Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
  • visibility 23

Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (21/6) di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka RM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka LMM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan tersangka RSD Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka JHW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Keempat tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Selasa (20/6). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan uang senilai Rp 1,260 miliar. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Seorang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan LMM dan RSD diduga menerima hadiah atau janji dari JHW selaku kontraktor terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2017.

Tersangka RSD, LMM dan RM yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, JHW diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Humas-KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker di Mura, Herman Deru Janjikan Perbaiki Jembatan Besi di Sukakarya

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru (HD) mengatakan akses Jembatan Besi diwilayah Tambang Minyak Bumi di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas segera diperbaiki. “Jembatan Lapis besi itu akan diperbaiki pada tahun 2021,” ucapnya pada Media, Ahad (30/08) saat kunjungan kerja meresmikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan […]

  • Ditengah Pandemi, Gubernur Sumsel Minta Bawaslu Profesional

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Meski masih di tengah pandemi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghimbau agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap menjalankan tugas dengan profesional, transparan dan menjaga kondusifitas daerah. Mengingat Desember mendatang Provinsi Sumsel akan mengadakan kegiatan besar yakni pemilihan kepala daerah di 7 daerah yakni, Ogan Ilir, Musi Rawas, Musi […]

  • Bunda PAUD Kunjungi TK Kasih Ibu, Pantau Kegiatan Parenting

    Bunda PAUD Kunjungi TK Kasih Ibu, Pantau Kegiatan Parenting

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kunjungan Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dalam Rangka Pelaksanaan Parenting PAUD Tahun 2022 di TK Kasih Ibu Desa Sumberkarya Kecamatan STL Ulu Terawas, Jumat (04/11/2022). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud merasa bangga selaku Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas bisa melakukan kunjungan ke Kecamatan STL Ulu Terawas dalam rangka […]

  • Presiden Lantik Dubes RI untuk Afrika Selatan dan Anggota KPPU

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Afrika Selatan, merangkap Kerajaan Lesotho, Kerajaan Swaziland dan Republik Botswana, berkedudukan di Pretoria, Salman Al Farisi, S.E., M.A. pada Rabu, 2 Mei 2017. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan dirinya sebagai duta besar tertuang […]

  • Dicekoki Sabu, ABG 14 Tahun Diperkosa Bergilir Selama 3 Hari

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – AY (14) warga Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pelaku secara bergiliran selama tiga hari berturut turut. Demikian release berita yang diterima dari Polres Musi Rawas. Anak Baru Gede (ABG) ini dipaksa melayani nafsu birahi ( diperkosa) dalam kondisi tidak sadar alias teler, karena sebelumnya dicekoki narkotika jenis sabu oleh […]

  • Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

    Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 telah merealisasikan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5.811.665.921,00 atau 116,23% dari anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00. Berdasarkan LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, penatausahaan penetapan PBB-P2 Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan. Namun informasi jumlah menara dari Dinas PUCKTRP […]

expand_less