Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Des 2019
  • visibility 96

JAKARTA – | Mahkamah Kontitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Rabu (18/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi tersebut, Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi, “… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon merupakan mantan Bupati Ogan Ilir tersebut mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016. Namun kemudian, pada 18 Maret 2018, Pemohon diberhentikan dari jabatannya. Pemohon pun diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan. Sejak 18 Maret – 13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan. Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021-2026, namun keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut. Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan bahwa meskipun persyaratan “bebas dari penyalahgunaan narkotika” untuk menjadi calon kepala daerah telah diatur dalam UU Pilkada. Namun, lanjutnya, mengingat besarnya ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika tersebut, maka “pemakai narkotika” tetaplah layak dimasukkan ke dalam pengertian orang yang melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada dan Penjelasannya. 

“Namun, sifat tercela tersebut menjadi tidak tepat jika tetap dilekatkan kepada: a. pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan; atau b. mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau c. mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi,” urai Palguna dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya. 

Agar Tidak Multitafsir 

Palguna melanjutkan untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerapannya, maka frasa “pemakai narkotika” harus dimaknai tidak mencakup atas tiga hal, di antaranya pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan. 

Selain itu, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. 

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna. – | Sri Pujianti/LA — MKRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyelesaian Konflik Agraria di Sumsel Lamban

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Aktivis peduli lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan menyatakan penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam di daerah dengan 17 kabupaten dan kota itu berjalan lamban. Post Views: 468

  • Pemkot Lubuklinggau Evaluasi SAKIP

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melaksanakan rapat Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Oproom Moneng Sepati Kompleks Perkantoran Pemkot, Lubuklinggau Barat I. Rapat ini dipimpin Sekda, H A Rahman Sani didampingi Assisten Bidang Administrasi Umum, H Kahlan Bahar juga seluruh kepala instansi se-Kota Lubuklinggau. Dalam rapat dibahas mengenai beberapa hal yang perlu […]

  • Proyek Pembebasan Lahan Untuk Sepeda Gunung Diduga Fiktif

    • calendar_month Sel, 29 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, jurnalindependen.com — Pembebasan lahan untuk lintasan olah raga Sepeda Gunung di kelurahan Joyoboyo, Lubuklinggau diduga fiktif. Dugaan ini berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau, Sumsel, HM Hidayat Zaini beberapa waktu lalu yang disampaikan Ketua LSM CI melalui Sekretarisnya, Fauzi kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015) bahwa pihak Dispora telah merealisasikan kegiatan tersebut dan telah masuk tahap […]

  • Wawako Lubuklinggau Lantik 50 ASN

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Setelah melakukan roling terhadap pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pekan lalu, pada Selasa (16/07/2019) kembali dilakukan pelantikan terhadap 50 ASN. Pelantikan yang dilaksanakan di OP Room Moneng Sepati tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar. Para ASN yang dilantik ini meliputi satu orang Jabatan Pimpinan Tinggi, […]

  • Teriakan Ramah Pro Menang Pada Deklarasi Akbar Paslon Ratna-Suprayitno, Mendukung Musi Rawas Mantab Lanjutkan

    Teriakan Ramah Pro Menang Pada Deklarasi Akbar Paslon Ratna-Suprayitno, Mendukung Musi Rawas Mantab Lanjutkan

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Paslon Ratna Machmud – Suprayitno deklarasi akbar untuk pemenangan Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas pada Pilkada 2024, di Taman Beregam, Muara Beliti, Selasa (27/8/2024). Paslon Ratna Machmud – Suprayitno maju ke Pilkada Musi Rawas 2024 diusung 8 partai politik (Parpol) Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PBB, PAN dan Partai Demokrat. Pada […]

  • LRT Palembang Tak Terkoneksi Angkutan Massal

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA – Light rail transit (LRT) di Palembang ternyata merupakan angkutan umum yang diperuntukkan bagi orang kaya. LRT ini hanya terkoneksi ke bandara setempat, tidak terkoneksi dengan angkutan publik massal. Jadi, masyarakat miskin tak bisa mengakses LRT tersebut, karena tujuannya hanya ke bandara yang biasa dimanfaatkan oleh orang-orang kaya. Demikian kritik tajam Anggota Komisi V […]

expand_less