Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Pupuk Subsidi Rawan Diselewengkan, Pemkab Mura Gandeng TNI

Pupuk Subsidi Rawan Diselewengkan, Pemkab Mura Gandeng TNI

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2015
  • visibility 7

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Perbedaan harga pupuk subsidi dengan non subsidi cukup signifikan sehingga bila tidak diawasi rawan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan melalui Kabid Produksi Tanaman Pangan, Tohirin pagi tadi kepada Jurnalindependen.com, Selasa (10/02/2015) dikantornya, Komplek Agropolitan Centre Muara Beliti.

“Maka untuk mengawasi kecurangan dalam penyaluran pupuk subsidi, pemerintah menggandeng TNI untuk turut membantu bila terjadi pelanggaran dilapangan. Bahkan dalam masalah ini Pemkab Musi Rawas melalui DTPH sudah menandatangani Fakta Integritas demi untuk mencapai target hasil tanaman khususnya padi.

Dalam dokumen tersebut ditarget tahun 2015 ini produksi padi gabah kering giling 272.937 ton, jagung 16.062 ton dan kedelai 3.889 ton,” kata Tohirin.

Menurut Tohirin, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk Urea Rp 1.800,-/kg non subsidi Rp 5.500,- sedangkan pupuk NPK Rp 2.300,-/kg non subsidi Rp 6.600,-/kg. Bila mengacu kepada harga yang ada memang sangat menggiurkan oknum untuk curang, bisa saja pupuk urea subsidi yang berwarna pink dijual kepihak lain dengan harga Rp 3.000,-/kg atau pupuk NPK subsidi dijual dengan harga Rp 4.000,-/kg. Dengan pengawasan pihak TNI terutama komitmen Dandim 0402 mudah-mudahan kecurangan dapat ditekan seminimal mungkin.

Tohirin melanjutkan, Prosedur penyaluran pupuk berdasarkan pengajuan dari petani melalui kelompok tani yang ada dimasing-masing desa. Pengajuan ini disebut RDKK yang diajukan dari Januari – Desember tahun berikutnya, RDKK itu memuat luas lahan dan kebutuhan pupuk petani selama setahun dan rincian kebutuhan perbulannya untuk masing-masing jenis pupuk subsidi untuk kemudian pesan ke pengecer.

Dari Pengecer mengajukan ke Produsen pupuk dalam hal ini PT Pusri dan Petro Kimia melalui Distributor. Pihak pengecer sendiri untuk memesan pupuk membeli ke Produsen melalui Distributor, sedangkan petani mengambil dari Pengecer dengan membayar Cash sesuai HET.

“Timbul masalah penyaluran pupuk subsidi dari penyalur ke petani tidak sesuai HET karena terkadang petani mengambil pupuk subsidi ke pengecer dengan cara hutang, sedangkan HET berlaku bila Cash.

Terkadang ada laporan ke kami bahwa pengecer jual ke petani melebihi HET, diselidiki ternyata petani ambil pupuk dengan cara hutang, jadi pengecer mengenakan harga tinggi. Didalam peraturan ini tidak di tetapkan,” jelas Tohirin.

Sementara itu, Kepala Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas, Mirhoni mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran pupuk subsidi di desanya.

“Selama ini kami tidak mengetahui mengenai pupuk subsidi tersebut di desa kami. Jadi kami tidak tahu apakah ada warga atau kelompok tani yang dapat jatah pupuk tersebut. Pernah memang dulu kebun bibit Gepeng dapat jatah pupuk subsidi tetapi mereka mengajukan sebagai kelompok tani, padahal itu perusahaan besar yang mempekerjakan karyawan ratusan,” kata Mirhoni. (fs)

Berita Terkait :

Tohirin : Pupuk Subsidi Langka karena Kuota Tidak Mencukupi Kebutuhan

Setiap Musi Tanam Pupuk di Mura Langka

 

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Lubuklinggau Bongkar Reklame Belum Bayar Pajak

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau menindak tegas dengan membongkar dan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum membayar pajak daerah maupun habis masanya. Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Selasa (22/12), […]

  • Melalui PERSSILAM FC, Bupati Berharap Sepak Bola Musi Rawas Makin Maju

    Melalui PERSSILAM FC, Bupati Berharap Sepak Bola Musi Rawas Makin Maju

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima audiensi Pengurus Persatuan Sepakbola Silampari (PERSSILAM) Sumatera Selatan, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Kamis (09/02/2023). Melalui audiensi ini, Bupati Ratna Machmud berharap olahraga sepak bola semakin maju di Kabupaten Musi Rawas. “Banyak pemain-pemain berpotensi di wilayah kita ini yang bisa memajukan persepakbolaan di Musi Rawas. […]

  • MPK Lapor Dugaan Korupsi Dinkes Mura Ke Polda dan Kejati Sumsel

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Akhirnya secara resmi, belum lama ini, Toding Sugara selaku Koordinator Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) yang ada di daerah ini, melaporkan dugaan korupsi kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat bernomor 015/MPK/MURA/2015, yang ditujukan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera […]

  • Wako Sebut Pemotongan DAU Berdampak pada Kegiatan

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar, Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau di kantor wali kota lantai 5, Selasa (30/3). Dalam arahannya Wako kembali menekankan soal anggaran yang mengalami kendala di awal […]

  • Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen. Sedangkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Daerah Tingkat II, sehingga tidak ada pertentangan  antara kedua aturan tersebut. Hal […]

  • Inilah Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Musi Rawas 2019 – 2024

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan : 1. Azandri dari Dapil 1, suara sah 1.679. 2. Yudi Fratama dari Dapil 2, suara sah 4.696. 3. Depi Aryani dari Dapil 2, suara sah 4.008. 4. Rena Wijaya dari Dapil 3, suara sah 2.328. 5. Mulyadi dari Dapil 3, suara sah 2.170. 6. Ricardo dari Dapil 4, suara sah 1.938. 7. […]

expand_less