Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » Pemerintah Putuskan, Cuti Bersama Lebaran Ditambah Tiga Hari

Pemerintah Putuskan, Cuti Bersama Lebaran Ditambah Tiga Hari

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
  • visibility 101

JAKARTA – Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. “Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,” jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. “Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (HUMAS MENPANRB)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tertidur Lelap Pengrusak Mapolsek BTS Ulu Diringkus

    • calendar_month Rab, 17 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com – Satuan Sat Reskrime Polres Mura berhasil meringkus pengerusak Mapolsek BTS Ulu, Kabupaten Mura. Nurudin alias Nurdin (60), warga SP 4 Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura berhasil diringkus  ditempat persembunyiannya di Desa Sukaraja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (17/12) saat tengah tertidur lelap. Tersangka ditangkap aparat  […]

  • Dana ‘Serasi’ Sumsel Disorot DPR

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Nasyit Umar menyoroti dana biaya program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang dikucurkan ke Kelompok Tani di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 4,3 juta per hektare. Berarti, sambung Nasyit, jikalau dana tersebut dikalikan dengan areal yang akan digali seluas 200.000 hektare maka total biaya anggaran […]

  • Pemohon Uji UU Pemilu Ajukan Perbaikan

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyampaikan langsung perbaikan permohonan, di antaranya mengenai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Ia menjelaskan perbedaan permohonannya dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus MK. Ia menyebut jika MK menolak pengujian Pasal 222 UU Pemilu sebagai open legal policy atau kebijakan hukum yang dapat dibuat oleh pembentuk undang-undang, […]

  • 651 Rumah Warga Trimukti BTS Ulu Merdeka Listrik

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setelah bertahun-tahun lamanya, sebagai salah satu desa belum tersentuh aliran listrik. Akhirnya, sebanyak  651 Rumah milik warga di Desa Trisakti, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah merdeka nikmati aliran listrik dari PLN. Hal itu dikemukan Manager PLN (Persero) Rayon Muara Beliti, Zera Fitrizon ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, […]

  • Sampah Numpuk Digardu Listrik, Lurah Mengeluh

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menumpuknya sampah didekat gardu listrik RT. 3 Kelurahan Muaraenim membuat Lurah setempat angkat bicara. Lurah Muaraenim, Elmawati menyampaikan hal ini saat resepsi pernikahan warga setempat, Ahad (26/08). “Kami minta sampah yang menumpuk di gardu listrik RT. 3 agar di bersihkan. Nanti hari Minggu kita bergotong royong,” kata Lurah. Menurutnya sampah tersebut tidak diambil […]

  • Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif. Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi […]

expand_less