Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia

Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
  • visibility 165

JAKARTA – | Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengapresiasi atas pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Bukhori minta Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) bagi calon jemaah yang hendak beribadah umrah demi menghindari risiko penularan virus Covid-19.

Baca : Tata Kelola Desa Perlu Perbaikan

“Pembukaan umrah merupakan kabar baik bagi kita semua. Kendati demikian, penyelenggaraan perlu dipastikan memperhatikan (prokes) yang berlaku.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengambil tanggung jawab dalam menyiapkan penegakan prokes bagi warga negara kita dengan sebaik-baiknya,” ujar Bukhori dalam keterangan persnya, Minggu (10/10/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui, penegakan prokes dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi membawa konsekuensi terhadap pembengkakan biaya, salah satunya adalah munculnya komponen biaya karantina bagi calon jemaah apabila didapati ada yang tidak memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan.

Merespons hal itu, Bukhori menilai, pemerintah juga perlu menyiapkan skema penyelenggaraan umrah yang tidak memberatkan calon jemaah dari segi biaya.

“Selain dari segi kesehatan, intervensi pemerintah juga dibutuhkan untuk mengatasi potensi pembengkakan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah, khususnya untuk kebutuhan karantina.

Baca : Menteri BUMN Jangan ‘Omdo’ Terkait Indikasi Korupsi di PT Krakatau Steel

Karena itu saya mendorong peran pemerintah memastikan penyelenggaraan umrah yang tidak memberatkan para jemaah kita,” tegasnya.

Lebih lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I ini mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan prosedur penegakan prokes dalam menyambut kedatangan jemaah umrah Indonesia sepulang dari Tanah Suci.

Pasalnya, lanjut dia, kasus pandemi global belum sepenuhnya membaik lantaran penambahan kasus di sejumlah negara masih terus terjadi.          

“Maka, ketika sampai di Tanah Air, juga harus ada protokol yang jelas dan tidak merepotkan dengan tetap menyadari bahwa saat ini pandemi belum usai.

Ini semata-mata demi mengantisipasi risiko terjadinya gelombang ketiga pandemi di Indonesia sekaligus memelihara keselamatan bersama,” pesan Bukhori.

Baca : Pelayanan Informasi Publik dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia.

Keterangan itu ia peroleh dari nota diplomatik yang disampaikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 8 Oktober 2021 silam. |  ann/sf — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Forum Merdeka Barat

    • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu Provinsi yang telah mendapatkan penghargaan sebagai provinsi dengan akuntabilitas terbaik nomor  4 seluruh Indonesia di Tahun 2017. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat Sumsel menjadi Provinsi yang seringkali dituju dalam pelaksanaan berbagai iven Nasional maupun Internasional. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Nasrun […]

  • LKPJ Walikota Sesuai Fakta Lapangan atau Hanya di Atas Meja

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Lubuklinggau terkait anggaran APBD Tahun 2018, yang dihadiri Ketua DPRD, Wakil 1 dan 2, serta Anggota Dewan, Ketua Fraksi, Komisi, Ketua Badan Kehormatan, BPPD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Mewakili Kapolres, Sekda, Staf Asisten, Staf Ahli, Pimpimnan BUMD – BUMN, FKPD, Ketua […]

  • Pemkab Mura Belum Keluarkan Izin Pengelolaan Burung Walet

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Izin Pengelolaan Burung Walet sesuai Perda No. 9 Tahun 2012 tidak bisa diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada penangkar walet. Pasalnya, sejak diterbitkan perda tersebut belum memiliki aturan turunan Perbup yang memerinci Petunjuk dan teknisnya. Sehingga sejak terbit hingga kini Perda tersebut tidak satupun dapat mengeluarkan izin kepada Penangkar Walet. Berbeda […]

  • Komat : Insiden Tolikara Termasuk Pelanggaran HAM Berat

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Tim Pencari Fakta Komite Umat (Komat) untuk Tolikara, Fadzlan Gamaratan, mengatakan insiden Tolikara, Papua, pada Jumat (17/7) termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena menghalangi umat beragama beribadah. “Kesimpulan lapangan soal insiden Tolikara, yaitu termasuk pelanggaran HAM berat karena Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) menghalangi umat beragama lain melakukan ibadah dan menjalankan […]

  • Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara adil. Post Views: 685

  • Pemkab Musi Rawas Imbau Perusahaan Perkebunan Segera Urus HGU

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    AGROPOLITAN CENTER – | Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) imbau perusahaan perkebunan segera urus Hak Guna Usaha (HGU). “Kami menghimbau perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU agar segera mengurusnya, karena walau bagaimanapun perusahaan perkebunan sudah mengambil dan memanfaatkan keuntungan dengan operasional puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun […]

expand_less