Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
  • visibility 97

PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara adil.

“Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap, jangan berlaku untuk masyarakat atau petani kecil saja tetapi juga kepada perusahaan besar,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko, di Palembang, Rabu.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Menurut dia, penegakan hukum dapat mencegah dan mengendalian kebakaran hutan dan lahan, sudah saatnya diterapkan secara maksimal.

Pemberian sanksi tegas tidak hanya terhadap petani, tetapi juga kepada pengelola perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, katanya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum , pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang mempunyai wewenang penuh untuk menindak tegas secara hukum perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan.

Sesuai Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan No.41/2009 maupun UU Perkebunan No.39/2014 siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dan merusak lingkungan akan dikanakan sanksi hukuman penjara dan denda.

Sebagai contoh kasus yang hingga kini belum tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan salah satu perusahaan HTI di Kabupaten Ogan Komering Ilir PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH) yang hingga saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan atas kasasi yang dilakukan KLHK setelah putusan banding Pengadilan Tinggi yang menyatakan PT.BMH bersalah karena telah membakar hutan seluas 20 ribu hektare pada 2014.

Berdasarkan contoh kasus itu, diminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun perdata dan administratif berupa pencabutan izin serta menuntut pemulihan dan ganti rugi lingkungan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kata Hadi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Apresiasi Kegiatan TMMD, Turut Memajukan Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengatakan manfaat Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-112 Tahun 2021 dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam hal membangun, mengembangkan desa sehingga kemajuan ekonomi desa menjadi seimbang, untuk mewujudkan Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat. “Saya ucapkan terima […]

  • Gelapkan Motor, Anak Angkat Dijebloskan ke Penjara

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Agus Rohadi (25) pemuda warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas (Mura). Betapa tidak, setelah dua pekan lebih menghilang alias buron usai jalankan aksi gelapkan unit sepeda motor milik korban Sutimin (56) petani warga Dusun I Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka tidak lain […]

  • Berkas SBW Belum Lengkap, Dishut Mura Belum Proses Izin

    • calendar_month Sen, 28 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap pengajuan permohonan izin pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) dari 18 penangkar, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, melalui Kasi Inventarisir, Supriyadi mengatakan belum bisa diproses karena berkas belum lengkap. “Berkas masih banyak kekurangan, jadi belum bisa diproses. Kami sudah menyurati para penangkar melalui Ketua Ikatan Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo untuk […]

  • MUI : Haram “Hoax” di Medsos Meski Baik

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu/”hoax” di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik. Post Views: 306

  • Lembaga KPK Minta Bupati Muratara Bentuk Timsus Bantu Warga SP 5 Dapatkan Plasma

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MURATARA – | Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ali Mu’ap minta Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) segera bentuk Tim Khusus (Timsus) bantu warga SP. 5 Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo. “Kami sudah melayangkan surat secara resmi ke Bupati Muratara, HM Syarif Hidayat agar membantu masyarakat SP. 5 Desa Bina […]

  • Paripurna DPR Sahkan Perppu No.1 2020

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA – | DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya, yaitu mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas […]

expand_less