Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
  • visibility 95

*Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan

MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut.

Kepala BPN Musi Rawas M Basir Yulius melalui  staf pendaftaran Nurmalijaya menjelaskan , pihaknya tidak sendiri  menentukan HGU perusahaan. Namun ada beberapa instansi termasuk kepala desa, yang termasuk dalam  tim B. Artinya penentuan masalah batas tanah tersebut bukan sepenuhnya kewenangan BPN.

Disini BPN hanya menerima rekomendasi dari Kades, karena Kades lebih mengetahui batas-batas wilayah desa masing-masing.

Maksudnya, BPN akan memberi rekomendasi setelah ada persetujuan dari Kepala Desa terkait wilayah desa masuk HGU atau tidak.

“Penentuan HGU perusahaan berdasarkan dan kroscek dilapangan, jadi tidak mungkin sebuah desa atau dusun berada dalam HGU perusahaan, sebab disana sudah ada kepala desa,” kelitnya.

Menurut dia,  teknis dalam penentuan HGU yakni dengan cara pengukuran secara keliling. Jika ada desa atau dusun yang masuk dalam HGU tentunya kades akan komplain sebab dia berada berada dalam tim itu.

” Logikanya jika ada desa dalam HGU maka warganya akan protes, kami akan menindak lanjuti jika ada yang protes namun jika penentuannya bukan kami saja tapi ada beberapa instansi terkait yang ada dalam tim tersebut,” elaknya.

Lebih lanjut dia  menyampaikan, jika ada perkebunan warga atau rumah berada dalam HGU perusahaan maka dapat dilepaskan namun harus melalui rekomendasi dari perusahaa, jika tidak ada rekomendasi maka tidak dapat dilakukan.

“Dapat dikeluarkan namun harus ada persetujuan dari perusahaan. Dalam penentuan HGU juga dilakukan sidang dilapangan,” jelasnya.

Ditambahnya, ketika desa dalam HGU perusahaan maka bukti kepemilikan seperti sertipikat tanah atau rumah tidak berlaku karena tidak mungkin dua bukti kepemilikan.

“Ketika desa dalam HGU maka dapat diartikan tidak dapat dibuat akta kepemilikan, kalu mau harus ada izin dari perusahaan,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga Dusun Tranbansos Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu memprotes karena dusun mareka dalam HGU perusahaan. Akibatnya mareka tidak dapat membuat bukti kepemilikan.

Selain itu, warga juga memprotes sebab selain perkebunan dan rumah mareka tidak dapat dibuat sertipikat. Kini Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dalam HGU.(One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    Reses Anggota DPR Siti Nurizka, Berikut Harapan Wabup Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti dan Kapolres Musi Rawas menerima kunjungan reses Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya. Kunjungan ini dalam Masa Persidangan III Tahun 2022-2023, di Polres Musi Rawas, Senin (6/3/2023). Siti Nurizka Puteri Jaya sengaja melaksanakan kunjungan reses dan bersilaturahmi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi […]

  • Penyuap Bupati Banyuasin minta hukuman ringan

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Zulfikar Muharrami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan lantaran dirinya telah bersedia menjadi “justice collaborator”. Zulfikar membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis. “Saya mengakui perbuatan menyuap ini salah. Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan juga status saya sebagai `justice collaborator` atas kasus ini,” kata […]

  • Pujo Wiloso : Bila Terbukti Oknum Inspektorat Menerima Suap, Tangkap Saja!

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Bila memang terbukti ada oknum Inspektorat menerima suap berkenaan dengan pemeriksaan di SKPD, Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso mendukung bila terbukti untuk ditangkap. Bahkan ia bersedia juga ditangkap bila melakukan hal yang hina tersebut. “Bila memang terbukti atau tertangkap tangan tangkap saja, bahkan bila saya melakukannya, tangkap saya,” ungkap […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Lepaskan Beban yang Tak Perlu

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a 2 SUATU hari mitra bisnis saya di money changer menelepon. “Bro, sori nih. Kita bisa ketemuan, nggak?” katanya dengansuaranya bergetar. Saya kenal sekali suara seseorang yang lagi panik. Saya pun mengiyakan, walaupun itu hari Minggu dan masih suasana libur lebaran. Singkat kata, Yudi hadir di […]

  • Konsleting Listrik, Ruang Kerja Wabup Mura Terbakar

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kebakaran melanda Kantor Bupati Musi Rawas (Mura), berlokasi Muara Beliti. Kejadian kebakaran diduga konsleting listrik, hanguskan sebagian besar ruang kerja Wakil Bupati. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP-Damkar Mura, Samsul Djoko Karyono membenarkan adanya kejadian kebakaran kantor bupati, kebakaran terjadi diruang wakil bupati. Hingga sampai sekarang, kejadian diduga sementara akibat konsleting listrik bersumber fasilitas […]

  • Bupati Mura: Koperasi Merupakan Jalan Untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud resmikan Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) PKS Lubuk Ngin Bersatu di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kamis (23/06/2022). Adanya koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud meyakini dengan diresmikannya kantor KSU PKS […]

expand_less