Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 133

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mura Buka Pengundian Gebyar Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menghadiri Gebyar Undian Vaksinasi Covid-19 di Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti, Rabu (27/07/2022). Gebyar vaksin ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama Polres Musi Rawas dan Badan Intelijen Negara (BIN) Musi Rawas. Menurut Bupati, Gebyar Undian Vaksin Covid-19 ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan […]

  • Dugaan Sistem Pengadaan Sudah Dikondisikan, Ini Kata LSM Merah Putih

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Koordinator LSM Merah Putih, Parmi mengatakan banyak kejanggalan sistem LPSE di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). Mulai dari rekanan sampai pemeneng tender. “Kami mencurigai ada pemenang tender yang sudah dikondisikan, ada apa dengan sistem mereka lakukan ,” Parmi, Senin (19/8). Dalam penelusuran kami, lanjut Parmi, ter indikasi ada pengarahan penawaran […]

  • FAMAK Tunggu Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran 23 Proyek PU BM

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dugaan atas pelanggaran Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas tahun 2012, menurut Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK), Efendi sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beberapa waktu lalu. “Sudah kita laporkan dan kami menduga negara telah dirugikan ratusan juta rupiah. Hal ini telah diteliti pihak penegak hukum,” ungkap […]

  • Presiden Jokowi Kenalkan Terobosan KJA Lepas Pantai kepada Nelayan

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    KERAMBA jaring apung (KJA) lepas pantai merupakan suatu teknik dan pemanfaatan teknologi budidaya ikan yang saat ini sedang diujicobakan pemerintah di sejumlah titik. Saat ini, KJA sudah dibangun di lepas pantai Pangandaran, Karimunjawa, dan Sabang. Presiden Joko Widodo secara sekilas memperkenalkan teknologi tersebut kepada para nelayan yang hadir bersilaturahmi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 394
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Syarat Dipersulit, Partai Dinilai Belum Ikhlas Calon Independen Jadi Pesaing

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPD RI Irman Gusman menilai, masih ada kelemahan yang harus diperbaiki dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, lanjut Irman, yaitu persyaratan yang harus dipenuhi calon independen atau perseorangan calon kepala daerah yang masih terlalu memberatkan. Menurutnya, angka presentasi yang dibebankan pada calon independen masih terlalu tinggi. […]

expand_less