Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pemkab Mura Dinilai Kurang Transparan Kelola Anggaran Fasilitasi dan Koordinasi TAPD

Pemkab Mura Dinilai Kurang Transparan Kelola Anggaran Fasilitasi dan Koordinasi TAPD

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2015
  • visibility 39

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –  Dalam mengelola keuangan daerah, Pemkab Musi Rawas, Sumatera Selatan dinilai masih jauh dari azas transparansi sehingga sulit sekali dipantau atau diawasi masyarakat, hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Musi Rawas, M Joko beberapa waktu lalu kepada Jurnalindependen.com.

Mengenai anggaran Fasilitasi dan Koordinasi TAPD yang dianggarkan pada ketiga instansi yakni, Sekretariat Daerah, DPPKAD dan BAPPEDA, pihak FKPBD telah melayangkan surat permintaan data dan informasi dengan No. oo21/S-konf/ DPD FKBPD/MURA/III/2015, tertanggal 9 Maret 2015.

Disurat itu disebutkan diantaranya,

1. Bagaimana ketiga instansi tersebut menganggarkan dan menggunakan keuangannya seperti: berapa orang dalam anggota Tim Pelaksana Kegiatan, berapa honornya siapa saja nama dan orangnya?

2. Kemudian, untuk berapa lama kegiatan tersebut diangggarknan? Siapa saja yang menggunakan dana perjalanan dinas luar daerah, kemana saja, berapa lamanya, dan berapa kali?

3. Selanjutnya, dimana saja dilaksanakan rapat untuk kegiatan tersebut diatas dan siapa saja yang hadir? Berapa jumlah orang atau Siapa saja yang menerima honor/uang Jasa Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya ?

4. Siapa yang memfasilitasi dan siapa yang mengkordinasi kegiatan tersebut diatas?, kemudian FKBPD memnita kepada ketiga Instansi tersebut untuk menyalin atau mengcopy data-data nama, DPA atau RKA, alamat, sesuai dengan pertanyaan –pertanyaan yang tercantum pada surat FKBPD tersebut.

Ketua FKPBD, M Joko mengatakan bahwa kita perlu tahu bagaimana penggunaan keuangan Daerah tersebut seperti pada:

Sekretariat Daerah mengangarkan dana + Rp 768.000.000,00 untuk kegiatan Fasilitas dan Koordinasi TAPD.

DPPKAD menganggarkan dana Sebesar + Rp 300.000.000,00 untuk Kegiatan Fasilitasi dan Koordianasi TAPD.

BAPPEDA menggarkan dana Sebesar + Rp 200.000.000,00 00 untuk Kegiatan Faslitasi dan Koordinasi TAPD.

“Permintaan yang kami ajukan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari Korupsi kolusi dan Nepotisme.

Masyarakat berhak mencari dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Negara dan juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F bahwa masyarakat berhak mencari dan memperoleh dan menyimpan Informasi untuk pengembangan diri,” kata Joko.

Sementara itu, Sekretariat Daerah Kab.Musi Rawas melalui Kabag Keuangan, Ahmad Rifai saat dikonfirmasi, Selasa (17/03/2015) menjelaskan bahwa yang menyusun anggaran pemerintah Daerah ada 3 instansi yaitu Sekretariat Daerah dalam hal ini adalah Bagian Keuangan, DPPKAD dan BAPEDA.

“Honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah dibayar Sesuai Permendagri No.13 tahun 2006 kemudian di SK kan dengan Surat Keputusan Bupati No.1 tahun 2014, anggota Tim ada 28 orang, honor masing- masing Tim Dibayar Oleh SKPD Masing-masing,” jelasnya tanpa menunjukan nama-nama dan jumlah Honor tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Untuk lebih jelas, lanjut Ahmad Rifai, dan ingin mengetahui lebih jelas tentang isi SK Bupati No. 1 tahun 2014 silahkan Minta ke bagian Hukum. Anggaran biaya perjalanan Dinas Sekretariat Daerah untuk Pra Evaluasi dan Hasil Evaluasi Anggaran, baik sebelum Perubahan ataupun sesudah Perubahan di Bagian Keuangan dibentuk 5 orang.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Gotri Suyanto atau Kepala BAPPEDA Suharto Patih belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah surat FKBPD tersebut.(Pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat […]

  • Komisi VII Serap Masukan RUU Migas Dengan Pemda Sumsel

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Anggota Komisi VII Syaikhul Islam menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan gudangnya energy. Untuk itu, dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi dan menyerap aspirasi, Komisi VII menganggap perlu mendapatkan masukan serta informasi tentang kegiatan usaha migas, berkaitan dengan penyusunan RUU tentang Migas, yang sekarang ini pada tahap penyempurnaan naskah akademik. “Komisi VII DPR RI saat ini […]

  • Gubernur Apresiasi Polda Sumsel Tegakan Hukum Ilegal Mining

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru Bersama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S. MM menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Pertambangan Tanpa Izin bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia, Dr. ir. Ridwan Djamluddin, M.Sc, di Ruang Rekonfu Polda Sumsel, Kamis, 05/10/2020). Dalam kesempatan itu, HD  mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah […]

  • Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan, peredaran ponsel ilegal harus diberantas. Ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) tidak memiliki surat-surat keterangan resmi, atau yang disebut oleh Taufiq dengan ponsel bodong telah melanggar aturan kepabeanan. Hal itu ia tekankan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, […]

  • Ingat ‘Pembungkaman’ Suara Seniman Tanah Air, Ini Kilas Balik Dugaan Intimidasi Teater Butet usai Kini Band Sukatani Tarik Lagunya dari Peredaran

    Ingat ‘Pembungkaman’ Suara Seniman Tanah Air, Ini Kilas Balik Dugaan Intimidasi Teater Butet usai Kini Band Sukatani Tarik Lagunya dari Peredaran

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.240
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sedang hangat diperbincangkan penggemar musik Tanah Air, terkait personel Band Sukatani yang mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, pada Kamis, 20 Februari 2025. Sebuah pernyataan yang menyita perhatian fansnya, karena selama ini dua anggota personel Band Sukatani itu selalu tampil memakai topeng. Dalam video itu, tampak mereka memperkenalkan diri. Yakni Muhammad Syifa Al-Ufti […]

  • Presiden: Fungsi Parpol Bukan Hanya Rekruitmen Politik

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KEHADIRAN organisasi dan penggerak partai politik (parpol) di daerah merupakan hal yang sangat penting. Sebab fungsi parpol bukan hanya rekruitmen politik, fungsi parpol bukan hanya pemilihan anggota legislatif maupun eksekutif. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-45 tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Balairung University Training Centre […]

expand_less