Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
  • visibility 86

MAGELANG — Budayawan Romo Mudji Sutrisno menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk mengingatkan masyarakat menyangkut pentingnya menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang harus secara bertanggung jawab.

“Kita ambil sebagai sikap mengingatkan, bahwa kita kalau omong jangan asal ‘ngablak’ (asal bicara, red), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah menjadi kesadaran bersama,” katanya di Magelang, Sabtu (7/11).

Mudji yang pengajar filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta tersebut, mengatakan hal itu usai jumpa pers terkait rencana penyelenggaraan Borobudur Writers and Cultural Festival di Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tanggal 12-14 November 2015.

Ia mengemukakan suasana kebebasan sebagai hasil reformasi harus ditempatkan secara tepat dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain.

Kebiasaan secara leluasa saling menghina dan merendahkan orang lain, katanya, harus dihapuskan.

“Saya sekarang malah kampanye lebih jauh dari itu. Ini kan ada nada-nada setelah reformasi ini, dengan mudah sekali kita kehilangan sikap menghargai. Apa yang dikerjakan teman atau yang lain untuk semakin baiknya Indonesia dan kesejahteraan, itu kan selalu ‘dielek-elek’ (dijelek-jelekkan, red.), direndahkan,” katanya.

Semestinya, katanya, semangat saling menolong terus dikembangkan, sedangkan pihak yang tidak bisa menolong, supaya tidak menganggu.

“Sebenarnya kalau mau dipraktikkan sekarang ini, tolong kalau anda tidak bisa membantu, paling tidak jangan ‘ngrusui’ (mengganggu, red.), jangan mengganggu,” kata Romo Mudji yang juga salah satu kurator BWCF 2015 dengan tema “Gunung, Bencana, dan Mitos di Nusantara” itu.

Ia menyebut keluarnya surat edaran kapolri tersebut sebagai hal yang wajar, supaya setiap orang berbicara secara bertanggung jawab.

Hal yang tepat pula, katanya, kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu, karena sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat. Kapolri tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang karena pembuat undang-undang adalah lembaga legislatif.

“Dalam krisis kepercayaan yang sedang kita hadapi bersama ini, itu paling tidak jangan mengganggu kalau tidak bisa membantu,” katanya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendapatan Pajak Daerah Mura Meningkat 11,3%

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2020 lampaui target. Dari target Rp 75.048.394.375,- tercapai Rp 83.580.302.070,- terpenuhi 111,3% atau lampaui target sekitar 11,3%. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura, Freewan Novio melalui Sekretarisnya, Doddy Irdiawan kepada wartawan dikantornya, Selasa (05/01/2021). “Dari target […]

  • Bupati/Wabup Musi Rawas Harus Bayar Tunai Janji Politiknya, Jangan Pencitraan

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Opini, oleh : Mirwan BB, Ketua Pemuda Mandala Trikora Musi Rawas Bupati Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2021-2024 dilantik di Griya Agung Palembang, Oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru Pada Hari Jumat, tanggal 26 bulan 2 Tahun 2021. Berarti Sudah 66 Hari Jabatan Ratna Machmud-Suwarti menjadi Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, sudah sangat lumayan […]

  • Malam Ramah Tamah dengan Ketua PT Palembang Penuh Keakraban

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bertempat di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (22/1) malam, berlangsung acara ramah tamah Wali Kota Lubuklinggau beserta jajaran Pemkot Lubuklinggau dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam suasana penuh keakraban. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H Sudarmaji hadir di Kota Lubuklinggau bersama jajarannya Hakim Tinggi Mohamad Sukri, Teguh Harianto, dan Panitera […]

  • Kontingen Muara Lakitan Sabet Juara Umum MTQ ke 46 Tingkat Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Jum, 23 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kontingen Kecamatan Muara Lakitan Dinobatkan menjadi Juara Umum Mushabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 46 Tingkat Kabupaten Musi Rawas setelah Kontingen ini meraih Nilai Total 94 Poin. Atas prestasi ini Kontingen ini berhak mendapatkan Piala Bergilir MTQ. Sebagai Juara Umum II diraih oleh Kontingen Kecamatan Megang Sakti dengan Total 60 Poin. Sementara untuk […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp93,-/kg – Senin 20 September 2021

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 20 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.726,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.808,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.836,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.863,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.890,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 93,-/kg dari harga pada […]

  • Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Perdian menjalani sidang perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/01/2017) Post Views: 365

expand_less