Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
  • visibility 77

SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan keadaan tertentu ”dalam   ketentuan ini dimaksudkan  sebagai  pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagapengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Perbaikan pokok permohonan terkait penambahan original intent. Kami sempat mendalami original intent, mencari data ke DPR mengenai risalah sidang saat pembahasan tahun 1999. Kami tidak mendapatkan data tahun 2001 karena tidak ada berkas lain selain yang diberikan kepada kami,” jelas Viktor Santoso Tandiasa kuasa hukum Pemohon.

Menurut Pemohon, kalau melihat original intent Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berdasarkan data di DPR, banyak pembahasan  Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang pemberlakuan pidana mati bagi pelaku korupsi. Terdapat beberapa keterangan pemerintah terkait hukuman mati bagi koruptor, antara lain Pemerintah menyatakan pemberlakuan pidana mati tetap diterima, tetapi tetap merupakan satu bagian dari pemberatan pidana.

Dijelaskan Pemohon, pemerintah tetap berpendirian bahwa pidana mati tetap diterapkan bagi pelaku korupsi dalam hal special characteristic. Misalnya, hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan saat terjadi bencana alam maupun saat negara dalam keadaan genting.

Sebelumnya, Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene(HDPE) di daerah tersebut. Pemohon juga menjelaskan temuan lain, yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000. Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi. Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber […]

  • Bupati Motivasi Tim Kesenian Musirawas Agar Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    Bupati Motivasi Tim Kesenian Musirawas Agar Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musirawas, Hj. Ratna Machmud memberikan semangat dan motivasi Tim Kesenian untuk tampil menjadi yang terbaik pada Festival Sriwijaya XXXII Tahun 2024 di Kota Palembang. Bupati Ratna Machmud juga berharap Tim Kesenian Kabupaten Musirawas ini dapat mengharumkan nama daerah dan semakin dikenal di tingkat provinsi maupun nasional. Karena dengan Fesrival ini, Kabupaten Musirawas […]

  • Terkait SBW Ilegal, Dewan Segera Panggil Eksekutif

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tefno Suhartoyo. Jum’at (03/10/2015) via seluler. Menurut Tefno bila laporan itu benar, pihaknya akan memanggil instansi terkait mengenai hal tersebut. “Kami akan segera membahas dalam […]

  • Camat Akui Selama 2 Tahun Belum Ada Pengajuan Syarat Izin SBW

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Usaha penangkaran Burung Walet cukup menjanjikan selain mudah dalam pengerjaan, harga jual Sarang Burung Walet (SBW) cukup tinggi. Informasi yang diterima setelah stagnan Rp 7,5 juta/kg harga jual SBW dalam 2 minggu ini kembali menguat dengan harga Rp 10 juta/kg. Namun usaha yang menjanjikan ini terkadang tanpa dibarengi dengan kepatuhan para pelaku […]

  • Sidang Sengketa Lahan Makmur dan Tolha Hasan Berlanjut Hadirkan Saksi-Saksi

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Jurnalindependen.com — Keabsahan SHM No 450/Desa Sungai Kedukan Kec Rambutan Kab Banyuasin atas nama TOLHA HASAN digugat di PTUN Palembang oleh Makmur bin Abubakar. Berdasarkan SURAT KETERANGAN TANAH SAWAH NO 121/60 thn 1960 atas nama Abu Bakar Bin Rodiman tersebut diganti karena hilang dengan Surat pengakuan hak atas nama Makmur tanggal 07 Oktober 2011 […]

  • Anggaran Pilkada Sumsel Sesuai dengan Kondisi Daerah

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggaran untuk pelaksanaan pilkada Sumatera Selatan secara serentak 2018 nanti sesuai dengan kondisi daerah dan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Post Views: 410

expand_less