Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LHP BPK Pemda » BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • visibility 14

LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria Properti Investasi, tentu bertumbuh nilai dan pendapatan.

Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023.

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

Atas permasalahan ini Wali Kota sudah instruksikan Kepala BPKAD menjalankan rekomendasi BPK, untuk menyusun Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

DIKETAHUI : Neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menyajikan saldo Aset Non Lancar Tahun 2023 sebesar Rp3.329.202.432.454,92.

Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak:

A. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

B. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17, Properti Investasi Pasal 5 menyatakan bahwa Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

Properti Investasi diklasifikasikan ke dalam Aset Non Lancar dan disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan Aset Tetap dan hasil konfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa.

A. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lubuk Linggau belum mengatur Aset Properti Investasi

Hasil penelaahan atas Kebijakan Akuntansi Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan belum ada ketentuan yang mengatur Aset Properti Investasi untuk disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi sedang dalam proses perubahan termasuk tentang Properti Investasi.

B. Terdapat Aset Pemkot Lubuk Linggau memenuhi kriteria Aset Properti Investasi

Hasil pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB), Perjanjian Kerjasama, pemeriksaan fisik bersama BPKAD dan Inspektorat menunjukkan.

1. Tiga aset gedung pertokoan yang disewakan pada Terminal Atas dan Pasar Muara Jalan Yos Sudarso disajikan sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan secara gabungan

Hasil penelaahan atas pencatatan Aset pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan menunjukkan bahwa ketiga gedung pertokoan tersebut tercatat dalam KIB C secara gabungan dengan luas bangunan 2.135 m2 yang berasal dari hibah dengan nilai perolehan sebesar Rp3.194.958,00 dengan informasi keterangan berupa Ruko dan Gudang Pasar Muara Atas.

2. Sembilan Aset Tetap Tanah dan Gedung pertokoan yang disewakan di Jalan Garuda belum tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sembilan gedung pertokoan satu tingkat berlokasi di Jalan Garuda yang disewakan.

Hasil wawancara dengan Kepala BPKAD dan Kepala Disperindag menyatakan aset tersebut merupakan aset STIPER yang dihibahkan kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui Berita Acara tanggal 13 November 2001.

Pemeriksaan lebih lanjut pada KIB menunjukkan Gedung pertokoan tersebut belum tercatat sebagai Aset dalam Neraca Pemkot Lubuk Linggau, karena tidak terdapat harga/nilai perolehan dan luasan Aset saat penyerahan Aset.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Pernyataan Nomor 17 tentang Properti Investasi

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berita Hukuman Siswa Senior Osis Ar Risalah Tidak Perlu Dibesar-besarkan

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pemilik Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi Maafi menyayangkan pemberitaan tentang peristiwa hukuman siswa dari kakak senior Osis terlalu di besar-besarkan. “Mestinya Tabayyun dulu, tidak serta merta mendengar laporan langsung diberitakan. Ya kalau beritanya benar, sedangkan ini belum tentu kebenarannya. Sedangkan kita sebagai muslim tidak boleh membuka aib saudaranya. Masih banyak […]

  • Benarkah Raskin 2014 di Muratara diberikan Hanya 6 Bulan ?

    Benarkah Raskin 2014 di Muratara diberikan Hanya 6 Bulan ?

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Selasa (30/12/2014) bantuan beras kerakyat miskin atau yang lebih dikenal dengan raskin dipertanyakan oleh masyarakat karena masyarakat yang menerima bantuan beras tersebut hanya menerima bantuan selama 6 bulan. Seperti yang diungkapkan oleh Muyot (36), “Payah sekali sekarang bantuan beras miskin (Raskin) cuma 6 bulan.” Kemudian ditambahkan oleh Muyot pula apa ditahun 2014 […]

  • Bupati Mura Terima Anugerah Paritrana Award, Dukung Penuh Jamsostek

    Bupati Mura Terima Anugerah Paritrana Award, Dukung Penuh Jamsostek

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mendapat anugerah Paritrana Award Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Excelton Palembang, Jumat (12/5/2023). Paritrana Award 2022 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat Provinsi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan […]

  • Jembatan Sungai Tingkip, Baru Selesai Dikerjakan Rusak Kembali

    • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MURATARA, – Pekerjaan proyek pembangunan jembatan sungai tingkip senilai Rp 6,1 miliar, yang terletak di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang baru selesai dikerjakan. Sayangnya jembatan tersebut sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga memunculkan dugaan pengerjaan kegiatan tersebut sarat dengan penyimpangan dan penyelewengan, Sabtu (31/03). Berdasarkan informasi yang dihimpun […]

  • Seorang Wanita Tergeletak Ditepi Jalan, Warga Takut Menolong Khawatir Covid-19

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Seorang wanita terjatuh dan pingsan di tepi jalan Jl Jend Sudirman, depan jalan mangga besar batubara, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Selasa (28/04) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari rekaman video amatir yang di rekam warga jadi viral dimedia sosial dan menyebarndi whatsApp, terlihat seorang wanita tiba tiba jatuh pingsan […]

  • Empat Siswi Sri Pengantin Dapat Beasiswa, Bupati Beri Motivasi

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan memberikan motivasi kepada 4 orang siswi penerima beasiswa pendidikan di Kabupaten Demak yang berasal dari Dusun III Sri Pengantin Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas. Rabu (10/7) ruang Kerja Bupati Musi Rawas. Turut hadir mendampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Irwan Evendi, Camat STL Ulu Terawas […]

expand_less