Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
  • visibility 157

“Dengan tidak dibubarkannya BPSK di daerah kota/kabupaten menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen pada pemerintah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pemda bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan BPSK di kabupaten/kota. Namun hanya mengatur kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang berdampak pada beralihnya penganggaran BPSK dari semula melekat APBD kabupaten menjadi melekat pada APBD provinsi,” jelas Widodo.

Pemerintah berpendapat, Pasal 408 UU Pemda telah mengatur bahwa pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UU Pemda.

“Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan kewenangan kabupaten/kota, termasuk kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, tunduk pada UU Pemda, kecuali ditentukan lain atau tidak diatur dalam UU Pemda daerah itu sendiri,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan norma Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Maka sudah jelas bahwa penyelesaian sengketa konsumen termasuk ruang lingkup perlindungan konsumen. Dengan demikian, saat pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, sudah barang tentu pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa, merupakan anggaran pemerintah provinsi,” ungkap Widodo.

Lebih lanjut Widodo menyampaikan, ketentuan pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan pemerintah menjamin stabilitas perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal tersebut bermakna tujuan utama dari pengaturan ekonomi adalah bukan atas pembagian wewenang penyelenggaraan bidang perekonomian, akan tetapi lebih pada kewajiban pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam kehidupan bangsa.

“Adapun upaya tersebut dilaksanakan melalui pemerintah dengan menyelenggarakan suatu sistem perlindungan konsumen yang diatur di dalam undang-undang dengan menentukan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandas Widodo.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon berdalih bahwa lampiran UU Pemda, pada Angka Romawi I, huruf DD, No. 5 tidak memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau bersifat multitafsir.

Penyelesaian perkara di BPSK, menurut pemohon, memiliki kelebihan dibandingkan penyelesaian perkara di badan peradilan. Namun, Lampiran UU Pemda pada Angka Romawi I, huruf DD, 4 No. 5, khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambil alih \ Pemerintah Daerah Provinsi.

Menurut pemohon, penafsiran demikian mengakibatkan pengelolaan manajemen pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan sehingga menghambat penegakan hak asasi manusia. Pemohon tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan akses kepada keadilan menjadi terabaikan.

(Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden: Pemerintah Terus Berkoordinasi dengan BI Stabilkan Rupiah

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyambut baik penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). ”Kita harapkan dengan kebijakan-kebijakan moneter yang telah diantispasi dan dilakukan oleh BI, saya kira (penguatan nilai tukar) sangat baik,” kata Presiden kepada jurnalis setelah menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. […]

  • Polres Lubuk Linggau Gelar Pra Operasi Pekat Musi, Optimalkan Personel dengan Profesionalitas

    Polres Lubuk Linggau Gelar Pra Operasi Pekat Musi, Optimalkan Personel dengan Profesionalitas

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.906
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol H. Asep Supriyadi pimpin Latihan Pra Operasi (Latpraops) Pekat Musi 2025. Selasa (18/2/2025) Latihan Pra Operasi (Latpraops) Pekat Musi 2025 pada Selasa (18/2/2025). Mewakili Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, Kompol Asep menegaskan pentingnya sinergi dan kesiapsiagaan personel dalam menjalankan operasi ini. “Operasi Pekat Musi 2025 merupakan langkah […]

  • Presiden Akan Resmikan HIPMI Pesantrenpreneur dan Serahkan Sertifikat Tanah di Pasuruan

    • calendar_month Sab, 12 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SETELAH bermain basket bersama peserta DBL di halaman belakang Gedung Induk Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 12 Mei 2018, Presiden Joko Widodo langsung bertolak menuju Provinsi Jawa Timur. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 09.35 WIB […]

  • Legislator Minta Vaksinasi Berbayar Dibatalkan

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Wacana vaksinasi berbayar telah menimbulkan kontroversi. Pemerintah sendiri sudah menunda rencana pelaksanaan vaksin gotong royong individual berbayar. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. “Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang menunda pelaksanaan vaksin gotong royong individual berbayar. Itu artinya, pemerintah mendengar dan menyahuti suara dan aspirasi masyarakat. […]

  • Status Gubernur Bengkulu & Istri Tunggu Pemeriksaan 24 Jam

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membawa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Selasa (20/6/2017). Status kelimanya akan menunggu pemeriksaan selama 24 jam. Post Views: 308

  • Soal Golkar Ikut Pilkada, Belum Ada Islah Kedua Kubu

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian mengungkapkan, hingga kini, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait pendaftaran partai berlambang beringin tersebut di Pilkada 2015. Pihaknya juga belum menentukan kepengurusan mana yang akan didaftarkan di pilkada serentak pada akhir tahun 2015. “Kesepakatan yang ditandatangani Sabtu pekan lalu hanya […]

expand_less