Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 144

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah CSR Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    CSR Beberapa Perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkab Musi Rawas Tahun 2017. 1. PT. Citraloka Bumi Begawan dan PT. Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera. Kegiatan : Pengerasan jalan desa Mambang dan SP 5. OPD Penyelenggara : DPMPTSP Mura. 2. PT. Pertamina. Kegiatan : Pengaspalan jalan simpang jene Pelawe menuju Desa Sembatu Jaya. OPD Penyelenggara : DPMPTSP Mura. […]

  • Ditengah Pandemi Covid-19, UKM Perlu Diberi Stimulus

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Djafar mendorong adanya pemberian stimulus bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang harus terhenti akibat pandemi virus Corona (Covid-19) ini. Dalam hal ini, Pemerintah harus menyiapkan upaya pendataan yang matang agar stimulus berjalan baik, serta dapat mengarah langsung kepada UKM yang benar-benar membutuhkan bantuan. […]

  • Inilah Daftar Usulan CSR Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PT. Medco – – kosong. PT. Tropik Energi Pandan – – kosong. PT. Pertamina EP – – kosong. PT. Indrillco Hulu Energi — kosong. PT. Serelaya Merangin Dua – – kosong. PT. Djuanda Sawit Lestari – -Pembangunan Sarana Air Bersih, Kec. Muara Kelingi. PT. Citraloka Bumi Begawan – -Pembangunan 5 MCK Umum di Muara Kelingi. […]

  • Kordinasi KPK di Lubuklinggau Hari ke-2

    • calendar_month Rab, 10 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Audiensi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan hari kedua, Rabu (10/10) bersama Kepala Daerah beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Koordinator Wilayah II Korsup Pencegahan KPK Adlinsyah M Nasution menyampaikan kehadirannya ke Lubuklinggau yakni memberikan pendampingan program pencegahan korupsi kepada Lubuklinggau dan daerah sekitar. “Kemudian KPK […]

  • Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan […]

  • Staf Samsat Diduga Tipu Wajib Pajak, Ombudsman Berani Tindak?

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS- Terkait adanya unsur penipuan di kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyanyangkan hal tersebut. Berikut penjelasan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MH melalui Pemeriksa Laporan, Agung Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (10/6) mengatakan dirinya menyayangkan hal ini terjadi, karena paling tidak ini menandakan komitmen pengawasan […]

expand_less