Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Pupuk Subsidi Rawan Diselewengkan, Pemkab Mura Gandeng TNI

Pupuk Subsidi Rawan Diselewengkan, Pemkab Mura Gandeng TNI

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2015
  • visibility 136

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Perbedaan harga pupuk subsidi dengan non subsidi cukup signifikan sehingga bila tidak diawasi rawan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan melalui Kabid Produksi Tanaman Pangan, Tohirin pagi tadi kepada Jurnalindependen.com, Selasa (10/02/2015) dikantornya, Komplek Agropolitan Centre Muara Beliti.

“Maka untuk mengawasi kecurangan dalam penyaluran pupuk subsidi, pemerintah menggandeng TNI untuk turut membantu bila terjadi pelanggaran dilapangan. Bahkan dalam masalah ini Pemkab Musi Rawas melalui DTPH sudah menandatangani Fakta Integritas demi untuk mencapai target hasil tanaman khususnya padi.

Dalam dokumen tersebut ditarget tahun 2015 ini produksi padi gabah kering giling 272.937 ton, jagung 16.062 ton dan kedelai 3.889 ton,” kata Tohirin.

Menurut Tohirin, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk Urea Rp 1.800,-/kg non subsidi Rp 5.500,- sedangkan pupuk NPK Rp 2.300,-/kg non subsidi Rp 6.600,-/kg. Bila mengacu kepada harga yang ada memang sangat menggiurkan oknum untuk curang, bisa saja pupuk urea subsidi yang berwarna pink dijual kepihak lain dengan harga Rp 3.000,-/kg atau pupuk NPK subsidi dijual dengan harga Rp 4.000,-/kg. Dengan pengawasan pihak TNI terutama komitmen Dandim 0402 mudah-mudahan kecurangan dapat ditekan seminimal mungkin.

Tohirin melanjutkan, Prosedur penyaluran pupuk berdasarkan pengajuan dari petani melalui kelompok tani yang ada dimasing-masing desa. Pengajuan ini disebut RDKK yang diajukan dari Januari – Desember tahun berikutnya, RDKK itu memuat luas lahan dan kebutuhan pupuk petani selama setahun dan rincian kebutuhan perbulannya untuk masing-masing jenis pupuk subsidi untuk kemudian pesan ke pengecer.

Dari Pengecer mengajukan ke Produsen pupuk dalam hal ini PT Pusri dan Petro Kimia melalui Distributor. Pihak pengecer sendiri untuk memesan pupuk membeli ke Produsen melalui Distributor, sedangkan petani mengambil dari Pengecer dengan membayar Cash sesuai HET.

“Timbul masalah penyaluran pupuk subsidi dari penyalur ke petani tidak sesuai HET karena terkadang petani mengambil pupuk subsidi ke pengecer dengan cara hutang, sedangkan HET berlaku bila Cash.

Terkadang ada laporan ke kami bahwa pengecer jual ke petani melebihi HET, diselidiki ternyata petani ambil pupuk dengan cara hutang, jadi pengecer mengenakan harga tinggi. Didalam peraturan ini tidak di tetapkan,” jelas Tohirin.

Sementara itu, Kepala Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas, Mirhoni mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran pupuk subsidi di desanya.

“Selama ini kami tidak mengetahui mengenai pupuk subsidi tersebut di desa kami. Jadi kami tidak tahu apakah ada warga atau kelompok tani yang dapat jatah pupuk tersebut. Pernah memang dulu kebun bibit Gepeng dapat jatah pupuk subsidi tetapi mereka mengajukan sebagai kelompok tani, padahal itu perusahaan besar yang mempekerjakan karyawan ratusan,” kata Mirhoni. (fs)

Berita Terkait :

Tohirin : Pupuk Subsidi Langka karena Kuota Tidak Mencukupi Kebutuhan

Setiap Musi Tanam Pupuk di Mura Langka

 

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Lubuklinggau Menggelar Bazar Murah di Desa Ciptodadi

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Bulan yang penuh dengan keistimewaan ini dimanfaatkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk berbagi dengan menggelar Bazar Murah yang dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Iman Dusun Sungai Baung Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. Selasa, 29/05/2018. Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

    • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat […]

  • Bupati Ratna Machmud Melantik Pengurus TP PKK, FPMB, GOW dan TP Posyandu di Kabupaten Musi Rawas, Ini Amanahnya

    Bupati Ratna Machmud Melantik Pengurus TP PKK, FPMB, GOW dan TP Posyandu di Kabupaten Musi Rawas, Ini Amanahnya

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj.Ratna Machmud resmi mengukuhkan dan melantik Pengurus Tim Penggerak PKK, Forum Perempuan Musi Rawas Mantab, Gabungan Organisasi Wanita dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Musi Rawas. Pelantikan berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Jumat (4/7/2025). Bupati Ratna Machmud menyampaikan atas nama pribadi dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengucapkan […]

  • Bupati dan Wabup Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di STL Ulu Terawas

    Bupati dan Wabup Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di STL Ulu Terawas

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti menyalurkan bantuan untuk masyarakat Kecamatan STL Ulu Terawas, Sabtu (29/05/2021). Pada 27 Mei 2021 telah terjadi bencana banjir di Kecamatan STL Ulu Terawas dengan kedalaman 3-4 meter. Dari musibah banjir tersebut, terhitung 251 rumah warga terendam (belum termasuk rumah […]

  • Presiden Lantik Dubes RI untuk Afrika Selatan dan Anggota KPPU

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Afrika Selatan, merangkap Kerajaan Lesotho, Kerajaan Swaziland dan Republik Botswana, berkedudukan di Pretoria, Salman Al Farisi, S.E., M.A. pada Rabu, 2 Mei 2017. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan dirinya sebagai duta besar tertuang […]

  • Sidang PKI di Belanda, JK : Tak Usah Ditanggapi

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA — Para aktivis HAM menginisiasi diselenggarakannya pengadilan internasional rakyat terkait tragedi 1965. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tidak akan menindaklanjuti hasil pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag, Belanda tersebut. “Itukan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun. Itu hanya pengadilan, apalah, semu, mungkin latihan-latihan lah. Tak usah kita tanggapin,” […]

expand_less