Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dipersulit Pengurus, 200-an Anggota Koperasi Korpri Ajukan Pengunduran Diri

Dipersulit Pengurus, 200-an Anggota Koperasi Korpri Ajukan Pengunduran Diri

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
  • visibility 99

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya mosi tidak percaya dari para anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas Sumsel karena selama ini pengurus tidak mengakomodir apa yang menjadi keinginan para anggota. Hal ini disampaikan dari sumber Jurnalindependen.com yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (17/09/2015).

Menurut sumber tersebut, para anggota mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Ketua Koperasi Korpri, demikian juga untuk mengajukan pinjaman dipersulit. “Kami merasa dipersulit bila membutuhkan pinjaman, belum lagi untuk bertemu Ketua Koperasi sangat sulit,” kata sumber tersebut.

Sehari sebelumnya didapat informasi para anggota Koperasi Korpri yang merupakan PNS Kabupaten Musi Rawas, secara beramai-ramai mendatangi Kantor Koperasi tersebut untuk mengundurkan diri dan meminta uang simpanan mereka dikembalikan. Tidak kurang dari 200 orang berniat mengundurkan diri karena tidak puas dengan pelayanan dan kinerja pengurus koperasi.

Sementara dari pihak Koperasi hanya mau mengembalikan simpanan secara pukul rata Rp 250 ribu, tentu saja ditolak para anggota yang akan mengundurkan diri karena simpanan mereka jauh lebih besar dari nilai tersebut.

Informasi yang dihimpun Jurnalindependen.com diketahui bahwa dalam pembentukan pengurus Koperasi Korpri penuh rekayasa dan yang memilih sebagian bukan anggota koperasi yang nota bene harus PNS.

Dari daftar hadir untuk memilih pengurus koperasi diantaranya dari Dinas Koperasi dan UKM ada 5 orang, yang salah satu darinya adalah Muhammad Yamin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM. DPPKAD, 6 orang. Pol PP, 5 orang.  Disnakan, 3 orang. Disdik, 2 orang. Dispora, 2 orang. BLH, 2 orang. Disperindagsar, 1 orang. Disbudpar, 2 orang.

Kemudian dari Bappeda, 1 orang. Bagian Umum, 4 orang. PU Pengairan, 1 orang. Setwan, 21 orang. PU Cipta Karya, 4 orang. Bapelluh, 2 orang. Muratara, 1 orang. KPP, 1 orang. BPS, 1 orang.

Selanjutnya dari Inspektorat, 2 orang. BPM PTP, 1 orang. BPMPD, 1 orang. Marketing, 1 orang. Disdukcapil, 1 orang. Korpri, 1 orang dan KPU 1 orang serta yang lainnya diduga bukan PNS ada 16 orang.

Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Surahman ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini ditemui dikantornya tidak ada, dihubungi via seluluernya tidak ada balasan. (fs)

Berita Terkait :

Diduga Rekom Sertifikat Kavling Rumah PNS di Palsu Oknum Pengembang

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Lantik Gubernur dan Wagub Jatim serta Gubernur Jambi

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur. Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Februari 2019. Khofifah dan Emil menggantikan Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang telah menjalankan dua periode kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia […]

  • Jokowi Kutuk Keras Pelaku Kekerasan di Tolikara, Hukum Ditegakkan

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Joko Widodo kembali menegaskan mengutuk keras tindak kekerasan terhadap umat muslim di Tolikara, Papua. Ia menegaskan hukum akan ditegakan secara tegas terhadap para pelaku tindak kekerasan di hari pertama Idul Fitri, pada Jumat (17/7) lalu itu. “Saya  mengutuk keras pembakaran dan tindak kekerasan di Tolikara tersebut,” tulisnya dalam akun Facebook Presiden Joko […]

  • Hari Krida, Bupati Tanam Jagung Varietas Pertiwi

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melakukan Gerakan Tanam Jagung ‘Musi Rawas Mantab’ dalam Rangka Hari Krida Pertanian Tahun 2022, di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Rabu (22/06/2022). Bupati Ratna Machmud mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada para petani dan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas yang terus […]

  • Anggaran Pilkada Mura Lebih Rendah dari Pali

    Anggaran Pilkada Mura Lebih Rendah dari Pali

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    * Muratara Rp 20 Milyar MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com — Anggaran pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang disyahkan Rp 16,5 Milyar. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran pilkada Kabupaten PALI yang mencapai Rp 25 Milyar. Dengan anggaran itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sedikit meradang. Mereka […]

  • Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial. Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama […]

  • Mekanisme Pencegahan Harus Lebih Dikedepankan Dibanding Penindakan

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang kerap dilakukan oleh KPK merupakan diksi hukum yang mempunyai definisi sangat jelas terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPK. Akan tetapi, menjadi tidak elok jika OTT dilakukan bukan berdasarkan posisi tertangkap tangan melainkan dijebak atau sudah […]

expand_less