Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU KUHP Segera Disahkan

RUU KUHP Segera Disahkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
  • visibility 101

ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 99 persen pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’, kita sudah bisa mengetoknya. Karena sebenarnya RUU KUHP sudah selesai sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” katanya dalam Seminar Nasional bertema “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi” yang dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Namun menurut Taufiq, sampai saat ini RUU ini masih belum dibawa pada tingkat Paripurna DPR RI, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan. “Kita menunggu situasi, karena ada persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan UU ini disahkan, karena dia menganggap soal tipikor dan UU khusus lainnya ditarik keluar (dari RUU KUHP). Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana, tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.

DPR RI dan pemerintah mencita-citakan RUU KUHP ini dapat berlaku efektif dalam jangka waktu panjang, dan mengharapkan tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia. “Kita tidak pernah berpikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun, kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berpikir bahwa korupsi itu akan selamanya ada seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, RUU ini tetap mengatur tindak pidana korupsi. Menurutnya itulah yang menjadi persoalan, sehingga pihaknya tidak berani mengesahkan RUU ini. Ia juga menilai, jelang Pemilu lalu, Presiden juga tidak terlalu mendorong hal tersebut, karena mungkin khawatir dengan persoalan-persoalan politik lainnya dalam konteks korupsi. Dianggap nanti Presiden tidak mendukung pemberantasan korupsi dan sebagainya.

“Tetapi kalau sekarang ini setelah Pemilu, saya rasa tidak ada dasar lagi tidak mendorong untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU. Nah kalau disahkan, berarti kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru. Namanya UU KUHP yang menurut kami sepenuhnya menjadi sebuah KUHP bangsa kita yang di bawah naungan ideologi Pancasila,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Taufiq menegaskan, jika persoalan politik ini sudah selesai nanti, maka RUU ini sudah dapat disahkan. Dan penilaiannya, Ketua DPR RI mendapat desakan dari Panja, termasuk pemerintah maupun Anggota DPR agar RUU ini segera disahkan dalam waktu dekat. “Ini menjadi akan lebih jelas tentang kebijakan politik kita tentang  pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas legislator dapil Jawa Timur IV ini.

Taufiq kembali menegaskan, walaupun pidana korupsi diatur dalam RUU KUHP, hal itu tidak akan bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan tetap efektif.  “Kalau memang ada kesalahan di sana-sini nanti kita bisa perbaiki di dalam perjalanan, bahkan bisa judicial reviewToh itu akan ada perbaikan terus. Jadi kita akan lihat dalam waktu dekat kita akan sahkan ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif . Ia menilai, RUU KUHP sudah dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi UU. Ia memastikan, tim panja pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP.

“Hanya paling ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan Undang Undang Tipikor, yang mengatakan delik-delik yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Dan itu sudah disepakati dengan pemerintah,” kata Laode. (as/sf–DPRDPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Penjelasan Kemendagri Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Sab, 28 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Arief M Edie menjelaskan, bahwa  Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2018, merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 9 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pertimbangan Menteri Keuangan. “Jadi nilai […]

  • Sistem Proporsional Tertutup Kembali Diusulkan

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    JAKARTA — Dua kali pelaksanaan pemilu dengan sistem pemilihan langsung dinilai berbiaya mahal. Partai politik peserta pemilu akan mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilihan dengan proporsional tertutup. Bahkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga menganggap sistem pemilihan langsung memiliki banyak kelemahan. Wakil Ketua MPR, Mahyudin mengatakan, salah satu kelemahan paling krusial dari sistem pemilihan langsung ini adalah […]

  • Ketua ABPEDNAS Mura Minta Anggota Dukung Kades

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Musi Rawas, Deden Komaludin meminta anggotanya dukung program Kepala Desa di tempat masing-masing. Hal ini disampaikan Deden pada pelantikan Pengurus DPC ABPEDNAS Musi Rawas di Auditorium Pemkab Mura, Rabu (24/01). “Anggota BPD mesti betul-betul memahami regulasi tentang desa sehingga […]

  • Proyek Drainase Aspirasi Dewan Diduga Mainkan Volume dan Tanpa Papan Merk

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Proyek Drainase diduga dari aspirasi anggota DPRD Musi Rawas memainkan volume. Proyek drainase yang terletak di Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi tersebut dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut diantaranya, bentuk galian seolah sudah di bentuk dari awal yaitu bagian atas tampak lebar kemudian bagian menurun tak sama seperti di atas, kemudian saat […]

  • Bupati Resmikan Renovasi Asrama IKPM Silampari Jogjakarta

    • calendar_month Sen, 24 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jogjakarta – Sebagai bentuk dukungan dan perhatian kepada Pelajar dan Mahasiswa asal Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara yang menimba ilmu di Jogjakarta, Sabtu (22/12/2018) Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan meresmikan renovasi Asrama Silampari Jogjakarta yang ditandai dengan pembacan surah Yasin, doa dan penandatangan prestasti. Bupati pada kesempatan itu mengungkapkan Renovasi asrama silampai yang dikelola […]

  • Revisi UU Narkotika Jadi Prioritas

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai pemerintah harus memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotoprika. Maraknya ancaman narkoba salah  satunya munculnya jenis-janis narkotika yang baru sudah menjadi ancaman bangsa dan negara dan sudah sepatutnya perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur. “Selain itu juga kita temukan bahwa zat-zat psikotoprika ternyata ada yang […]

expand_less