Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 165

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syarat Dipersulit, Partai Dinilai Belum Ikhlas Calon Independen Jadi Pesaing

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPD RI Irman Gusman menilai, masih ada kelemahan yang harus diperbaiki dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, lanjut Irman, yaitu persyaratan yang harus dipenuhi calon independen atau perseorangan calon kepala daerah yang masih terlalu memberatkan. Menurutnya, angka presentasi yang dibebankan pada calon independen masih terlalu tinggi. […]

  • Lokasi Jembatan Moneng Sepati Lubuklinggau Rawan Penodongan

    Lokasi Jembatan Moneng Sepati Lubuklinggau Rawan Penodongan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 261
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Masyarakat yang akan melintasi akses jalan yang melalui jembatan gantung Moneng Sepati yang berada di Taba Pingin menuju Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, harus ekstra hati-hati. Sebab di lokasi jembatan tersebut sangat rawan penodongan baik siang maupun malam hari. Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Dedi P Jaya menjelaskan, guna meminimalisir tindak pidana disekitaran […]

  • Sekwan : 40 Dewan Dilantik Dulu, Baru Ikut Pembekalan

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 40 orang Anggota DPRD Mura terpilih, lebih dulu dilantik kemudian barulah selanjutnya ikuti kegiatan pembekalan. Pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau 30 September 2019 mendatang. Hal itu dikemukakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura Amir Hamzah ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (25/9) siang. Dijelaskan Amir Hamzah, mengenai kepastian waktu […]

  • Musi Rawas Berduka atas Wafatnya Kadis Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berduka atas wafatnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas, Ir Ramdani, M.Si. Rabu (14/11/2018) di ruang ICU RS M Hoesin Palembang pada pukul 19.35 WIB. Pejabat Eselon II Pemkab Mura ini, menghembuskan napas terakhirnya setelah dirawat 11 hari setelah mengalami kecelakaan pada, Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 08.45 […]

  • Inilah Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Musi Rawas 2019 – 2024

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan : 1. Azandri dari Dapil 1, suara sah 1.679. 2. Yudi Fratama dari Dapil 2, suara sah 4.696. 3. Depi Aryani dari Dapil 2, suara sah 4.008. 4. Rena Wijaya dari Dapil 3, suara sah 2.328. 5. Mulyadi dari Dapil 3, suara sah 2.170. 6. Ricardo dari Dapil 4, suara sah 1.938. 7. […]

  • Bupati Kukuhkan 30 Relawan Anti Narkoba

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Selasa (17/7/2018) selepas upacara peringatan HANI 2018 di halaman Pemkab Musi Rawas mengukuhkan Relawan Anti Narkoba sebanyak 30 orang yang ditandai dengan pembacaan dan penyerahan SK Pengukuhan dan penyematan Pin Anti Narkoba. Pengukuhan Relawan anti narkoba ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas […]

expand_less