Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Perlu Sikronisasi Dalam Pembuatan Perda

Perlu Sikronisasi Dalam Pembuatan Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
  • visibility 98

PERANCANG Peraturan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, perlu adanya sinkronisasi dan kerja sama yang baik antara Badan Pembentukan Perundang-Undangan DPRD dengan Pemerintah Daerah di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nantinya diharapkan implikasi dan implementasi dari Perda tersebut bisa berjalan dengan baik.

“Perlu adanya sinkronisasi yang baik, salah satunya adalah kejelasan dan ketepatan kapan peraturan pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa memang ada beberapa Perda yang dibentuk, tapi peraturan pelaksanaan itu agak lama atau mungkin tidak dibentuk. Sehingga hal ini yang mempengaruhi implementasi dari substansi dalam Raperda tersebut,” jelas Akhmad usai menerima audiensi DPRD Kota Mataram di ruang rapat Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Akhmad melanjutkan di beberapa peraturan perundang-undangan DPR RI, mekanisme pembentukan perundang-undangan sudah ada di dalam substansi ketentuan perundang-undangan. “Dimana ada mekanisme waktu yang dibentuk peraturan pelaksana pada saat undang-undang itu sudah disahkan, sehingga hal tersebut bisa berlaku di daerah khususnya bagi peruntukkan Perda,” ungkap Akhmad.

Lebih lanjut terkait pembahasan Perda, perlu adanya koordinasi antara Badan Legislasi dengan Badan Pembentukan Perundang-Undangan. Akhmad memandang perlu untuk ditindaklanjuti, sehingga nantinya mekanisme pembentukan Perda dan UU nantinya bisa ada kesamaan.

“Meskipun dari segi substansi sangat berbeda, sumber Perda dari Prolegda dan sumber UU dari Prolegnas tapi ada beberapa hal yang bisa kita ambil titik temunya. Sehingga nantinya pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah bisa ada kesamaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mataram M. Husni Thamrin mendorong diadakannya koordinasi sinkronisasi dalam setiap produk hukum. Karena menurutnya seringkali adanya regulasi nasional perundang-undangan yang baru, justru membatalkan sebuah produk hukum yang sedang dibahas oleh DPRD.

“Hal ini terjadi karena tidak pernah adanya koordinasi, walaupun sebenarnya objek pembahasan di daerah dengan pusat itu berbeda. Tapi substansinya hampir sama yakni melahirkan setiap produk-produk hukum untuk itu sangat perlu untuk dilakukannya koordinasi. Akibat banyaknya produk hukum yang kami lahirkan banyak yang dibatalkan oleh regulasi baru yang dilahirkan dalam bentuk UU,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap perlu adanya sosialiasi Prolegnas ke daerah, sehingga nantinya daerah bisa mensinkronisasi antara Raperda yang berhubungan dengan Prolegnas yang dibuat oleh DPR RI. “Kami berharap mudah-mudahan ke depan ada koordinasi untuk dilakukannya sinkronisasi,” harapnya. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Pesan JCH Jaga Nama Baik Sumsel

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Sebanyak 445  orang Jemaah Calon Haji (JCH) yang terdiri atas  356 JCH asal Kabupaten OKU Timur, 86 orang JCH asal Kota Palembang dan 3 orang Petugas TPHD yang tergabung salam kelompok terbang (Keloter) satu, embarkasi Palembang tahun haji 1440 hijriah/ 2019, dilepas keberangkatannya menuju ke Arab Saudi  oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman […]

  • Dibidik Kejari, ‘Berkah’ Akan Tetap Jalan

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kegiatan Musi Rawas ‘Berkah’ (Bersatu Kita Hebat) yang kini dalam bidikan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terus menjadi sorotan masyarakat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Ahmadi Zulkarnain mengatakan kegiatan ‘Musi Rawas Berkah’ dan ‘Akrab Desa’ adalah program yang bagus untuk peningkatan SDM dan penambahan ilmu dan wawasan Pemerintahan […]

  • Transfaransi KPU dalam Penyelenggaraan Pemilukada di Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – “Dalam penyelenggaraan dan tahapan Pemilukada, KPU Kota Lubuklinggau berupaya transfaran seperti tempat mencetak surat suara, hologram dan lain-lain. Kami tidak mau dianggap tidak transfaran, baik Pemkot Lubuklinggau maupun Polres serta lainnya sudah diajak dan mengetahui perusahaan yang melakukan cetak surat suara,” ujar Efriadi Suhendri pada Pembukaan acara Dialog Interaktif Jurnalisme Sehat di […]

  • Jokowi Buka Kanal Khusus Pengaduan Masyarakat Ke www.laporpresiden.org

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA — Setelah membuka akun twitter pribadi dan fanpage facebook, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka saluran untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Kali ini Presiden Jokowi membuka kanal khusus yang bisa menerima laporan atau pengaduan masyarakat terhadap berbagai hal. Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan kanal tersebut lewat akun twitternya “Ada masalah di sekitar saudara? Laporkan ke saya […]

  • Penguji UU Pemilu Pertegas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (4/12) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 93/PUU-XVI/2018 ini dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa. Mustafa Kamal Singadirata selaku salah satu […]

  • Mau Daftar CPNS 2017? Begini Mekanismenya

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjabarkan mekanisme pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 yang akan dibuka pada 1 Agustus 2017. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan meminta calon pendaftar memahami mekanisme pendaftaran.  Post Views: 500

expand_less