Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Menteri BUMN Jangan ‘Omdo’ Terkait Indikasi Korupsi di PT Krakatau Steel

Menteri BUMN Jangan ‘Omdo’ Terkait Indikasi Korupsi di PT Krakatau Steel

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
  • visibility 178

JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Menteri BUMN Erick Thohir jangan ‘Omdo’ (omong doang) terkait adanya indikasi korupsi di PT Krakatau Steel. Menteri BUMN bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif untuk memperjelas adanya indikasi kerugian negara karena korupsi di BUMN tersebut.

“Menteri BUMN harus mengambil tindakan tegas
kalau memang melihat ada indikasi korupsi di PT. Krakatau Steel. Segera lapor BPK agar dapat diketahui dengan pasti jumlah kerugian negara serta indikasi pelanggaran kepatuhan yang terjadi,” tegas Mulyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/92021).

Ia menegaskan, Erick harus periksa semua pejabat yang bertanggungjawab. Tindakan ini penting dalam rangka penegakan hukum dan pelajaran bagi manajemen dalam mengelola BUMN ke depan.  

“Karena kita menginginkan industri baja yang kokoh, memiliki nilai tambah dan berdaya saing tinggi. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan domestik dan melakukan ekspor produk ke luar negeri untuk meningkatkan devisa negara,” papar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Baca : Perlu Regulasi Menutup Potensi Suap pada Institusi

Mulyanto mengingatkan Erick agar tidak menganggap remeh dan membiarkan temuan  korupsi ini. Sebab bila dibiarkan dapat menimbulkan keresahan. Padahal PT Krakatau Steel saat ini sedang bergeliat mencetak laba.

Sebelumnya diberitakan Menteri BUMN Erick Thohir menemukan indikasi korupsi di tubuh PT Krakatau Steel Tbk (Persero).

Indikasi itu muncul dari utang perusahaan yang mencapai US$2 miliar atau Rp28,515 triliun (kurs Rp14.257 per dolar AS). Erick menjelaskan utang itu berasal dari investasi Krakatau Steel yang mencapai US$850 juta.

Baca : Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda

Perusahaan sebelumnya menginvestasikan dana tersebut dalam proyek blast furnace. Dan ternyata proyek blast furnace mangkrak. | eko/sf–DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 530

  • Standar Pelayanan Publik Cegah Terjadinya KKN

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    OMBUDSMAN adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, BHMN, dan perorangan dalam melaksanakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh biaya pelayanan berasal dari APBN. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan cara memastikan pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Republik […]

  • Ahli: Pelarangan Penggunaan GPS Untuk Melindungi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 8 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setiap bagian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengandung unsur penindakan didasarkan atas pada niatan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang muncul dari kejadian kecelakaan. Hal ini disampaikan Danang Parikesit dalam keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan Polri pada sidang lanjutan uji materiil aturan penggunaan […]

  • Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Renae Lawrence, satu-satunya perempuan anggota penyelundup narkotika asal Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine, bebas dari Rumah Tahanan Bangli, pada Rabu (21/11). Menurut Kepala Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, Lawrence langsung dikenai larangan masuk ke Indonesia, yang berlaku seumur hidup. “Dilakukan tindakan penangkalan dan namanya dimasukkan ke dalam sistem border control management imigrasi […]

  • 9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    KAYU ARA – Penantian peserta tes CPNSD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), tercapai. Hari ini, Jumat (5/12) akan dimulai pelaksanaan tes CPNSD untuk Kabupaten Muratara formasi 2014 diikuti 9.300 peserta. Tempat tes akan berlangsung di SMK Negeri 2 Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda Kelurahan Bandung […]

  • Kembali Pejabat Pemprov Sumsel Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/03) Keduanya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan […]

expand_less