Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
  • visibility 127

MAGELANG — Budayawan Romo Mudji Sutrisno menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk mengingatkan masyarakat menyangkut pentingnya menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang harus secara bertanggung jawab.

“Kita ambil sebagai sikap mengingatkan, bahwa kita kalau omong jangan asal ‘ngablak’ (asal bicara, red), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah menjadi kesadaran bersama,” katanya di Magelang, Sabtu (7/11).

Mudji yang pengajar filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta tersebut, mengatakan hal itu usai jumpa pers terkait rencana penyelenggaraan Borobudur Writers and Cultural Festival di Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tanggal 12-14 November 2015.

Ia mengemukakan suasana kebebasan sebagai hasil reformasi harus ditempatkan secara tepat dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain.

Kebiasaan secara leluasa saling menghina dan merendahkan orang lain, katanya, harus dihapuskan.

“Saya sekarang malah kampanye lebih jauh dari itu. Ini kan ada nada-nada setelah reformasi ini, dengan mudah sekali kita kehilangan sikap menghargai. Apa yang dikerjakan teman atau yang lain untuk semakin baiknya Indonesia dan kesejahteraan, itu kan selalu ‘dielek-elek’ (dijelek-jelekkan, red.), direndahkan,” katanya.

Semestinya, katanya, semangat saling menolong terus dikembangkan, sedangkan pihak yang tidak bisa menolong, supaya tidak menganggu.

“Sebenarnya kalau mau dipraktikkan sekarang ini, tolong kalau anda tidak bisa membantu, paling tidak jangan ‘ngrusui’ (mengganggu, red.), jangan mengganggu,” kata Romo Mudji yang juga salah satu kurator BWCF 2015 dengan tema “Gunung, Bencana, dan Mitos di Nusantara” itu.

Ia menyebut keluarnya surat edaran kapolri tersebut sebagai hal yang wajar, supaya setiap orang berbicara secara bertanggung jawab.

Hal yang tepat pula, katanya, kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu, karena sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat. Kapolri tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang karena pembuat undang-undang adalah lembaga legislatif.

“Dalam krisis kepercayaan yang sedang kita hadapi bersama ini, itu paling tidak jangan mengganggu kalau tidak bisa membantu,” katanya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden: Tidak Ada Ruang Bagi Terorisme

    • calendar_month Kam, 10 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa negara tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi terorisme di Indonesia. Hal ini disampaikan Presiden ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 Mei 2018. “Saya tegaskan bahwa negara dan seluruh rakyat tidak pernah takut dan tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun pada terorisme […]

  • Presidential Threshold (PT) Bentuk Ketidakadilan

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan Presidential Threshold (PT) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini dinilai merupakan bentuk ketidakadilan politik. Ini juga hasil rumusan Undang-Undang Pemilu yang sangat kuat dengan aroma arogansi kekuasaan. Idealnya, dalam Pemilu serentak, semua calon dari partai politik bisa mengajukan calonnya sendiri. Demikian terungkap dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI, Gedung […]

  • Dinilai Langgar Komitmen, Masyarakat Muara Megang Laporkan Lonsumke DPR RI

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Karena PT Lonsum dinilai langgar komitmen, Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti, besok 26 Desember akan menyurati Komisi IV DPR RI untuk melaporkan masalah ini. Sebelumnya, 22 oktober 2017 masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa Tebing Tinggi turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR R dan […]

  • Dimintai Data Rumah Tidak Layak Huni, Zunaidi Terkesan Mengelak

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Program/kegiatan bedah rumah tidak layak huni di Kota Lubuklinggau seolah tidak transparan ke publik. Kegiatan yang ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau tersebut diketahui dengan nilai Rp 1,2 miliar untuk bedah rumah tidak layak huni sebanyak 24 unit. Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Zunaidi ketika dihubungi, Selasa (22/12/2015) mengatakan bahwa […]

  • KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS). Post Views: 354

  • Wagub Sumsel Hadiri Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor BPK Perwakilan Prov Sumsel, Jl Demang Lebar Daun No 2 Palembang, Rabu,  20/01/2021)  […]

expand_less