Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
  • visibility 158

LUBUKLINGGAU – Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menganggarkan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp360.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.000.000,00.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah dan Sport Center Stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan retribusi belum dipungut minimal sebesar Rp87.500.000,00 dengan uraian sebagai berikut.

1) Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah

Berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, tarif gedung kesenian pada Sekretariat Daerah ditetapkan untuk club sebesar Rp3.000.000,00/kegiatan dan untuk umum sebesar Rp7.500.000,00/kegiatan.

Hasil pemeriksaan atas daftar pemakaian gedung kesenian yang tercatat pada Sekretariat Daerah dan Surat Tanda Setoran (STS) menunjukkan terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan di gedung kesenian.

Dari 12 kegiatan tersebut hanya dua kegiatan yang dipungut retribusi sebesar Rp15.000.000,00. Sedangkan sepuluh kegiatan lainnya belum dipungut retribusi sebesar Rp52.500.000,00.

Kepala Bagian Umum dan Kasubbag Perlengkapan pada Sekretariat Daerah menjelaskan atas sepuluh kegiatan tersebut tiga diantaranya terdapat arahan langsung dari pimpinan, sehingga tidak dipungut retribusi. Namun arahan tersebut, hanya dikomunikasikan secara lisan dan tidak terdapat dokumentasi secara tertulis.

Tiga kegiatan tersebut berupa acara resepsi pernikahan pada tanggal 14 Januari 2022, 17 Juli 2022, dan 3 Desember 2022. Sedangkan tujuh kegiatan lainnya tidak terdapat informasi yang jelas.

2) Sport Center Stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, tarif stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga ditetapkan untuk sosial sebesar Rp1.000.000,00 dan komersial sebesar Rp5.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas daftar pemakaian Sport Center Stadion yang tercatat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan terdapat sepuluh kegiatan belum dipungut retribusi minimal sebesar Rp35.000.000,00.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan berupa latihan klub sepakbola rutin dan Wali Kota Cup. Namun selama ini Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga belum mengetahui bahwa setiap pemakaian stadion tersebut harus dipungut retribusi sesuai Peraturan Daerah.

Pada pemeriksaan lebih lanjut, belum terdapat pencatatan yang memadai atas pemakaian Stadion sebagai bentuk pengendalian retribusi yang dipungut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD menyatakan bahwa penetapan target retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi Tahun 2022 dan tarif retribusi yang bersangkutan yang dapat mempengaruhi target pendapatan retribusi daerah;

C. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pada:

1) Pasal 1 ayat (8) yang menyatakan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi atas pemakaian kekayaan Daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor; dan

2) Pasal 8 poin (a) tanah dan bangunan yang menyatakan bahwa:
a) Tarif stadion untuk sosial sebesar Rp1.000.000,00/kegiatan dan komersial sebesar Rp5.000.000,00/kegiatan; dan

b) Tarif gedung kesenian untuk klub sebesar Rp3.000.000,00/kegiatan dan umum sebesar Rp7.500.000,00/kegiatan.

Sehingga Pemkot Lubuklinggau Kehilangan penerimaan atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah minimal sebesar Rp87.500.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan Pemakaian Kekayaan Daerah.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

    • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat […]

  • HUT Kabupaten Lahat, Kapolda Sumsel dan Bupati Bursah Zarnubi Buka Car Free Day Perdana

    HUT Kabupaten Lahat, Kapolda Sumsel dan Bupati Bursah Zarnubi Buka Car Free Day Perdana

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 525
    • 0Komentar

    LAHAT – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Lahat ke-157 dan Perayaan ke-28 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar pembukaan Car Free Day perdana di Kabupaten Lahat, Minggu pagi (17/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Lahat, karena menjadi daerah kedua di Provinsi Sumatera Selatan yang melaksanakan Car Free Day setelah Kota Palembang. […]

  • Bupati Kembali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Selangit

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Rawas H. Hendra Gunawan kembali memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi di tiga rumah yang ada di Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Selasa 11 Juni 2019. Tiga rumah yang terbakar, dua diantaranya rusak berat. Kebakaran hebat ini terjadi pada hari Ahad 9 Juni 2019 sekitar pukul 16:00 Wib. Kebakaran diduga […]

  • Istri Gubernur Bengkulu Diduga Terima Suap Satu Miliar

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BENGKULU – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) melibatkan istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lili Martiani, Selasa (20/6/2017). Post Views: 355

  • Taat Beribadah, tapi Banyak Korupsi

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    SEBUAH studi yang pernah dilakukan oleh lembaga  asal Amerika Serikat, Gallup, beberapa tahun lalu menyajikan suatu kesimpulan yang sangat menarik, bahwa makin miskin suatu negara, penduduknya menganggap makin penting peran agama di dalam kehidupan. Sebaliknya makin kaya negara, penduduknya menganggap peran agama kurang penting dalam hidupnya. Survei tersebut dilakukan di 40 negara dengan 1000 responden […]

  • Kapolda Kedepankan Pencegahan dan Pengawasan Dana Desa

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Setidaknya ada 3 fungsi Polisi terhadap pengelolaan Dana Desa, yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan. Namun yang lebih di fokuskan pencegahan dan pengawasan, sedangkan penindakan jalan terakhir untuk penegakan hukum. Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegoro saat konferensi pers kepada para awak media, usai Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata […]

expand_less