Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 171

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus

    Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Perayaan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII digelar di Kota Solo, pada 6-13 Oktober 2024. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut perhelatan Peparnas menjadi panggung unjuk kekuatan para atlet disabilitas di Indonesia. “Hari ini kita berkumpul untuk merayakan keberanian, ketangguhan, dan semangat luar biasa atlet yang akan berlaga di Peparnas,” kata Dito dalam pembukaan Peparnas […]

  • Kok Bisa, Jumlah Honorer RS Dr Sobirin Overload

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Lebih dari 500 tenaga honorer bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin, jumlah ini tentu saja melebihi kapasitas yang ditentukan. Namun, dalam waktu dekat jumlah tersebut akan diseleksi oleh pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang ditetapkan. Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian membenarkan kalau , tidak jumlah […]

  • Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang. “Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ […]

  • Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ajukan Nota Pembelaan

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 mengajukan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin. Terdakwa yang merupakan pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin mengajukan eksepsi melalui kuasa […]

  • Pemkab Mura Tingkatkan Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor dengan Sistem Digital

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menerapkan dengan sistem digitalisasi yang di launching, Kamis di kantor baru komplek Agropolitan Center Muara Beliti. Bupati Musi Rawas diwakili staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, Amra Muslimin membuka dan meresmikan sistem digitalisasi pengujian kendaraan bermotor. Amra Muslimin dalam sambutannya […]

  • Persentasi IGA 2018, Tim Penguji Apresiasi Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta – Meski waktu persiapan tergolong singkat, sekitar tiga hari dari pemberitahuan panitia (30/11/2018) sampai pemaparan, Senin (03/12/2018) namun tim Kabupaten Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas mendapat apresiasi dari Tim Penilai perhargaan Innovatif Government Award (IGA) 2018 karena dinilai yang paling siap didalam mempersiapkan materi dan substansi paparan serta keseragaman pakaian […]

expand_less