Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LHP BPK Pemda » BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • visibility 221

LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria Properti Investasi, tentu bertumbuh nilai dan pendapatan.

Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023.

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

Atas permasalahan ini Wali Kota sudah instruksikan Kepala BPKAD menjalankan rekomendasi BPK, untuk menyusun Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

DIKETAHUI : Neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menyajikan saldo Aset Non Lancar Tahun 2023 sebesar Rp3.329.202.432.454,92.

Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak:

A. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

B. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17, Properti Investasi Pasal 5 menyatakan bahwa Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

Properti Investasi diklasifikasikan ke dalam Aset Non Lancar dan disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan Aset Tetap dan hasil konfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa.

A. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lubuk Linggau belum mengatur Aset Properti Investasi

Hasil penelaahan atas Kebijakan Akuntansi Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan belum ada ketentuan yang mengatur Aset Properti Investasi untuk disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi sedang dalam proses perubahan termasuk tentang Properti Investasi.

B. Terdapat Aset Pemkot Lubuk Linggau memenuhi kriteria Aset Properti Investasi

Hasil pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB), Perjanjian Kerjasama, pemeriksaan fisik bersama BPKAD dan Inspektorat menunjukkan.

1. Tiga aset gedung pertokoan yang disewakan pada Terminal Atas dan Pasar Muara Jalan Yos Sudarso disajikan sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan secara gabungan

Hasil penelaahan atas pencatatan Aset pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan menunjukkan bahwa ketiga gedung pertokoan tersebut tercatat dalam KIB C secara gabungan dengan luas bangunan 2.135 m2 yang berasal dari hibah dengan nilai perolehan sebesar Rp3.194.958,00 dengan informasi keterangan berupa Ruko dan Gudang Pasar Muara Atas.

2. Sembilan Aset Tetap Tanah dan Gedung pertokoan yang disewakan di Jalan Garuda belum tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sembilan gedung pertokoan satu tingkat berlokasi di Jalan Garuda yang disewakan.

Hasil wawancara dengan Kepala BPKAD dan Kepala Disperindag menyatakan aset tersebut merupakan aset STIPER yang dihibahkan kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui Berita Acara tanggal 13 November 2001.

Pemeriksaan lebih lanjut pada KIB menunjukkan Gedung pertokoan tersebut belum tercatat sebagai Aset dalam Neraca Pemkot Lubuk Linggau, karena tidak terdapat harga/nilai perolehan dan luasan Aset saat penyerahan Aset.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Pernyataan Nomor 17 tentang Properti Investasi

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

    Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.334.595.384,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.975.818.894,00 atau 96,83% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi dengan konsultan menunjukkan adanya permasalahan pada tiga […]

  • Indonesia Dinilai Lemah Mengelola Sumber Daya Alam

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA — Polemik perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia terus menggelinding dan menjadi sorotan publik. Sejumlah pengamat energi dan praktisi angkat bicara soal kasus yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto dan Menteri ESDM Sudirman Said. Pendiri sekaligus Ketua Aliansi Kebangsaan, Puntjo Sutowo mengatakan, selama ini sumber daya alam (SDA) yang dikelola negara banyak ditempatkan di […]

  • Bermasalah, Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Lahan Perumahan Griya Silampari (GSI) di Ibukota Kabupaten Musi Rawas yang merupakan salah satu bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, belakangan diduga bermasalah, aktifitas pembangunan dan jual beli pada lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di hentikan. Penghentian aktifitas ini dibenarkan oleh Sekretaris […]

  • Bupati Mura Diganjar Satyalencana Wira Karya, Daerah Lumbung Pangan

    Bupati Mura Diganjar Satyalencana Wira Karya, Daerah Lumbung Pangan

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    PADANG – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mendapat anugerah tanda kehormatan Bidang Pertanian, Satyalencana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo. Anugerah tanda kehormatan tersebut diberikan melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada puncak kegiatan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan Indonesia XVI di Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6/2023). Penghargaan […]

  • Peduli Kesehatan Masyarakat, Pemkab Mura Gelar Sunatan & Operasi Katarak Gratis

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti mengatakan pelayanan Sunatan dan Operasi Katarak Gratis secara massal adalah bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk masyarakat. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah cakupan anak dan keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan sunatan dan operasi katarak secara gratis. Saya berharap kegiatan ini […]

  • Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Musi Rawas serta membuka Bimbingan Teknis Pengurus UPZ Masjid dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (20/9/2022). Bupati Ratna Machmud, mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena telah terselenggaranya kegiatan Bimtek […]

expand_less