Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 133

MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga listrik dalam jumlah yang merata dan bermutu. Hal tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat.

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait permohonan Pemohon yang menggugat aturan unbundling dalam UU Ketenagalistrikan.  Mengawali penjelasannya, Sudiartana menyampaikan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional maka penyediaan usaha tenaga listrik harus dikuasai negara dan penyediaan tenaga listrik juga perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan. Untuk memenuhi ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dan bermutu maka dimungkinkanlah partisipasi dari badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Hal tersebut sejalan dengen ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang membuka ruang bagi BUMN, maupun BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam hal adanya wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.  “Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) undang-undang a quo yang mengatur bahwa untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan listrik, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi,” ujar Sudiartana.

Lebih lanjut, Sudiartana menyatakan sesuai Pasal 10 UU Ketenagalistrikan, pengelolaan tenaga listrik pada prinsipnya dilaksanakan secara terintegrasi meliputi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, atau penjualan tenaga listrik. Meski begitu, buru-buru Sudiartana menambahkan, usaha penyediaan tenaga listrik harus dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha meskipun dalam undang-undang disebutkan dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang digugat oleh Pemohon menurut DPR dianggap tidak bertentangan sama sekali dengan UUD 1945. Sebab, pasal tersebut pada intinya menganut dua sistem dalam struktur usaha ketenagalistrikan, yaitu sistem kompetisi dan sistem unbundling (yang digugat oleh Pemohon). Sudiartana menjelaskan sistem unbundling justru dimaksudkan untuk memisahkan sistem kompetisi dari hulu hingga ke hilir.

Dalam kesempatan ini, Sudiartana juga menjelaskan bahwa meski harga atau tarif listrik di tiap daerah bisa berbeda-beda berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun Pemerintah tidak lepas tangan. Pemerintah tetap ikut berperan dalam melakukan pengawasan dan pengaturan yang sesuai dengan konsep penguasaan negara dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka meskipun harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diterapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun tidak perlu meragukan kuatnya peran negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal memegang kontrol untuk mengatur penyelenggaraan ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat, termasuk soal tarif harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan kewenangan, jadi peran negara tetap kuat,” tegas Sudiartana.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Supriadi Legino selaku pakar manajemen ketenagalistrikan yang dihadirkan Pemerintah. Dengan menjelaskan menggunakan ilustrasi cerita, Legino menyampaikan suatu organisasi harus dinamis dan adaptif terhadap lingkungan bila ingin mempertahankan pertumbuhan dan kualitas pelayanan serta produksinya. Hal tersebut disampaikan Legino terkait sistem manajemen PLN.

“Setiap organisasi harus dapat selalu mengikuti dinamika perubahan lingkungan, termasuk juga organisasi yang mengelola ketenagalistrikan. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan publik, yang dalam hal ini ketenagalistrikan. Artinya bahwa dinamika atau perubahan dalam menerapkan ilmu manajemen, termasuk bentuk organisasi dan pembagian tugas kewenangan, bisa dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi tersebut,” papar Legino.

Menurut Legino, Pemerintah melalui PLN sudah berupaya untuk terus mengikuti dinamika perubahan lingkungan. Hal tersebut terlihat dalam beberapa peraturan terkait pengelolaan ketenagalistrikan dalam UU Ketenagalistrikan. “Jadi, undang-undang ini justru merupakan representasi dari peranan negara dalam mengemban amanah konstitusi, khususnya dalam mengelola energi listrik untuk keperluan hajat hidup orang banyak dengan cara yang lebih efektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen dan organisasi yang baik,” tambah Legino.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang mengatur mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara terpisah (unbundling) telah mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPK Sport Center Ditunjuk Bagian Pembangunan, Dispora Belum Penuhi Kualifikasi?

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | PPTK Pembangunan Lapangan Sepakbola dikawasan Sport Center AC Muara Beliti, Syamsudin mengaku tidak turut campur dalam proses lelang kegiatannya. Karena pihaknya bersifat mengajukan kegiatan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan menerima hasilnya. “Memang kegiatan yang dianggarkan kisaran Rp 5 miliar tersebut di Dispora, namun untuk lelang, kontrak itu diserahkan ke ULP. […]

  • 11,5 Miliar Dana Infrastruktur untuk OKU

    • calendar_month Sen, 16 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Gubernur H Herman Deru telah menggelontorkan Rp 11,5 miliar sepanjang 2019. Dana Rp.11.500.000.000 itu untuk peningkatan dan perbaikan jalan di empat titik di Kabupaten OKU. Demikian terungkap dari data Dinas PU BMTR Provinsi Sumsel peningkatan dan perbaikan tersebut dilakukan  pertama […]

  • GMSS, Inovasi Pembangunan Menyentuh ke Masyarakat

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS), telah melahirkan satu modal pembangunan yang paling besar inovatif yang langsung menyentuh ke masyarakat, demikian disampaikan Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan pada kegiatan GMSS di Desa SP5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Selasa (13/11). Menurutnya, GMSS telah menjadi program rutinitas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dalam […]

  • “Bali Commitment” Sepakati Dukung Pembangunan Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    <span style=”color: #000000;”><strong>BALI</strong> – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon didampingi Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Nurhayati Ali Assegaf menutup acara The 2nd World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD). Fadli menyampaikan, para delegasi negara yang hadir berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran bahwa pembangunan berkelanjutan di sektor energi sangatlah penting, namun memerlukan waktu yang […]

  • Mendikbud Terjunkan Tim Awasi Kebocoran Soal UNBK

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerjunkan tim untuk mengawasi kinerja tim investigasi yang menelusuri dugaan kebocoran soal ujian sekolah berstandar nasional (USBN) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto mengaku pihaknya menerjunkan tim untuk memantau dan mengawasi tugas tim investigasi Jabar karena persoalan ini menjadi tugas mereka. “Kami mengawal […]

  • Warga Keluhkan Banyak Proyek Siluman

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Hampir semua warga bahkan beberapa ketua Rukun Tetangga ( RT ) Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau mengeluh akan keberadaan beberapa proyek pembangunan akses jalan yang ada sama sekali tidak di lengkapi papan merk dan bahkan pembangunan tersebut tanpa seizin pemerintah setempat( RT ). Warga setempat sangat mengeluh karena akan […]

expand_less