Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
  • visibility 195

“Dengan tidak dibubarkannya BPSK di daerah kota/kabupaten menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen pada pemerintah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pemda bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan BPSK di kabupaten/kota. Namun hanya mengatur kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang berdampak pada beralihnya penganggaran BPSK dari semula melekat APBD kabupaten menjadi melekat pada APBD provinsi,” jelas Widodo.

Pemerintah berpendapat, Pasal 408 UU Pemda telah mengatur bahwa pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UU Pemda.

“Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan kewenangan kabupaten/kota, termasuk kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, tunduk pada UU Pemda, kecuali ditentukan lain atau tidak diatur dalam UU Pemda daerah itu sendiri,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan norma Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Maka sudah jelas bahwa penyelesaian sengketa konsumen termasuk ruang lingkup perlindungan konsumen. Dengan demikian, saat pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, sudah barang tentu pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa, merupakan anggaran pemerintah provinsi,” ungkap Widodo.

Lebih lanjut Widodo menyampaikan, ketentuan pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan pemerintah menjamin stabilitas perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal tersebut bermakna tujuan utama dari pengaturan ekonomi adalah bukan atas pembagian wewenang penyelenggaraan bidang perekonomian, akan tetapi lebih pada kewajiban pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam kehidupan bangsa.

“Adapun upaya tersebut dilaksanakan melalui pemerintah dengan menyelenggarakan suatu sistem perlindungan konsumen yang diatur di dalam undang-undang dengan menentukan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandas Widodo.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon berdalih bahwa lampiran UU Pemda, pada Angka Romawi I, huruf DD, No. 5 tidak memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau bersifat multitafsir.

Penyelesaian perkara di BPSK, menurut pemohon, memiliki kelebihan dibandingkan penyelesaian perkara di badan peradilan. Namun, Lampiran UU Pemda pada Angka Romawi I, huruf DD, 4 No. 5, khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambil alih \ Pemerintah Daerah Provinsi.

Menurut pemohon, penafsiran demikian mengakibatkan pengelolaan manajemen pelayanan kepada masyarakat menjadi sia-sia dan tidak berkelanjutan sehingga menghambat penegakan hak asasi manusia. Pemohon tidak dapat lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan akses kepada keadilan menjadi terabaikan.

(Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pabrik Semen Baturaja Kembali Mengeluarkan Debu

    • calendar_month Ming, 14 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    BATURAJA – Pencemaran udara berupa debu dari pabrik semen yang ada di Baturaja -OKU, masih menjadi keluhan masyarakat sektiar. Hal ini terbukti dari  pantauan  jurnalindependen.com pada Minggu malam 14 Nopember 2014 saat melintas ditaman kota yang menjadi pavorit warga Baturaja dan sekitranya sangat terasa bahkan terlihat debu putih berterbangan pada malam hari sehingga sampai menyakitkan mata terutama untuk pengendara sepeda […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp24,-/kg – Senin 13 September 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 13 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.118,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.383,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.471,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.559,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.547,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 24,-/kg dari harga pada […]

  • Indonesia Dorong Revitalisasi Poros Wasatiyyat Islam Dunia

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    INDONESIA mendorong revitalisasi Poros Wasatiyyat Islam Dunia. Pernyataan tersebut diucapkan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada upacara pembukaan _High Level Consultation of World Muslim Scholars on Wasatiyyat Islam_ yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 1 April 2018. “Kami yakin dengan wasatiyyat Islam, kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Islam adalah agama yang _rahmatan ‘lil […]

  • Kesempatan Bupati Mura Paparkan Inovasi Daerah Pada Seleksi Paritrana Award

    Kesempatan Bupati Mura Paparkan Inovasi Daerah Pada Seleksi Paritrana Award

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengikuti secara virtual Wawancara Seleksi Kandidat Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, di Kediamanan Wakil Bupati Musi Rawas, Kecamatan Megang Sakti, Selasa (14/02/2023). Dalam wawancaranya, Bupati Ratna Machmud memaparkan visi dan misi Kabupaten Musi Rawas secara umum. Profil Kabupaten […]

  • GANN Pilih Media Bersama Narsum dalam Webinar HANI 2021

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MusiRawas – | Gerakan Anti Narkoba Nusantara(GANN) Kabuapten MusiRawas Sumatera Selatan Gelar Peringatan Hari Anti Narcoba International (HANI) dengan Webiner Zoom Meeting di ikuti 80 pesrta dari berbagai kalangan, Rabu(30/6/2021) Dengan Narasumber Mewaklli dari berbagai kalangan meliputi kelompok Media K. Mahmud Salim Ketua Komunitas Media Media Bersama MLM ,H..Hendra Amoer Kepala BNNK Kabupaten MusiRawas, Toni […]

  • Bupati Mura Teken Fakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR 2023

    Bupati Mura Teken Fakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR 2023

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Post Views: 669

expand_less