MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dugaan atas pelanggaran Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dugaan atas pelanggaran Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas tahun 2012, menurut Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK), Efendi sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

“Sudah kita laporkan dan kami menduga negara telah dirugikan ratusan juta rupiah. Hal ini telah diteliti pihak penegak hukum,” ungkap Efendi kepada Jurnalindependen.com siang tadi, Senin (22/06/2015).

Info yang kami terima, lanjut Efendi, Kepala Dinas PU Bina Marga (BM) telah diperiksa. Jadi kita tunggu saja, apa hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pihak Kejari.

Sementara itu, Pihak PU BM baik Kepala Dinas maupun Sekretarisnya dihubungi minggu lalu tidak bersedia dikonfirmasi. Beberapa hari kemudian ditemui sering tidak berada dikantor menurut keterangan stafnya.

Diketahui sebelumnya proses pencairan 23 paket proyek di PU BM senilai lebih kurang 34,9 miliar diduga diluar aturan dan dianggap tidak memenuhi syarat dan hanya mengandalkan rekomendasi (Surat Sakti) Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.

Pencairan 23 paket proyek yang memakai anggaran tahun 2012 tersebut tidak memenuhi syarat atau ketentuan, diantaranya telah dilakukan perpanjangan hingga 50 hari, padahal sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu jika ada bencana alam atau kerusuhan massal berkepanjangan.

Selain itu, dalam setiap proses pencairan mesti ada kelengkapan dokumen proyek diantaranya, penawaran, kontrak, berita acara serta dokumentasi. Hasil konfirmasi ke DPPKAD melalui Gotri Suyanto, pencairan tersebut atas pengajuan dari pihaknya yang direkomendasi (disetujui) Bupati Musi Rawas, dengan kata lain kelengkapan dokumen tidak atau kurang diperhatikan. (fs)

Berita Terkait :

23 Paket Senilai 34,9 M Dicairkan dengan Surat Sakti Bupati Musi Rawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *