Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 70

MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga listrik dalam jumlah yang merata dan bermutu. Hal tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat.

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait permohonan Pemohon yang menggugat aturan unbundling dalam UU Ketenagalistrikan.  Mengawali penjelasannya, Sudiartana menyampaikan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional maka penyediaan usaha tenaga listrik harus dikuasai negara dan penyediaan tenaga listrik juga perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan. Untuk memenuhi ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dan bermutu maka dimungkinkanlah partisipasi dari badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Hal tersebut sejalan dengen ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang membuka ruang bagi BUMN, maupun BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam hal adanya wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.  “Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) undang-undang a quo yang mengatur bahwa untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan listrik, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi,” ujar Sudiartana.

Lebih lanjut, Sudiartana menyatakan sesuai Pasal 10 UU Ketenagalistrikan, pengelolaan tenaga listrik pada prinsipnya dilaksanakan secara terintegrasi meliputi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, atau penjualan tenaga listrik. Meski begitu, buru-buru Sudiartana menambahkan, usaha penyediaan tenaga listrik harus dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha meskipun dalam undang-undang disebutkan dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang digugat oleh Pemohon menurut DPR dianggap tidak bertentangan sama sekali dengan UUD 1945. Sebab, pasal tersebut pada intinya menganut dua sistem dalam struktur usaha ketenagalistrikan, yaitu sistem kompetisi dan sistem unbundling (yang digugat oleh Pemohon). Sudiartana menjelaskan sistem unbundling justru dimaksudkan untuk memisahkan sistem kompetisi dari hulu hingga ke hilir.

Dalam kesempatan ini, Sudiartana juga menjelaskan bahwa meski harga atau tarif listrik di tiap daerah bisa berbeda-beda berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun Pemerintah tidak lepas tangan. Pemerintah tetap ikut berperan dalam melakukan pengawasan dan pengaturan yang sesuai dengan konsep penguasaan negara dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka meskipun harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diterapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun tidak perlu meragukan kuatnya peran negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal memegang kontrol untuk mengatur penyelenggaraan ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat, termasuk soal tarif harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan kewenangan, jadi peran negara tetap kuat,” tegas Sudiartana.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Supriadi Legino selaku pakar manajemen ketenagalistrikan yang dihadirkan Pemerintah. Dengan menjelaskan menggunakan ilustrasi cerita, Legino menyampaikan suatu organisasi harus dinamis dan adaptif terhadap lingkungan bila ingin mempertahankan pertumbuhan dan kualitas pelayanan serta produksinya. Hal tersebut disampaikan Legino terkait sistem manajemen PLN.

“Setiap organisasi harus dapat selalu mengikuti dinamika perubahan lingkungan, termasuk juga organisasi yang mengelola ketenagalistrikan. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan publik, yang dalam hal ini ketenagalistrikan. Artinya bahwa dinamika atau perubahan dalam menerapkan ilmu manajemen, termasuk bentuk organisasi dan pembagian tugas kewenangan, bisa dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi tersebut,” papar Legino.

Menurut Legino, Pemerintah melalui PLN sudah berupaya untuk terus mengikuti dinamika perubahan lingkungan. Hal tersebut terlihat dalam beberapa peraturan terkait pengelolaan ketenagalistrikan dalam UU Ketenagalistrikan. “Jadi, undang-undang ini justru merupakan representasi dari peranan negara dalam mengemban amanah konstitusi, khususnya dalam mengelola energi listrik untuk keperluan hajat hidup orang banyak dengan cara yang lebih efektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen dan organisasi yang baik,” tambah Legino.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang mengatur mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara terpisah (unbundling) telah mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlu regulasi Selamatkan Lahan Gambut

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki mengatakan, perlu ada regulasi untuk menyelamatkan lahan gambut karena selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal termasuk dalam pelestarian.  Jadi perlu ada aturan supaya bermanfaat dan tidak terbakar lagi seperti pada 2015, kata Wagub di Palembang, Senin.  Dia mengatakan, perlu ada peraturan supaya tidak terbakar lagi karena bila […]

  • Bupati Musi Rawas Melantik dan Mengambil Sumpah 59 Kades

    Bupati Musi Rawas Melantik dan Mengambil Sumpah 59 Kades

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melantik 59 Kepala Desa (Kades) beserta Ketua TP PKK Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (08/05/2023). Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kades terpilih yang telah dilantik. Beliau berharap, performa dari Kades yang dilantik harus lebih baik dari […]

  • Polisi Ringkus Bandar dan Pemain Judi Bar Bar Sungai Jernih

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MURATARA – ZA (26) dan EM (28) meringkuk di sel tahanan Polres Musi Rawas. Kedua warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ini diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polres Musi Rawas, Kamis (12/04) karena terlibat kasus perjudian atau pelanggaran pasal 303 KUHP. Penangkapan terhadap bandar dan pemain judi bar bar ini […]

  • Pengamanan Natal – Tahun Baru Kedepankan Preventif Humanis

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan Perayaan Natal dilakukan dengan kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian. Serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari […]

  • KPK Tahan Gubernur Jambi

    • calendar_month Sel, 10 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta, 9 April 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, pada hari ini (9/4) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka ZZ (Gubernur Jambi periode 2016 – 2021) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di […]

  • Akhir Januari, Kantor Unit Imigrasi di Musirawas Dibuka

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Kantor Unit Kerja Imigrasi Kelas II Muaraenim ditargetkan dibuka akhir Januari 2018 di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika & Statistik (Kominfotik) Kabupaten Musirawas, Bambang Haryanto, (08/01), diruang kerjanya, mengatakan adanya Kantor Unit Migrasi ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat Musirawas dan daerah sekitar tidak lagi ke Kabupaten Muara Enim untuk […]

expand_less