Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU KUHP Segera Disahkan

RUU KUHP Segera Disahkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
  • visibility 53

ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 99 persen pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’, kita sudah bisa mengetoknya. Karena sebenarnya RUU KUHP sudah selesai sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” katanya dalam Seminar Nasional bertema “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi” yang dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Namun menurut Taufiq, sampai saat ini RUU ini masih belum dibawa pada tingkat Paripurna DPR RI, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan. “Kita menunggu situasi, karena ada persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan UU ini disahkan, karena dia menganggap soal tipikor dan UU khusus lainnya ditarik keluar (dari RUU KUHP). Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana, tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.

DPR RI dan pemerintah mencita-citakan RUU KUHP ini dapat berlaku efektif dalam jangka waktu panjang, dan mengharapkan tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia. “Kita tidak pernah berpikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun, kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berpikir bahwa korupsi itu akan selamanya ada seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, RUU ini tetap mengatur tindak pidana korupsi. Menurutnya itulah yang menjadi persoalan, sehingga pihaknya tidak berani mengesahkan RUU ini. Ia juga menilai, jelang Pemilu lalu, Presiden juga tidak terlalu mendorong hal tersebut, karena mungkin khawatir dengan persoalan-persoalan politik lainnya dalam konteks korupsi. Dianggap nanti Presiden tidak mendukung pemberantasan korupsi dan sebagainya.

“Tetapi kalau sekarang ini setelah Pemilu, saya rasa tidak ada dasar lagi tidak mendorong untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU. Nah kalau disahkan, berarti kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru. Namanya UU KUHP yang menurut kami sepenuhnya menjadi sebuah KUHP bangsa kita yang di bawah naungan ideologi Pancasila,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Taufiq menegaskan, jika persoalan politik ini sudah selesai nanti, maka RUU ini sudah dapat disahkan. Dan penilaiannya, Ketua DPR RI mendapat desakan dari Panja, termasuk pemerintah maupun Anggota DPR agar RUU ini segera disahkan dalam waktu dekat. “Ini menjadi akan lebih jelas tentang kebijakan politik kita tentang  pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas legislator dapil Jawa Timur IV ini.

Taufiq kembali menegaskan, walaupun pidana korupsi diatur dalam RUU KUHP, hal itu tidak akan bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan tetap efektif.  “Kalau memang ada kesalahan di sana-sini nanti kita bisa perbaiki di dalam perjalanan, bahkan bisa judicial reviewToh itu akan ada perbaikan terus. Jadi kita akan lihat dalam waktu dekat kita akan sahkan ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif . Ia menilai, RUU KUHP sudah dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi UU. Ia memastikan, tim panja pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP.

“Hanya paling ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan Undang Undang Tipikor, yang mengatakan delik-delik yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Dan itu sudah disepakati dengan pemerintah,” kata Laode. (as/sf–DPRDPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lembaga KPK Minta Pemkab Mura Anggarkan RKB SDN Mangan Jaya

    • calendar_month Sab, 30 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Melihat kondisi ruang belajar SD N Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi sangat memprihatinkan. Hal di sampaikan Tim Lembaga KPK Musi Rawas, Jum’at lalu. Sebagai Ketua Tim, Ali Mu’ap berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat mengaggarkan Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah tersebut. “Khusus bangunan/ruang kelas 1, 2 dan 3 masih dari papan […]

  • Keterbukaan Informasi Publik di Era Jokowi Dinilai Merosot

    • calendar_month Sab, 24 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA — Keterbukaan informasi publik di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merosot ke angka 59 persen. Sebelumnya, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keterbukaan informasi publik dinilai masih lebih baik yakni bercokol di angka 62 persen. “Padahal dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji bahwa pemerintah tidak akan absen membangun tata kelola pemerintahan yang […]

  • Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menganggarkan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp360.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.000.000,00. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Pemeriksaan secara uji petik terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah […]

  • Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan. Post Views: 638

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD-P

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD-P

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, Selasa (6/9/2022), yang sudah dijadwalkan oleh bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas sempat beberapa kali ditunda, rapat baru bisa dilaksanakan setelah hadir 21 orang anggota dewan dari 40 orang anggota. Sebagai informasi pada kegiatan hari ini diagendakan dua rapat […]

  • BKKBN Turunkan Pertumbuhan dari 1,49 ke 1,25 Proporsi Generasi Muda

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kepala BKKBN RI, Hasto Wardoyo mengatakan pertumbuhan penduduk sebelumnya 1,49 turun menjadi 1,25 diikuti besarnya proporsi generasi muda. “Kinerja BKKBN terus membaik. Secara kuantitas laju pertumbuhan penduduk sudah bagus, tapi kualitasnya harus berjuang keras. Bonus demografi kita yang sangat baik adalah sebagai bentuk kesejahteraan untuk masyarakat,” kata Hasto Wardoyo saat membuka Rapat […]

expand_less