Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LHP BPK Pemda » BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • visibility 212

LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria Properti Investasi, tentu bertumbuh nilai dan pendapatan.

Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023.

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

Atas permasalahan ini Wali Kota sudah instruksikan Kepala BPKAD menjalankan rekomendasi BPK, untuk menyusun Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

DIKETAHUI : Neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menyajikan saldo Aset Non Lancar Tahun 2023 sebesar Rp3.329.202.432.454,92.

Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak:

A. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

B. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17, Properti Investasi Pasal 5 menyatakan bahwa Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

Properti Investasi diklasifikasikan ke dalam Aset Non Lancar dan disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan Aset Tetap dan hasil konfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa.

A. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lubuk Linggau belum mengatur Aset Properti Investasi

Hasil penelaahan atas Kebijakan Akuntansi Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan belum ada ketentuan yang mengatur Aset Properti Investasi untuk disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi sedang dalam proses perubahan termasuk tentang Properti Investasi.

B. Terdapat Aset Pemkot Lubuk Linggau memenuhi kriteria Aset Properti Investasi

Hasil pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB), Perjanjian Kerjasama, pemeriksaan fisik bersama BPKAD dan Inspektorat menunjukkan.

1. Tiga aset gedung pertokoan yang disewakan pada Terminal Atas dan Pasar Muara Jalan Yos Sudarso disajikan sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan secara gabungan

Hasil penelaahan atas pencatatan Aset pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan menunjukkan bahwa ketiga gedung pertokoan tersebut tercatat dalam KIB C secara gabungan dengan luas bangunan 2.135 m2 yang berasal dari hibah dengan nilai perolehan sebesar Rp3.194.958,00 dengan informasi keterangan berupa Ruko dan Gudang Pasar Muara Atas.

2. Sembilan Aset Tetap Tanah dan Gedung pertokoan yang disewakan di Jalan Garuda belum tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sembilan gedung pertokoan satu tingkat berlokasi di Jalan Garuda yang disewakan.

Hasil wawancara dengan Kepala BPKAD dan Kepala Disperindag menyatakan aset tersebut merupakan aset STIPER yang dihibahkan kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui Berita Acara tanggal 13 November 2001.

Pemeriksaan lebih lanjut pada KIB menunjukkan Gedung pertokoan tersebut belum tercatat sebagai Aset dalam Neraca Pemkot Lubuk Linggau, karena tidak terdapat harga/nilai perolehan dan luasan Aset saat penyerahan Aset.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Pernyataan Nomor 17 tentang Properti Investasi

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot, Kajari Lubuklingau Teken MoU dengan PT KAI

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar menandatanganani nota kesepahaman pemanfaatan aset dan penangan permasalahan BMD dan tunggakan pajak/retribusi antara pemerintah daerah dengan PT.KAI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui aplikasi zoom di Posko Induk GTPP COVID-19 di Kota Lubuklinggau, Selasa (22/9). Kegiatan ini dalam hal penyelesaian permasalahan aset dengan PT.KAI dengan kepastian […]

  • Priscodesi Jabat Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan mengangkat EC Priskodesi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (01/10). Priskodesi sebelumnya menjabat asisten I Bidang Pemerintahan menggantikan H Isbandi Arsyad yang telah memasuki masa purna bakti. Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada H Isbandi […]

  • Tingkatkan Produksi Padi Organik, Pemkab Mura Perluas Area 17 Hektar

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Guna meningkatkan hasil produksi Beras Organik, Pemkab Musi Rawas tahun ini lakukan perluasan areal sawah di SP5 Kecamatan BTS Ulu. Sebelumnya lahan padi organik sudah ada dengan luasan 19,7 hektar ditambah perluasan baru 17 hektar tahun ini. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Tanaman Pangan, Tohirin […]

  • Asik Tidur Pulas, Bandit Congkel Rumah Diringkus

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Ipan Saputra (19) kawanan bandit spesial congkel rumah. Usai buron 6 bulan jalankan aksi tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curat), membongkar rumah membawa kabur sepeda motor (SPD) milik Fina Mansurni (33) seorang perawat warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Tengah asik tertidur pulas didalam kamar, Ipan tak […]

  • Terbit PP tentang THR dan Gaji 13, Presiden: Pensiunan Dapat THR

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini THR turut diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. “Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan […]

  • LSM Pertanyakan Suplay Buku Pramuka dari Erlangga Untuk Setiap SD Berbeda

    LSM Pertanyakan Suplay Buku Pramuka dari Erlangga Untuk Setiap SD Berbeda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Aktivis LSM Kriksi, Hasyim Kusumah mempertanyakan pembagian buku pelajaran Pramuka Kurikulum 2013 di beberapa SD di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tidak merata. “Kami mempertanyakan mengapa buku pelajaran Pramuka Kurikulum 2013 di beberapa SD berbeda jumlahnya. Dalam penelusuran kami SD yang mudah dijangkau terutama dekat jalan utama seperti SD Xaverius di Desa G1 Mataram, Tugumulyo […]

expand_less