Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
  • visibility 143

SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan keadaan tertentu ”dalam   ketentuan ini dimaksudkan  sebagai  pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagapengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Perbaikan pokok permohonan terkait penambahan original intent. Kami sempat mendalami original intent, mencari data ke DPR mengenai risalah sidang saat pembahasan tahun 1999. Kami tidak mendapatkan data tahun 2001 karena tidak ada berkas lain selain yang diberikan kepada kami,” jelas Viktor Santoso Tandiasa kuasa hukum Pemohon.

Menurut Pemohon, kalau melihat original intent Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berdasarkan data di DPR, banyak pembahasan  Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang pemberlakuan pidana mati bagi pelaku korupsi. Terdapat beberapa keterangan pemerintah terkait hukuman mati bagi koruptor, antara lain Pemerintah menyatakan pemberlakuan pidana mati tetap diterima, tetapi tetap merupakan satu bagian dari pemberatan pidana.

Dijelaskan Pemohon, pemerintah tetap berpendirian bahwa pidana mati tetap diterapkan bagi pelaku korupsi dalam hal special characteristic. Misalnya, hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan saat terjadi bencana alam maupun saat negara dalam keadaan genting.

Sebelumnya, Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene(HDPE) di daerah tersebut. Pemohon juga menjelaskan temuan lain, yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

    Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Musi Rawas — Adanya tudingan miring yang terang-terangan disampaikan Rehal Ikmal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, terhadap pihak kejaksaan, terbilang cukup berani dan mengejutkan. Hal ini berawal saat sejumlah wartawan sedang mewawancarainya di ruang kerjanya, terkait masalah anggaran rapat koordinasi (rakor) bidang […]

  • Wawako Resmikan ATM Beras Bagi Masyarakat Tak Mampu

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar melakukan safari Jumat sekaligus meresmikan pemanfaatan ATM beras di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (6/11). Dalam kesempatan tersebut Wawako menyampaikan ucapan terima kasih kepada H Abu Heri yang menginfaqkan 100 kg beras program ATM beras.“Semoga apa yang dilakukan Pak H Abu Heri, dapat memotivasi kaum […]

  • Sukses Enam Program Pokok di Satu Tahun Bupati Hendra Gunawan

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sudah banyak kemajuan dan hasil yang kita capai selama 1 tahun ini, sesuai dengan amanah Gubernur Alex Noerdin saat pelantikan tahun lalu bahwa para Kepala Daerah harus mampu melaksanakan enam program pokok yang dicanangkan. Diantaranya, menurunkan tingkat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan pembanguan infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan dan […]

  • Bupati Musi Rawas Bayar Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas, Imbau Pejabat Ikuti

    Bupati Musi Rawas Bayar Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas, Imbau Pejabat Ikuti

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan zakat mal ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Musi Rawas, Kamis (13/4/2023) di Auditorium Pemkab Mura. Penyerahan zakat mal tersebut juga diikuti oleh pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan zakat mal ke Baznas Kabupaten Musi Rawas sebesar […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 88,-/kg Kamis 7 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 7 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.312,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.218,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.187,-/kg Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam Semakin Turun, 7 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.156,-/kg 5. […]

  • Polisi Bekuk Dua Pencuri Daging Sapi di Pasar Inpres

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kurang dari 10 jam, Dua pencuri daging sapi milik korban Doni Ariansyah (30) di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat. Pelakunya RH (27) warga RT 05 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau, dan RH (17) warga Jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau […]

expand_less