Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
  • visibility 98

“Dengan tidak dibubarkannya BPSK di daerah kota/kabupaten menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen pada pemerintah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pemda bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan BPSK di kabupaten/kota. Namun hanya mengatur kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang berdampak pada beralihnya penganggaran BPSK dari semula melekat APBD kabupaten menjadi melekat pada APBD provinsi,” jelas Widodo.

Pemerintah berpendapat, Pasal 408 UU Pemda telah mengatur bahwa pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UU Pemda.

“Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan kewenangan kabupaten/kota, termasuk kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, tunduk pada UU Pemda, kecuali ditentukan lain atau tidak diatur dalam UU Pemda daerah itu sendiri,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan norma Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Maka sudah jelas bahwa penyelesaian sengketa konsumen termasuk ruang lingkup perlindungan konsumen. Dengan demikian, saat pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, sudah barang tentu pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa, merupakan anggaran pemerintah provinsi,” ungkap Widodo.

Lebih lanjut Widodo menyampaikan, ketentuan pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan pemerintah menjamin stabilitas perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal tersebut bermakna tujuan utama dari pengaturan ekonomi adalah bukan atas pembagian wewenang penyelenggaraan bidang perekonomian, akan tetapi lebih pada kewajiban pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam kehidupan bangsa.

“Adapun upaya tersebut dilaksanakan melalui pemerintah dengan menyelenggarakan suatu sistem perlindungan konsumen yang diatur di dalam undang-undang dengan menentukan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandas Widodo.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon berdalih bahwa lampiran UU Pemda, pada Angka Romawi I, huruf DD, No. 5 tidak memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau bersifat multitafsir.

Penyelesaian perkara di BPSK, menurut pemohon, memiliki kelebihan dibandingkan penyelesaian perkara di badan peradilan. Namun, Lampiran UU Pemda pada Angka Romawi I, huruf DD, 4 No. 5, khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambil alih \ Pemerintah Daerah Provinsi.

Menurut pemohon, penafsiran demikian mengakibatkan pengelolaan manajemen pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan sehingga menghambat penegakan hak asasi manusia. Pemohon tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan akses kepada keadilan menjadi terabaikan.

(Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Gelar Safari Ramadhan ke OPD Pemkab Mura

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan silaturahmi dan memberi semangat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Rawas, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melaksanakan Roadshow Safari Ramadhan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengawali roudshow ini, Rabu (30/05/2018), Bupati Mura mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas dan melaksanakan tatap […]

  • Inilah Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Usul Pembentukan PT. Mura Sempurna

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Inilah Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas, pada rapat Paripurna DPRD (04/05) terhadap penyampaian empat Raperda dari Eksekutif pada (28/04), yakni : Raperda tentang Kabupaten Layak Anak Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Musi Rawas Sempurna. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang […]

  • Lantaran Gaji Tidak Dibayar, BHL Nyaris Tembak Asisten Perusahaan Pakai Kecepek

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MURATARA-Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) PT CLBB, ZA (54) nekat menembak asisten perusahaan tempatnya bekerja, lantaran gajinya tidak dibayar. Namun tembakan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang ini tidak mengenai korban Dadang Herami, karena tidak meletus saat pelaku menarik pelatuk kecepek yang sudah diarahkan pelaku ke tubun korban itu. Peristiwa dugaan percobaan pembunuhan ini […]

  • Diskominfo Akui Tak Bisa Atur OPD Lain Dalam Hal Iklan Media

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas akui tidak bisa mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dalam hal anggaran dan pelayanan iklan media. Hal ini dikatakan Kepala tersebut karena lain kewenangan. Menjawab pertanyaan awak media tentang anggaran dan pelayanan media pada OPD lain, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto mengakui tidak bisa mengatur karena […]

  • Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara. “Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery, maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk […]

  • Pemkot Lubuklinggau Ikut Puncak Peringatan Hari Ibu ke-92 Virtual

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Staf Ahli Walikota Lubuklinggau Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Sugianto didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Heri Zulianta, Ketua DWP Hj Rika Rahman, wanita inspirator Kota Lubuklinggau, Winasta menghadiri acara puncak Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-92 Tahun 2020 melalui aplikasi zoom, bertempat di Posko Induk GTPP COVID-19 […]

expand_less