Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
  • visibility 139

JAKARTA – Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/3) siang.

Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’. Selain itu, dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat istilah “antargolongan” karena mewadahi berbagai entitas yang belum diatur oleh undang-undang, maka justru ketika dihilangkan/dihapus dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE akan meniadakan/menghilangkan perlindungan hukum bagi berbagai entitas di luar tiga kategori yaitu suku, agama, dan ras. “Ketiadaan perlindungan hukum demikian berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Suhartoyo melanjutkan berkaitan dengan dalil Pemohon atas adanya kekhawatiran ketidakjelasan istilah “antargolongan” akan digunakan golongan koruptor, narapidana, dan gologan anti Pancasila untuk menuntut orang yang dituduh menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, lanjutnya, hukum pidana diciptakan untuk melindungi sifat maupun tindakan jahat. Bahkan, orang-orang yang terbukti melakukan berbagai tindakan jahat dan telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak masuk akan akan merasa tersinggung serta tidak mungkin meminta perlindungan hukum dengan mendasarkan pada norma a quo.

Terhadap adanya kerancuan makna “golongan” yang juga digunakan dalam Pasal 156 KUHP, Mahkamah berpendapat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus dibandingkan ketentuan KUHP tersebut. Penggunaan istilah yang sama oleh dua undang-undnag yang berbeda bukanlah sebuah kesalahan. Selama keduanya memiliki konteks yang berbeda dan perbedaan demikian dapat dengan mudah diketahui melalui penafsiran kontekstual.Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “dan antargolongan dalam UU ITE tidak beralasan menurut hukum.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,“ ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK yang didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Bertemu Calon Pemimpin Terbaik di Masa Depan

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan sejumlah pesan terkait kepemimpinan kepada para Ketua OSIS dari SMA berprestasi se-Indonesia, yang pagi ini, Kamis, 3 Mei 2018, berkumpul di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Sambil berdialog santai, Kepala Negara mendiskusikan syarat-syarat yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin. “Menjadi pemimpin itu memang harusnya bisa memberikan semangat, memberikan dorongan, […]

  • Legislator Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Rp51,4 Trililun dari 100 Caleg

    Legislator Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Rp51,4 Trililun dari 100 Caleg

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun dari 100 caleg. Dia menyebut, temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil analisis sepanjang 2022-2023. “Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan […]

  • Walikota Berharap Warga Asli Lubuklinggau Banyak Lulus Tes SKD CPNS

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe meninjau dan membuka secara resmi tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS Kota Lubuklinggau yang dipusatkan di Aula SMKN 2 Lubuklinggau, Senin (27/09/2021). “Jumlah keseluruhan peserta tes SKD sebanyak 2239 orang dengan pelaksanaan tes selama lima hari,  dimana 1 harinya 170 sampai 200 peserta. 60 persennya […]

  • Proyek 1,7 Miliar di Dinkes Mura Tanpa Proses Lelang

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – TERKAIT Proyek belanja makanan dan minuman (Makmin) Klien/Rumah Sakit/ Siswa TA 2017, senilai Rp 1,7 milyar, yang tercantum dalam kegiatan Jaminan Persalinan (Jampersal) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas “tanpa proses lelang”,  Senin (11/12/2017). Pasalnya, menurut M. Nizar, selaku Sekretaris Dinkes Mura saat dijumpai diruang kerjanya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh […]

  • Disnaker Linggau Hadapi Dilema Antara Upah Normatif dan Atasi Pengangguran

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pembinaan dan pengawasan hubungan industrial di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terus dicanangkan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kabid Pengawasan, Agussasi saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015) mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Protap. “Tahun 2014, setidaknya ada 6 kasus mengenai upah normatif yang sudah kita selesaikan […]

  • Program Gema Sang Pilar Dinilai Tidak Jelas

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pencanangan Program Gerakan  bersama  pemasangan Pilar  batas  Desa (Gema  Sang Pilar) tahun 2016 lalu bakal menjadi isapan jempol belaka bila tidak ditindak lanjut. Post Views: 825

expand_less