Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
  • visibility 128

PALEMBANG – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muratara kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/7).

Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa ini, Ilham Fatahillah selaku pengacara terdakwa Ardiyansyah menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa OTT kepada majelis hakim diketuai Paluko H.

Rekaman berdurasi 90 menit ini sangat berhubungan erat dengan dugaan rekayasa OTT, yaitu percakapan oknum yang menjadi dalang dugaan rekayasa kasus OTT ini. Adapun targetnya untuk menumbangkan Bupati Musi Rawas Utara H Syarif Hidayat dari jabatannya, serta menyeret kepala Bappeda Muratara Erwin Syarif yang merupakan anak Bupati, agar menjadi tersangka pada kasus OTT ini.

Menurut Ilham, bukti rekaman ini bukan hal baru. Pada sidang- sidang sebelumnya, tim pengacara telah berkali-kali meminta izin kepada majelis hakim agar memutar isi rekaman itu.

“Supaya demi hukum juga, menjadi suatu kepastian hukum. Jangan sampai menjadi perbincangan yang tidak enak didengar, untuk itu serahkan ke rel hukum, agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” katanya.

Ilham juga menyatakan jika rekaman berisikan percakapan dugaan rekayasa OTT ini tidak benar, pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan kepada majelis hakim agar menghadirkan tim ahli untuk mengecek kebenarannya.

“Jaman sekarang kan sudah canggih, bisa diketahui itu suara suara siapa,” katanya.

Dilanjutkan Ilham, terkait persoalan dugaan rekayasa OTT berdasarkan bukti rekaman ini, tim pengacara Ardiyansyah yang lain juga sudah melapor ke Mabes Polri, Selasa (24/7) lalu.

“Kita juga masih menunggu hasil laporan itu,” kata dia.

Terkait mengenai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Traya yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara, Ilham berkeyakinan bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

“Secara objektif hukum, berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHAP, bahwa seharusnya wajib, artinya berbicara hukum harus sesuai fakta persidangan,” katanya.

Untuk itu dia memohon kepada majelis hakim agar objektif memutuskan perkara ini, yaitu membebaskan terdakwa demi hukum. Jangan sampai terdakwa menjadi korban dalam kasus ini.

Pertanyaan besar pihaknya jelas Ilham, mengenai perkara OTT melibatkan kliennya ini, yaitu menyangkut proyek SPAM di Rawas Ulu dikerjakan oleh kontraktor bernama Tamsil.

“Tapi anehnya, sejak dari penyidikan hingga sidang hari ini, Tamsil tidak pernah dihadirkan untuk diminta kesaksiannya terkait perkara ini,” katanya.

Sementara Sisco yang menjadi pihak pemberi dalam perkara OTT ini jelas Ilham, secara hukum tidak ada hubungan dengan pengerjaan proyek SPAM ini. Bahkan Tamzil tidak pernah memberikan kuasa kepada Sisco sehubungan dengan proyek ini.

Sementara itu, terdakwa Ardiyansyah dihadapan majelis hakim saat membaca pledoi, memohon agar dirinya dibebaskan dalam perkara ini.

Menurut Ardi, dia hanya menjadi korban politik dari kekejaman oknum yang ingin berkuasa.

Sambil menangis Ardiyansyah menceritakan kronologis kejadian yang membuatnya menyandang status terdakwa pada kasus itu.

Mulai dia bertemu dengan tersangka Sisko di Rumah Makan Pagi Sore lalu ditangkap atas tuduhan pemerasan, hingga ancaman tembak agar Ia mengakui mengambil uang Rp 50 juta itu. Bahkan diancam agar mengakui, bahwa kasus OTT ini melibatkan Kepala Bappeda dan Bupati Muratara.

Menanggapi pledoi disampaikan Ardiyansyah, JPU Diana Traya meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Majelis hakim memberikan waktu kepada JPU hingga Senin (30/7) agar memberikan tanggapan.

“Waktunya sudah sangat mepet, kita minta hingga Senin tanggal 30 Juli nanti sudah disampaikan, karena sebelum 17 Agustus, sudah diputuskan karena perkaranya sudah terlalu lama,” kata dia.(IK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Mandiri Akan Salurkan CSR Motor Sampah ke Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bank Mandiri Cabang Watervang Lubuklinggau akan menyalurkan bantuan CSR berupa 1 unit motor (KTM) bak sampah Ke Pemkab Musi Rawas tahun ini. Hal ini disampaikan, Heru Kurniawan selaku Kepala Cabang Mandiri Watervang Lubuklinggau. “Tahun ini CSR ke Musi Rawas, 1 unit motor (KTM) bak sampah. Realisasinya sekitar bulan Maret atau April. Rencananya […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp24,-/kg – Senin 13 September 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 13 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.118,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.383,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.471,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.559,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.547,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 24,-/kg dari harga pada […]

  • Instruksi Gubernur Tetap Waspada, Cegah Karhutla

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menginstruksikan para kepala daerah dan pihak terkait di Sumsel  untuk tetap waspada dan terus sigap  dalam  penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini penting dilakukan agar jangan  sampai kejadian kebakaran parah yang terjadi di tahun 2015 terulang kembali. “Instruksi Presiden hari ini dalam pengendalian karhutla […]

  • Proyek Talud Agropolitan Centre Dibangun Asal Jadi

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Ditahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Pekerja Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang, menganggarkan dana sekitar Rp.288 juta, untuk kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Bundaran Agropolitan Center, Muara Beliti. Pantauan wartawan belum lama ini, Talud sepanjang sekitar 25 meter itu, dengan ketinggian sekitar 4 meteran, yang […]

  • Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id -Kegiatan CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan) merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, yang terkena dampak dari kegiatan perusahaan tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Promosi dan Kerjasama, Tri Wahyudi mengatakan beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2017 sudah melaksanakan CSR. “CSR ini merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar […]

  • Tahun Ini Disdik Mura Fokus Rehab Berat Sekolah

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Keterbatasan anggaran di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat ini, membuat anggaran hanya fokus pada rehab berat sarana dan prasarana sekolah SD dan SMP. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Irwan Evendi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (03/9). Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan karena kurangnya perhatian di dinasnya, […]

expand_less