Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
  • visibility 77

JAKARTA – Aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/3). Kali ini, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menjadi peserta Pemilu 2019 tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018 tersebut.

M. Maulana Bungaran selaku kuasa hukum Partai Garuda, menjelaskan Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon menilai dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu dapat mengakibatkan hilangnya hak untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR RI. Terutama, lanjut Maulana, jika perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi DPR RI, namun perolehan suara Pemohon tingkat DPR RI secara keseluruhan tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Maulana pun menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945, setiap partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 termasuk Pemohon memiliki hak untuk berkontestasi memperebutkan kursi DPR RI. Namun hak untuk berkontestasi akan hilang jika perolehan suara Pemohon secara nasional tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. Hal demikian dapat terjadi meski perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi DPR RI.

Selain itu, Maulana menerangkan konsep penyederhanaan partai politik tidak dapat dilakukan dengan membabi buta, melainkan harus dilaksanakan dalam bingkai keadilan. Artinya, lanjutnya, jangan sampai konsep penyederhanaan partai politik menimbulkan kondisi tidak adil bagi siapapun.

“Jika diinginkan jumlah partai politik lebih sederhana, maka seharusnya sejak awal syarat ikut sertanya partai politik dalam pemilihan umum yang diperberat, jangan partai politik yang sudah susah payah ikut pemilu kemudian dipangkas dan diberangus haknya untuk mendapatkan kursi DPR. Jadi, tidak timbul kerugian bagi partai politik. Bahwa adalah sangat wajar persyaratan partai politik untuk ikut pemilu diperberat. Namun ketika partai politik sudah ditetapkan untuk ikut pemilu, maka dia berhak berkontestasi dalam setiap tingkatan legislatif,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto tersebut.

Untuk itulah, Partai Garuda memohon kepada Mahkamah agar keberlakuan Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perbaikan Permohonan

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon menguraikan dalil permohonannya terkait esensi persentase ambang batas parlemen. Ia menyarankan agar Pemohon lebih menjelaskan jumlah ambang batas yang sesuai konstitusi.

“Karena argumen Anda mestinya juga harus bisa membantah apa sih sebenarnya esensi daripada harus ada persentase itu? Yang diputuskan oleh para wakil rakyat kita yang partainya sudah eksis lebih dahulu itu. Itu paling tidak mesti ada argumentasi untuk membantah itu. Kemudian yang kedua, argumentasi barangkali soal jumlah. Jumlah persentasenya yang mungkin menurut Anda terlalu besar atau sebaiknya tidak ada sama sekali. Karena kalau kita ikuti perkembangan persentase ini setiap pemilu berubah-ubah,” sarannya.

Sementara Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon melihat kembali putusan-putusan MK terkait uji materiil ambang batas sebagai referensi permohonan. Ia mengingatkan jika perkara serupa sudah pernah diputus di MK sebanyak dua kali. Dalam dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sesuai dengan UUD 1945.

“Mahkamah sudah mengatakan bahwa bukan persoalan konstitusional. Tetapi kalau Saudara mampu mengemukakan dalil-dalil dan argumen-argumen bahkan mungkin didukung oleh teori, bisa saja Mahkamah mengubah pandangan karena Mahkamah secara prinsip bisa mengubah putusan ketika ada landasan teori atau pertimbangan yang sangat kuat untuk terjadinya perubahan putusan itu,” tandas Aswanto. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibangun Tahun 2020, Pasar Durian Jukung Mulai Retak

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Dibangun Tahun 2020 lalu, Proyek Pasar Durian Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I mulai mengalami keretakan. Informasi dihimpun, Menurut keterangan beberapa warga di Kelurahan Jukung, yang enggan namanya diexposs, salah satunya berinisial ‘R’ membenarkan dalam tahun 2020 adanya pembangunan pasar diwilayahnya. “Dikerjakan pada tahun 2020, Dulu saat pengerjaan mereka memakai semen Merah […]

  • Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Lagi Sat Narkoba Polres Musi Rawas ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (01/10/2014) sekira pukul 11.30 wib di desa Batu Langkap Kec Karang Jaya Kab Muratara Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir membenarkan saat dikonfirmasi Jurnalindependen.com kemarin, Kamis (02/10/2014). “Tersangka yang diamankan CIK NI AINI bin usman (33), Ibu Rumah Tangga warga Bukit Langkap […]

  • Propemperda DPRD Mura Siapkan Bahasan 3 Raperda dan LKPJ Sebelum September

    Propemperda DPRD Mura Siapkan Bahasan 3 Raperda dan LKPJ Sebelum September

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – DPRD Musi Rawas dalam waktu dekat akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dan LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun 2023. Tiga raperda dan LKPJ ini akan dibahas dimasa periode anggota DPRD sekarang. Ketua Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H. Alamsah A Manan, mengatakan tugas DPRD saat ini menyelesaikan tiga […]

  • Pemerintah Putuskan, Cuti Bersama Lebaran Ditambah Tiga Hari

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari. Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri […]

  • Pulang Kerumah, Buronan Ranmor Diringkus

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian M. Ari Sandy (30), DPO pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor). Barulah sebentar pulang kerumah, usai dua tahun lamanya buron jalankan aksi kriminal mencuri sepeda motor milik seorang petani karet. Pemuda kesehariannya bekerja sebagai buruh, warga asal Desa Sukerejo, Kecamatan STL Ulu Terawas tak berkutik diringkus Tim Buser Unit […]

  • 72 Tahun Kita Merdeka Masih Berjuang Melawan Musuh

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA – “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Begitu salah satu pesan Presiden I Republik Indonesia Soekarno kepada penerus bangsa, yang masih relevan hingga saat ini. Post Views: 431

expand_less