Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengenai Pilkada Serentak, DPD Sepakat Dengan DPR

Mengenai Pilkada Serentak, DPD Sepakat Dengan DPR

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2015
  • visibility 214
JAKARTA — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memberikant tanggapan terhadap beleid yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Intinya, DPD sepakat dengan sistem pemilihan langsung dalam Pilkada.

“Pandangan kita bersifat umum, bahwa pemilihan langsung kepala daerah memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” kata Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam saat memimpin rapat pleno di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Tanggapan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Komite I DPD, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hari ini.

Menurut Akhmad, pemilihan kepala daerah tidak hanya mempertimbangkan biaya penyelenggaraan, tapi juga tata pemerintahan daerah yang efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, mereka siap membahas wacana pemilihan serentak itu lebih lanjut.

“Kita siap membahas berbagai varian pemilihan serentak itu bersama DPR dan Pemerintah.”

Mengenai persyaratan dalam pencalonan, DPD menyepakati bakal calon Kepala Daerah harus memiliki paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara sah partai. Untuk menentukan calon terpilih, seorang kandidat mengumpulkan jumlah suara mayoritas, yaitu minimal 50% + 1 atau mayoritas mutlak 75% dari jumlah suara.

“Lebih tepat formula mayoritas sederhana, di mana jumlah suara bakal calon mayoritas yang menang, tidak memerlukan putaran kedua,” katanya.

Bila dalam pemilihan umum kesatu tidak tercapai suara mayoritas maka dilakukan pemilihan umum kedua yang pesertanya dua  kandidat dengan perolehan terbesar. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Nama Pengurus ABPEDNAS Mura yang Dilantik

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah nama Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Musi Rawas yang dilantik hari ini : Dewan Penasehat : Ajipseri, Saiful Hidayat, KH Misbahul Arifin Ketua : Deden Komaludin Mufti, S Pd, M. Si Wakil Ketua : Basri Sekretaris : Abdul Rohim Wakil Sekretaris 1 : Sumarno Wakil Sekretaris 2 : Neni Sardiyah Bendahara […]

  • Enam Pejabat Esselon II Pemkab Mura Dilantik Wabup Suwarti

    Enam Pejabat Esselon II Pemkab Mura Dilantik Wabup Suwarti

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti melantik dan mengambil sumpah enam Pejabat Tinggi Pratama (Esselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Wabup Suwarti mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama […]

  • Presiden Serahkan 458 Sertifikat Wakaf di Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    TUBAN – Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 458 sertifikat hak atas tanah wakaf di Kabupaten Tuban. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Masjid Agung Kabupaten Tuban pada Jumat, 9 Maret 2018. Selepas menunaikan salat Jumat, Kepala Negara memberikan sambutan sekaligus menyerahkan langsung sertifikat hak atas tanah kepada 12 perwakilan penerima. Sebanyak 458 sertifikat yang diserahkan diperuntukkan […]

  • Ini Penjelasan Kemendagri Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Sab, 28 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Arief M Edie menjelaskan, bahwa  Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2018, merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 9 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pertimbangan Menteri Keuangan. “Jadi nilai […]

  • Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum. “Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9). Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar […]

  • Diskominfo Mura Minta Media Segera Lengkapi Berkas

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Media cetak maupun online di Kabupaten Musi Rawas diminta melengkapi berkas persyaratan kerjasama di tahun 2018. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto pada acara rapat pembahasan kerjasama dengan media cetak/online di Oproom Pemkab Mura, Rabu (14/02). Kepala dinas KOMINFO Mura dalam sambutannya menyampaikan “Kepada seluruh rekan-rekan […]

expand_less