Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 14

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Bola Voli Putri Jaya Musi Rawas Lolos 8 Besar Kerjunas Livoli Divisi 1

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kabar Gembira muncul dari Tim Bola Voli Putri Jaya Musi Rawas Kabupaten Musi Rawas karena tim yang dimanageri Yudi Fachriansyah ini dipastikan masuk ke 8 besar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Livoli Divisi 1 Tahun 2018. Suksesnya tim Jaya Kabupaten Musi Rawas yang tergabung di pool S bersama dengan tim Kharisma Bandung, Optima Tangerang […]

  • KTNA Bantah Kuota Pupuk Subsidi Tidak Cukup

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Musi Rawas jelang musim tanam dibantah Wakil Sekretaris Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sumatera Selatan, Ghufron. Menurutnya selama ini kuota maupun kebutuhan pupuk subsidi mencukupi bagi kelompok tani (koptan). “Setahu saya kuota yang diajukan sesuai RDKK dari koptan mencukupi kebutuhan, apalagi di daerah Kecamatan […]

  • Panen Sawit Illegal dan Rusak Kantor, Tiga Oknum Warga Diamankan

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – |Petugas gabungan keamanan (Security) area perkebunan PT Lonsum di Blok 06110841 Div 01 Kebun Kencana Sari Estate (KCE) Desa Suka Makmur SP III, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Mengamankan tiga oknum masyarakat yang diduga melakukan panen buah kelapa sawit dan klaim kepemilikan lahan, kemarin. Ketiga oknum warga tersebut yakni pelaku Wiriadi membawa senjata […]

  • Ribuan peserta Akan Ikuti Seminar Wira Usaha Muda Nusantara di Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ribuan peserta akan ikuti seminar Wira usaha muda Nusantara atau Wimnus, hari ini di gedung serba guna Bagas Raya Lubuklinggau, Kamis 29 Agustus 2019. Seminar yang mengangkat tema winning mentality for Industrial Revolution 4.0 siap menuju Indonesia Mandiri 2034. Seminar yang akan dihadiri Syafi’i Effendi pembicara Nasional trainer dan motivator muda no […]

  • Soal Pansel Pimpinan KPK, Wapres : Pilih Calon Terbaik dan Tegas

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta sembilan perempuan anggota Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK untuk memilih calon yang terbaik dan tegas sebagai pemimpin lembaga pemberantasan rasuah tersebut. Menurutnya, ada banyak kriteria bagi siapapun yang layak memimpin KPK. “Yang paling penting memilih calon yang terbaik, yang bijaksana, tegas, punya pengalaman dan pengetahuan luas,” kata Kalla […]

  • Abu Ja’at : Yang Penting Penghuni Panti Cukup Makan Minum

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Mengenai Operasional Panti Jompo (Panti Treshna Werdha Budi Luhur) Lubuklinggau menurut Kepala Dinas Sosial, Abu Ja’at sudah mempercayakan Kepala Panti untuk mengelolanya dengan baik. “Bagi kami yang penting masalah makan dan kesehatan penghuni panti terpenuhi dan cukup. Terus terang mengenai anggaran makan minum panti sudah di kelola kepala panti sebagai PPTK-nya, jadi […]

expand_less