di Sumsel dalam menyalurkan program CSR agar tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat guna menghidupkan perekonomian masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri perayaan HUT ke-6 Forum CSR Kesos Sumsel dan HUT ke-1 CSR Millenials Kesejahteraan Sosial Sumsel degan tema […]

  • Bupati Musi Rawas Canangkan Desa Wisata Bersih Narkoba Pertama di Indonesia

    Bupati Musi Rawas Canangkan Desa Wisata Bersih Narkoba Pertama di Indonesia

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawaa, Hj Ratna Machmud membuka Pencanangan Desa Wisata Tematik Bersih Narkoba (DEWITA BERSINAR) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023, Selasa (14/02/2023) di Lapangan Sepak Bola, Desa J. Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo. Pencanangan Dewita Bersinar ini merupakan perdana tingkat nasional, suatu kebanggaan bagi Kabupaten Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud secara langsung membuka dengan […]

  • WaliKota Lubuklinggau Berpeluang Besar Menang Pilkada

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wali Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan SN Prana Putra Sohe berpeluang besar memenangkan pemilihan kepala daerah untuk yang kedua kali berdasarkan hasil survei Lembaga Kajian Publik Independen. Post Views: 531

  • Inilah Personil Satgas Saber Pungli Musirawas

    • calendar_month Jum, 20 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Bupati Musirawas, Hendra Gunawan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Musirawas (Mura), Jum’at (20/01/2017) di Auditorium Pemda setempat. Berikut susunan personil Satgas Saber Pungli Kabupaten Mura. Penanggung jawab : Bupati Mura. Ketua Pelaksana : Waka Polres Mura Wk Ketua Palaksana I : Inspektur Kabupaten Mura. Wk Ketua Pelaksana […]

expand_less