Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Inilah Dugaan Penyimpangan Tender Supervisi Proyek Jalan Simpang Jatun

Inilah Dugaan Penyimpangan Tender Supervisi Proyek Jalan Simpang Jatun

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
  • visibility 68

MUSI RAWAS – | Pemenang tender Konsultasi Pengawasan peningkatan jalan Desa Mambang (simpang jatun), yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Kabupaten Musi Rawas, disinyalir sarat penyimpangan.

Berdasarkan Uraian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 88/LHP/XVIII.PLG/12/2018. Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan/supervisi pekerjaan peningkatan Jalan Mambang (Simbang Jatun) – Muara Megang dilaksanakan oleh CV SU berdasarkan kontrak Nomor 037/KPBJK/KONS-PUBM/2018 dan Nomor 010/K/SHU/V/2018 tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp84.100.000,00.

Pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen lelang, dan dokumen pendukung lainnya serta konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan permasalahan.

Pelaksanaan pekerjaan merupakan proses subkontraktor berdasarkan perjanjian antara rekanan dhi. Direktur CV SU dengan pengawas lapangan dhi.Sdr. AEP yang mewakili CV SU. Namun demikian, perjanjian tersebut tidak berdasarkan perjanjian tertulis antara kedua pihak.

Direktur CV SU mengakui memperoleh sebesar 10% dari nilai bersih kontrak setelah dikurangi pajak dan memberikan data-data perusahaan termasuk rekening giro, cek kosong, serta spesimen tanda tangan. Pelaksanaan seluruh proses pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan Sdr. AEP selaku wakil CV SU. Direktur CV SU tidak pernah hadir maupun melakukan penandatanganan dokumen pada seluruh proses pelelangan hingga penandatangan kontrak, namun mengetahui, mengakui, dan menyetujui penandatanganan seluruh dokumen oleh Sdr. AEP dan Sdr. JJpr

Pembuktian dokumen kualifikasi juga tidak dihadiri oleh Direktur CV SU melainkan dihadiri oleh Sdr. Jpr yang mewakili Direktur CV SU dengan menggunakan surat tugas dari CV SU, namun surat tugas tersebut diragukan kebenarannya.

Pengawas lapangan CV SU dhi. Sdr. AEP mengakui tidak hadir pada saat penandatanganan PHO, namun tetap melakukan penandatanganan PHO yang disampaikan oleh pihak CV SU di Kota LubukLinggau.

Dalam pelaksanaan pekerjaan diketahui bahwa personil yang tercantum dalam RAB tidak seluruhnya melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan dokumen kualifikasi tenaga ahli menunjukkan bahwa pengawasan pekerjaan pengawasan jalan Mambang (Simpang Jatun)–Muara Megang tidak dilakukan tenaga ahli yang memiliki pengalaman tiga tahun dalam pekerjaan bangunan jalan, melainkan oleh staf sub profesional dengan pengalaman kerja kurang dari dua tahun dengan status bukan sebagai pegawai tetap di perusahaan.

Kriteria pengawas lapangan tersebut tidak sesuai dengan kriteria tenaga ahli pengawas yang diatur dalam pendekatan teknis, metodologi dan rencana kerja dalam kontrak pengawasan jalan Mambang (Simpang Jatun) – Muara Megang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Tim Pokja ULP yang membawahi Dinas PUBM tidak cermat dalam memverifikasi dokumen penawaran pada saat pelaksanaan evaluasi administrasi. Selain itu, CV SU juga tidak dapat menunjukkan invoice pembayaran biaya langsung personil yang disertai bukti pembayaran pajak penghasilan.

Sementara itu, Endang yang mengaku selaku Kassubag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Unit Layanan Pengadaan Musi Rawas, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa terkait permasalahan ini tidak dapat ia tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan nya.

“silahkan temui kabag nya saja, saya Cuma kassubag PBJ staff biasa,” ujarnya singkat.

Melihat ini, Andi Lala selaku Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (MLM) prihatin akan kinerja pokja ULP Musi Rawas yang dengan sadar nya menabrak peraturan – peraturan yang berlaku.

“ini jelas, dengan sadar pokja ULP Musi Rawas telah menabrak semua peraturan pengadaan barang dan jasa. Jelas – jelas tidak ada sertifikat pengalaman dan tenaga ahli, tapi kok tetap dimenangkan,” ungkap Aktivis berkepala plontos itu kepada awak media.

Andi juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan menelusuri temuan BPK terhadap ULP Musi Rawas yang dinilai telah fatal.

“jelas ini fatal, jangan – jangan kegiatan ini sudah di arahkan, APH harus segera turun untuk menelusuri temuan ini,” kata Andi. | sumber : rakyatmerdekanews.com – – Link : https://rakyatmerdekanews.com/2019/07/15/disinyalir-lelang-arahan-pokja-ulp-musi-rawas-dengan-sadar-tabrak-aturan/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Independen Harus Serahkan Persyaratan Dukungan

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang maju pilkada melalui jalur perseorangan atau independen harus menyerahkan persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum pada 22 November 2017. Post Views: 519

  • LHP BPK Sebut Tidak Dibenarkan Ada Insentif PBB di Muratara Senilai Rp 2,4 Milyar

    • calendar_month Sab, 2 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MURATARA – DALAM Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan TA 2016, menyebutkan tidak dibenarkan adanya pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB di Muratara senilai Rp 2,4 milyar, Kamis (30/11/2017). Pemkab Muratara, diketahu melalui  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2014 dan TA 2015, telah menganggarkan belanja untuk pembagian upah pemungutan (Insentif) […]

  • Pemerintah Diminta Perhatikan Masyarakat, Terkait Rencana PPKM Darurat 6 Minggu

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG – | Terkait adanya rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 6 minggu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan dan juga menyiapkan langkah-langkah bantuan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini paling terdampak Covid-19. “Pertama belum dipastikan […]

  • Mangkir Mediasi, PT DAM Akan Dibawa ke Jalur Hukum

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Penyerobotan lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik (SP 10) Kecamatan BTS Ulu oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) seluas 67 hektar terus bergulir. Bahkan, bilamana nanti pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi klarafikasi masalah tersebut maka akan ditempuh melalui jalur hukum. Post Views: 584

  • Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Diduga oknum guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau inisial SW selama berbulan-bulan tidak bekerja melalaikan tugas sebagai guru di sekolahnya. Info yang ditelusuri media ini, SW tidak masuk kerja demi membuat Laporan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk menutupi ketidakhadiran SW, maka tugas mengajar dibebankan kepada seorang Staf Honorer Tata Usaha Sekolah […]

  • Angka Kemiskinan Sumsel Berkurang 12,82 Persen

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru berhasil menurunkan angka kemiskinan. Pada September 2019 dirilis, masyarakat miskin Sumsel berkurang sebanyak 6.580 orang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, pada bulan September 2019 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita perbulan di bawah garis kemiskinan) di Provinsi Sumsel mencapai 1.067.160 (12,56 […]

expand_less