Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Des 2019
  • visibility 157

JAKARTA – | Mahkamah Kontitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Rabu (18/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi tersebut, Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi, “… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon merupakan mantan Bupati Ogan Ilir tersebut mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016. Namun kemudian, pada 18 Maret 2018, Pemohon diberhentikan dari jabatannya. Pemohon pun diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan. Sejak 18 Maret – 13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan. Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021-2026, namun keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut. Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan bahwa meskipun persyaratan “bebas dari penyalahgunaan narkotika” untuk menjadi calon kepala daerah telah diatur dalam UU Pilkada. Namun, lanjutnya, mengingat besarnya ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika tersebut, maka “pemakai narkotika” tetaplah layak dimasukkan ke dalam pengertian orang yang melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada dan Penjelasannya. 

“Namun, sifat tercela tersebut menjadi tidak tepat jika tetap dilekatkan kepada: a. pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan; atau b. mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau c. mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi,” urai Palguna dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya. 

Agar Tidak Multitafsir 

Palguna melanjutkan untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerapannya, maka frasa “pemakai narkotika” harus dimaknai tidak mencakup atas tiga hal, di antaranya pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan. 

Selain itu, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. 

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna. – | Sri Pujianti/LA — MKRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Hibah Bawaslu Dukung Pelaksanaan Pilkada 2020

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan dana hibah Pilkada 2020 yang diberikan ke Bawaslu dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. “Pemanfaatan dana tersebut bisa terserap dengan baik dengan harapan tercipta suksesnya pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mura demi mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Mudah-mudahan apa yang telah kita rencanakan […]

  • Anggaran Panwas Muratara Dipangkas, Bawaslu Ancam Tunda Pilkada

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengancam akan menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) setelah pemerintah daerah (Pemda) setempat memotong anggaran pengawasan hingga 60%. Muhammad mengatakan dengan adanya pemotongan anggaran ada indikasi Pemda ingin melemahkan pengawasan. Dan kami akan merekomendasikan menunda pilkada. Kami tidak terima pemotongan yang dilakukan […]

  • Yetti Oktarina Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana melantik enam Ketua TP PKK Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Rabu (08/01/2020). Mereka yang dilantik itu antara lain Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Timur […]

  • Ini Kata Gubernur Sumsel Tentang PKK

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | TP PKK adalah pekerjaan yang mulia karena langsung berhubungan dengan masyrakat. Siapapun kita dan apapun latar belakangnya, kita adalah sama serta saling peduli untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Sebagai tugas mulia, Pengurus TP PKK harus terus berbuat dan punya tanggung jawab sosial agar para masyarakat merasakan kesejahteraan hidup baik dibidang kesehatan, pendidkan […]

  • Defisit Anggaran Pemkot Lubuklinggau, PDNRI : Tidak Perlu Jor-Joran Proyek

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Saat ini keadaan Pemkot Lubuklinggau, Sumatera Selatan dalam keadaan defisit anggaran ujar suatu sumber yang bisa dipercaya dan menolak namanya ditulis kepada Jurnalindependen.com siang tadi, Selasa (07/07/2015). Menurut sumber tersebut, Pemkot Lubuklinggau tidak ada anggaran untuk membayar beberapa proyek yang dikerjakan rekanan termasuk salah satu proyek pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau […]

  • Selang Satu Jam, Dua Warga Muara Lakitan Diringkus Polisi Karena Kasus Narkoba

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas kembali meringkus Ibu Rumah Tangga ( IRT) di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, inisial AY (27) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Warga Desa Sidamulya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini diringkus dirumahnya Kamis (03/05) sekitar pukul 10.00 Wib. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat […]

expand_less