Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
  • visibility 112

PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara adil.

“Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap, jangan berlaku untuk masyarakat atau petani kecil saja tetapi juga kepada perusahaan besar,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko, di Palembang, Rabu.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Menurut dia, penegakan hukum dapat mencegah dan mengendalian kebakaran hutan dan lahan, sudah saatnya diterapkan secara maksimal.

Pemberian sanksi tegas tidak hanya terhadap petani, tetapi juga kepada pengelola perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, katanya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum , pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang mempunyai wewenang penuh untuk menindak tegas secara hukum perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan.

Sesuai Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan No.41/2009 maupun UU Perkebunan No.39/2014 siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dan merusak lingkungan akan dikanakan sanksi hukuman penjara dan denda.

Sebagai contoh kasus yang hingga kini belum tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan salah satu perusahaan HTI di Kabupaten Ogan Komering Ilir PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH) yang hingga saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan atas kasasi yang dilakukan KLHK setelah putusan banding Pengadilan Tinggi yang menyatakan PT.BMH bersalah karena telah membakar hutan seluas 20 ribu hektare pada 2014.

Berdasarkan contoh kasus itu, diminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun perdata dan administratif berupa pencabutan izin serta menuntut pemulihan dan ganti rugi lingkungan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kata Hadi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Minta OPD Terkait Segera Bentuk Tim Penyusun Perubahan RTRW Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Mengenai Rencana Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Bupati Hi Ratna Machmud minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera membentuk Tim Penyusun, sehingga masalah tata ruang yang ada di Mura dapat diselesaikan “Mulailah kita action, segera buat tim, secepat mungkin, sebagus mungkin, untuk untuk segera menyelesaikan RTRW Kabupaten […]

  • Badan Pemeriksa Keuangan Harus Independen

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan bahwa anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mandiri dan tidak bergantung terhadap Kementerian Keuangan. Sebab sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia harusnya mampu membuktikan bahwa lembaga pemeriksa keuangannya bersifat independen. Hal ini disampaikannya saat melakukan Peer Review dengan Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian (BK) […]

  • Imigrasi Palembang Pantau Keberadaan Tenaga Kerja Asing

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan Budiono Setiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing. Post Views: 459

  • Harga Emas UBS dan Antam Hari Ini, 18 Januari 2023

    Harga Emas UBS dan Antam Hari Ini, 18 Januari 2023

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 586.000 Rp 546.000 1.0 Rp 1.068.000 Rp 1.023.000 2.0 Rp 2.074.000 Rp 2.029.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 17 Januari 2023 3.0 Rp 3.084.000 Rp 0 5.0 Rp 5.105.000 Rp 5.013.000 10.0 Rp 10.152.000 Rp 9.972.000 25.0 Rp 25.251.000 Rp 24.879.000 50.0 Rp 50.419.000 Rp 49.656.000 […]

  • Diduga 600 Ha Kawasan Hutan di BTS Ulu di Tanami Sawit

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Diduga tidak kurang dari 600 hektar daerah hutan di beberapa desa di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas telah ditanami kelapa sawit dari perusahaan perkebunan. Info yang diterima dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa warga beberapa wilayah desa tersebut diatas diantaranya Desa Pelawe, Sadu dan Tambangan, mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan […]

  • PLN Siap Ganti KWH Meter Gratis Akibat Banjir

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Sejak awal Januari 2020, seluruh petugas teknis PT PLN Rayon Muara Beliti siaga antisipasi gangguan listrik akibat banjir. Bahkan, PLN juga berkomitmen siap ganti KWH meter pelanggan yang rusak terendam banjir tanpa biaya. Peryataan ini disampaikan, Manager PLN Rayon Muara Beliti Zera Fitrizon ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (27/01/2020) siang. […]

expand_less