MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Perbedaan harga pupuk subsidi dengan non subsidi cukup signifikan sehingga bila tidak

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Perbedaan harga pupuk subsidi dengan non subsidi cukup signifikan sehingga bila tidak diawasi rawan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan melalui Kabid Produksi Tanaman Pangan, Tohirin pagi tadi kepada Jurnalindependen.com, Selasa (10/02/2015) dikantornya, Komplek Agropolitan Centre Muara Beliti.

“Maka untuk mengawasi kecurangan dalam penyaluran pupuk subsidi, pemerintah menggandeng TNI untuk turut membantu bila terjadi pelanggaran dilapangan. Bahkan dalam masalah ini Pemkab Musi Rawas melalui DTPH sudah menandatangani Fakta Integritas demi untuk mencapai target hasil tanaman khususnya padi.

Dalam dokumen tersebut ditarget tahun 2015 ini produksi padi gabah kering giling 272.937 ton, jagung 16.062 ton dan kedelai 3.889 ton,” kata Tohirin.

Menurut Tohirin, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk Urea Rp 1.800,-/kg non subsidi Rp 5.500,- sedangkan pupuk NPK Rp 2.300,-/kg non subsidi Rp 6.600,-/kg. Bila mengacu kepada harga yang ada memang sangat menggiurkan oknum untuk curang, bisa saja pupuk urea subsidi yang berwarna pink dijual kepihak lain dengan harga Rp 3.000,-/kg atau pupuk NPK subsidi dijual dengan harga Rp 4.000,-/kg. Dengan pengawasan pihak TNI terutama komitmen Dandim 0402 mudah-mudahan kecurangan dapat ditekan seminimal mungkin.

Tohirin melanjutkan, Prosedur penyaluran pupuk berdasarkan pengajuan dari petani melalui kelompok tani yang ada dimasing-masing desa. Pengajuan ini disebut RDKK yang diajukan dari Januari – Desember tahun berikutnya, RDKK itu memuat luas lahan dan kebutuhan pupuk petani selama setahun dan rincian kebutuhan perbulannya untuk masing-masing jenis pupuk subsidi untuk kemudian pesan ke pengecer.

Dari Pengecer mengajukan ke Produsen pupuk dalam hal ini PT Pusri dan Petro Kimia melalui Distributor. Pihak pengecer sendiri untuk memesan pupuk membeli ke Produsen melalui Distributor, sedangkan petani mengambil dari Pengecer dengan membayar Cash sesuai HET.

“Timbul masalah penyaluran pupuk subsidi dari penyalur ke petani tidak sesuai HET karena terkadang petani mengambil pupuk subsidi ke pengecer dengan cara hutang, sedangkan HET berlaku bila Cash.

Terkadang ada laporan ke kami bahwa pengecer jual ke petani melebihi HET, diselidiki ternyata petani ambil pupuk dengan cara hutang, jadi pengecer mengenakan harga tinggi. Didalam peraturan ini tidak di tetapkan,” jelas Tohirin.

Sementara itu, Kepala Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas, Mirhoni mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran pupuk subsidi di desanya.

“Selama ini kami tidak mengetahui mengenai pupuk subsidi tersebut di desa kami. Jadi kami tidak tahu apakah ada warga atau kelompok tani yang dapat jatah pupuk tersebut. Pernah memang dulu kebun bibit Gepeng dapat jatah pupuk subsidi tetapi mereka mengajukan sebagai kelompok tani, padahal itu perusahaan besar yang mempekerjakan karyawan ratusan,” kata Mirhoni. (fs)

Berita Terkait :

Tohirin : Pupuk Subsidi Langka karena Kuota Tidak Mencukupi Kebutuhan

Setiap Musi Tanam Pupuk di Mura Langka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *