Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LHP BPK Pemda » BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • visibility 139

LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria Properti Investasi, tentu bertumbuh nilai dan pendapatan.

Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023.

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

Atas permasalahan ini Wali Kota sudah instruksikan Kepala BPKAD menjalankan rekomendasi BPK, untuk menyusun Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

DIKETAHUI : Neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menyajikan saldo Aset Non Lancar Tahun 2023 sebesar Rp3.329.202.432.454,92.

Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak:

A. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

B. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17, Properti Investasi Pasal 5 menyatakan bahwa Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

Properti Investasi diklasifikasikan ke dalam Aset Non Lancar dan disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan Aset Tetap dan hasil konfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa.

A. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lubuk Linggau belum mengatur Aset Properti Investasi

Hasil penelaahan atas Kebijakan Akuntansi Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan belum ada ketentuan yang mengatur Aset Properti Investasi untuk disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi sedang dalam proses perubahan termasuk tentang Properti Investasi.

B. Terdapat Aset Pemkot Lubuk Linggau memenuhi kriteria Aset Properti Investasi

Hasil pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB), Perjanjian Kerjasama, pemeriksaan fisik bersama BPKAD dan Inspektorat menunjukkan.

1. Tiga aset gedung pertokoan yang disewakan pada Terminal Atas dan Pasar Muara Jalan Yos Sudarso disajikan sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan secara gabungan

Hasil penelaahan atas pencatatan Aset pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan menunjukkan bahwa ketiga gedung pertokoan tersebut tercatat dalam KIB C secara gabungan dengan luas bangunan 2.135 m2 yang berasal dari hibah dengan nilai perolehan sebesar Rp3.194.958,00 dengan informasi keterangan berupa Ruko dan Gudang Pasar Muara Atas.

2. Sembilan Aset Tetap Tanah dan Gedung pertokoan yang disewakan di Jalan Garuda belum tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sembilan gedung pertokoan satu tingkat berlokasi di Jalan Garuda yang disewakan.

Hasil wawancara dengan Kepala BPKAD dan Kepala Disperindag menyatakan aset tersebut merupakan aset STIPER yang dihibahkan kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui Berita Acara tanggal 13 November 2001.

Pemeriksaan lebih lanjut pada KIB menunjukkan Gedung pertokoan tersebut belum tercatat sebagai Aset dalam Neraca Pemkot Lubuk Linggau, karena tidak terdapat harga/nilai perolehan dan luasan Aset saat penyerahan Aset.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Pernyataan Nomor 17 tentang Properti Investasi

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 24 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.168,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.418,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.501,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik Rp178,-/kg – Kamis 23 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.584,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Gerakan Pasca Idhul Adha (3)

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KATA ahli hikmah, musuh terbesar manusia itu ialah dirinya. Karena mengejar hasrat dunia melebihi kewajaran, manusia kemudian mengidap penyakit ta’bid ‘an al-nafs (diperbudak diri) dan ta’bid ‘an al-dunya (membudakkan diri kepada dunia). Allah berfirman yang artinya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang […]

  • Disinyalir Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Musirawas Belum Lapor

    Disinyalir Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Musirawas Belum Lapor

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sangat disayangkan, disinyalir adanya tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Musi Rawas tidak diketahui Pemerintah Kabupaten setempat. Terkuaknya masalah ini setelah diketahui dari informasi pejabat di tingkat Kecamatan Tuah Negeri, bahwa ada puluhan tenaga kerja asing yang belum diketahui status tinggalnya. Kepala Disnakertrans Kabupaten Musirawas melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja […]

  • Harga Emas Hari ini, “Stagnan”, Senin 13 September 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (13/09/2021), di Pegadaian, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS ‘Stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp490.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp919.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

  • Bangub Satu Juta Bibit Sambung Pucuk Tanaman Kopi Tembus Rekor MURI

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PAGARALAM – | Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) melaunching Gerakan Sejuta Sambung Pucuk Tanaman Kopi di Desa Rempasai, Pagaralam, Sabtu, (4/9/2021) yang merupakan program bantuan dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru. Dikesempatan tersebut MY mengatakan bahwa bantuan bibit kopi sambung pucuk merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sumsel kepada petani kopi yang ada […]

  • Musrenbang Purwodadi, Bupati Mura Minta Kades Perhatikan Usulan Prioritas Masyarakat

    Musrenbang Purwodadi, Bupati Mura Minta Kades Perhatikan Usulan Prioritas Masyarakat

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Purwodadi untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, Selasa (21/02/2023) di Balai Pertemuan, Kecamatan Purwodadi. Bupati Ratna Machmud mengatakan, sebelum Musrenbang Purwodadi, ada Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). Oleh karena itu, ia meminta agar […]

expand_less