Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 127

JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak.

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, mengatakan para mantan narapidana korupsi sudah pernah menjalani masa hukuman pidana. Karena itu, tidak tepat jika hak dasar mereka untuk memilih dan dipilih juga dicabut dengan adanya usulan aturan KPU ini.

“Ketika setelah dihukum, ada bukti baru ditemukan, yakni dia tidak bersalah. Maka dia (tetap) sudah menjalankan hukuman pidana,” ujar Eko kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Dia pun mengkritisi stigma mantan napi korupsi yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Hal ini sebelumnya juga diungkapkan oleh KPU sebagai salah satu dasar penguatan usulan larangan ma tan koruptor maju sebagai caleg. Stigma tersebut, kata Eko, seolah menegaskan bahwa mantan napi korupsi harus kembali dihukum secara sanksi sosial. Kondisi ini memicu potensi penghilangan hak dasar individu mantan narapidana korupsi.

“Apa yang dihukum? Hak yang melekat, yakni hak dasar untuk memilih dan dipilih. Jika memang ingin menerapkan reformasi hukum, jangan hilangkan hak dasar individu,” tegas Eko.

Sementara itu, Ketua DPP PBB Bidang Pemenangan Presiden, Sukmoharsono, menyebut KPU melakukan kewenangan yang berlebihan jika jadi merealisasikan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. PBB memandang larangan ini tidak akan efektifn karena berpotensi digugat oleh banyak pihak.

“Menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum (lagi) untuk tidak boleh mencalonkan sebagai caleg. Pada akhirnya nanti, waktu KPU akan habis hanya untuk melayani gugatan,” tegas Sukmo.

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengingatkan KPU bahwa usulan peraturan yang saat ini sedang dimatangkan tersebut rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Harjono mengingatkan sudah pernah ada putusan MK yang juga menyangkut hak politik mantan narapidana sejumlah kasus pelanggaran pidana.

“Biar diatur oleh ketentuan dalam undang-undang saja,” tegas Harjono.

Sebagaimana diketahui, rencana melarang mantan koruptor maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi kontroversi, di antaranya karena korupsi tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan. Biasanya, pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi. (Rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Pahami Cara Kerja Otak Anda

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Pikiran Itu Mencipta MEMAHAMI cara kerja otak cukup rumit. Ya, rumit karena jalur-jalur peta yang kompleks, syaraf-syaraf neuron yang jumlahnya jutaan dan panjangnya bisa mencapai ratusan kilometer jika disambung-sambung. Jaringan pusat nerve system mengendalikan kimia-kimia tubuh yang menentukan banyak hal, seperti tindakan-tindakan yang diambil, perasaan-perasaan yang timbul, hingga […]

  • Dandim 0406 Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi 2019

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Dandim 0406/MLM Letkol Inf Aan Setiawan memimpin gelar pasukan Pasukan operasi Ketupat Musi 2019 di halaman Mapolres Musi Rawas, Selasa (29/05). Tema apel gelar pasukkan kali ini “Melalui apel gelar pasukan operasi ketupat musi 2019, kita tingkatkan sinergi Polri dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah”. […]

  • Fahri Minta KPK Jangan Terlalu Jauh Intervensi Lapas Sukamiskin

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya terkait keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Menurutnya KPK tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan yang ada di lapas, karena KPK tidak mengerti untuk mengurus lapas. “Saya minta kepada KPK jangan terlalu jauh mengintervensi dalam mengurus LP Sukamiskin, […]

  • Asian Games 2018, Pertamina Dukung Pemakaian BBM Berstandar Euro 4

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT.Pertamina (persero) siap mendukung imbauan pemerintah agar masyakarakat beralih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) setara dengan Euro 4 yang akan dimulai pada Mei 2018 di wilayah Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Yogyakarta, Banyuwangi, Bali, Bandung dan Labuan Bajo. Hal tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Asian Games Agustus 2018 dan Pertemuan IMF Oktober 2018. “Kami sudah sejak […]

  • Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TANGERANG — Peringatan hari Kartini dirayakan nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang. Renta 90 tahun itu harus berjuang untuk terbebas dari gugatan anaknya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) atas sengketa tanah yang terjadi sejak 2014 lalu. Fatimah menjadi tergugat atas sengketa tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. Fatimah digugat sebesar Rp 1 […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 14 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 14 September 2022

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 541.000 Rp 496.000 1.0 Rp 978.000 Rp 929.000 2.0 Rp 1.893.000 Rp 1.844.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 13 September 2022 3.0 Rp 2.815.000 Rp 0 5.0 Rp 4.656.000 Rp 4.555.000 10.0 Rp 9.254.000 Rp 9.060.000 25.0 Rp 23.005.000 Rp 22.605.000 50.0 Rp 45.929.000 […]

expand_less