Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
  • visibility 180

*Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan

MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut.

Kepala BPN Musi Rawas M Basir Yulius melalui  staf pendaftaran Nurmalijaya menjelaskan , pihaknya tidak sendiri  menentukan HGU perusahaan. Namun ada beberapa instansi termasuk kepala desa, yang termasuk dalam  tim B. Artinya penentuan masalah batas tanah tersebut bukan sepenuhnya kewenangan BPN.

Disini BPN hanya menerima rekomendasi dari Kades, karena Kades lebih mengetahui batas-batas wilayah desa masing-masing.

Maksudnya, BPN akan memberi rekomendasi setelah ada persetujuan dari Kepala Desa terkait wilayah desa masuk HGU atau tidak.

“Penentuan HGU perusahaan berdasarkan dan kroscek dilapangan, jadi tidak mungkin sebuah desa atau dusun berada dalam HGU perusahaan, sebab disana sudah ada kepala desa,” kelitnya.

Menurut dia,  teknis dalam penentuan HGU yakni dengan cara pengukuran secara keliling. Jika ada desa atau dusun yang masuk dalam HGU tentunya kades akan komplain sebab dia berada berada dalam tim itu.

” Logikanya jika ada desa dalam HGU maka warganya akan protes, kami akan menindak lanjuti jika ada yang protes namun jika penentuannya bukan kami saja tapi ada beberapa instansi terkait yang ada dalam tim tersebut,” elaknya.

Lebih lanjut dia  menyampaikan, jika ada perkebunan warga atau rumah berada dalam HGU perusahaan maka dapat dilepaskan namun harus melalui rekomendasi dari perusahaa, jika tidak ada rekomendasi maka tidak dapat dilakukan.

“Dapat dikeluarkan namun harus ada persetujuan dari perusahaan. Dalam penentuan HGU juga dilakukan sidang dilapangan,” jelasnya.

Ditambahnya, ketika desa dalam HGU perusahaan maka bukti kepemilikan seperti sertipikat tanah atau rumah tidak berlaku karena tidak mungkin dua bukti kepemilikan.

“Ketika desa dalam HGU maka dapat diartikan tidak dapat dibuat akta kepemilikan, kalu mau harus ada izin dari perusahaan,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga Dusun Tranbansos Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu memprotes karena dusun mareka dalam HGU perusahaan. Akibatnya mareka tidak dapat membuat bukti kepemilikan.

Selain itu, warga juga memprotes sebab selain perkebunan dan rumah mareka tidak dapat dibuat sertipikat. Kini Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dalam HGU.(One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Bagikan KIP, PKH, hingga Sertifikat Tanah di Kalsel

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    BANJAR BARU – Hari kedua berada di Provinsi Kalimantan Selatan, Senin 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengawali kegiatannya dengan menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Pangan Rastra di Lapangan Dr. Murjani, Kota Banjarbaru. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyerahkan 1.245 KIP dan 1.250 PKH. […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • Presiden Apresiasi Gerakan #IndonesiaBicaraBaik Karena Bangkitkan Optimisme

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengapresiasi gerakan di media sosial dengan tagar #IndonesiaBicaraBaik yang diinisiasi oleh Persatuan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia. Gerakan sosial yang secara konsisten disuarakan oleh Perhumas Indonesia sejak tahun lalu itu sejalan dengan ajakan Presiden yang mengajak seluruh pihak untuk hijrah dari pesimisme menuju optimisme. Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Konvensi Nasional Humas […]

  • KPU Musi Rawas Beri Kesempatan Sanggah PPK Terpilih Hingga 21 Februari

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberikan kesempatan masyarakat untuk mengoreksi dan menyanggah terhadap anggota PPK terpilih. “Kita buka pengaduan dan sanggahan dari masyarakat dengan pembuktian dalam perekrutan anggota PPK dan terpilih sementara untuk 14 Kecamatan di Musi Rawas. Pengaduan ini telah kita buka dari 15 Februari lalu hingga 21 Februari 2020, […]

  • Inilah 50 SD dan 11 SMP KBM Tatap Muka di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Berikut 50 Sekolah Dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di Musi Rawas (Mura) ; SEKOLAH DASAR (SD) Kecamatan BTS Ulu : 1. SDN Dharma Karya, Desa Pelawe karena mobilisasi penduduk rendah.2. SDN Gunung Kembang Baru karena blank spot signal internet.3. SDN Gunung Kembang Lama karena […]

  • Waspada! Agenda di Balik Pengadilan Rakyat Peristiwa 1965

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik mengatakan, Pemerintah Indonesia harus mewaspadai agenda dibalik penyelenggaraan Pengadilan Rakyat atas peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda. “Rencana sejumlah aktivis bersama elemen keluarga eks PKI menggelar pengadilan rakyat atas peristiwa 1965 harus dicermati dan diwaspadai pemerintah dan semua pihak,” katanya di Jakarta, Jumat (13/11). Mahfudz […]

expand_less