Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
  • visibility 93

Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (21/6) di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka RM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka LMM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan tersangka RSD Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka JHW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Keempat tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Selasa (20/6). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan uang senilai Rp 1,260 miliar. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Seorang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan LMM dan RSD diduga menerima hadiah atau janji dari JHW selaku kontraktor terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2017.

Tersangka RSD, LMM dan RM yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, JHW diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Humas-KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tahan SAT Tersangka Kasus BLBI

    • calendar_month Kam, 21 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), […]

  • Bhayangkari Mura Turun Bagi-Bagi Takjil Buka Puasa

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Di akhir Ramadhan 1440 Hijriah,  sejumlah kegiatan sosial digulirkan pengurus Bhayangkari Polres Mura. Salah satunya, dengan inisiatif dipimpin Ketua Bhayangkari Polres Mura Ny. Reny Suhendro didamping Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purna Jaya turun bagi-bagi Takjil kepada sejumlah pengguna jalan. Kemarin (30/5) sore pukul 17.00 wib. Dalam kesempatan itu, Ny. Reny Suhendro mengatakan, […]

  • Diduga Limbah PT PHML Cemari Sungai Kungku, Masyarakat Mengeluh

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) diduga cemari Sungai Kungku, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com , Selasa (27/10/2015), Deni (35) warga setempat mengaku bahwa dirinya serta masyarakat sekitar tidak bisa lagi memanfaatkan Sungai Kungku karena tercemar limbah pabrik. “Kami tidak bisa memanfaatkan Sungai Kungku baik untuk […]

  • Wawako Lubuklinggau Harapkan FKUB Terus Pelihara Kerukunan Umat Beragama

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    * Kapolres Lubuklinggau : Jangan Khawatir Vaksinnasi LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengharqpkan tokoh agama terus menciptakan kerukunan antar umat beragama guna kelancaran pelaksanaan pembangunan berbagai bidang di Kota Lubuklinggau. “Secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, saya mengucapkan terima kasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) karena sepanjang […]

  • Operasi Bus Antar Jemput ASN Muratara Dihentikan Sementara

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MURATARA – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) menghentikan sementara bus antar jemput ASN yang bekerja dilingkungan Pemda setempat. Penghentian antar jemput ini beralasan tidak bisa buat SPJ BBM pertanggal 7 Desember, akibatnya para ASN yang mau ngantor harus menggunakan taksi. Kabag Umum Setda Kabupaten Muratara, Zazili mengatakan pengajuan SPJ hanya batas pada […]

  • Berdalih Izin, Oknum Kades Diduga Pungut Biaya Penangkar SBW

    • calendar_month Jum, 23 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Mengenai izin penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti dikeluhkan penangkar bersangkutan. Salah seorang penangkar yang dirahasiakan namanya mengatakan kepada Jurnalindependen.com, siang tadi (Jum’at/23/10/2015) bahwa para penangkar didaerahnya merasa terbebani oleh oknum kades, karena berdalih Peraturan Daerah (Perda) mengutip uang hingga Rp 1,5 juta kepada penangkar SBW. “Oknum meminta sejumlah uang […]

expand_less