Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Desa » Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
  • visibility 135

MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000.

Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber yang meminta namanya dirahasisksn menjelaskan  pembangunan GOR diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan  penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.

Dugaan pernyimpangan dana desa oleh Kepala Desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanbtindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000.

Adapun study kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya :

1. Dugaan kongkalikong dalam tukar guling Lahan desa di jalinsum di depan SMA Negeri Selangit dengan lawan lahan warga yang diduga masih keluarga kades.

2. Dugaan korupsi spesifikasi pembesian yang mana seharusnya menggunakan besi 12 inchi tetapi menggunakan besi 10 inchi.

3. Dugaan korupsi  pembangunan lantai dan podium GOR  yang seharusnya dikeramik tetapi tidak dikeramik?

4. Dugaan korupsi spesifikasi ukuran rangka baja ringan/taso.

5. Dugaan korupsi spesifikasi atap GOR yang seharusnya menggunakan atap multiroof tetapi kenyataannya atap GOR menggunakan bahan spandek.

Sementara, Kades Lubuk Ngin dihubungi via kontak WA, belum ada jawaban. (Tim)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Murid Merasa Dizholimi, Dana BSM Ditahan Kasek

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Mengenai penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), Wali Murid merasa didzolimi Kepala Sekolah (Kasek) Muhammadiyah di Kota Palembang. Seperti yang dituturkan salah seorang wali murid bahwa anaknya diajak ke Bank BRI untuk mencairkan BSM tersebut namun uang tersebut dikumpul pada Kasek. “Anak saya di diajak Kasek pergi ke bank BRI Plaju bersama […]

  • Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU […]

  • Pemkot Lubuklinggau Evaluasi SAKIP

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melaksanakan rapat Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Oproom Moneng Sepati Kompleks Perkantoran Pemkot, Lubuklinggau Barat I. Rapat ini dipimpin Sekda, H A Rahman Sani didampingi Assisten Bidang Administrasi Umum, H Kahlan Bahar juga seluruh kepala instansi se-Kota Lubuklinggau. Dalam rapat dibahas mengenai beberapa hal yang perlu […]

  • Umroh Gratis Untuk Imam Masjid Jami’ Nurul Khotimah

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Kunjungan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan beserta tim Safari Ramadhan di Desa Tugu Sempurna Kecamatan Muara Kelingi, Senin (4/6/2018) membawa berkah tersendiri bagi Ketua Pengurus yang juga Imam Masjid Jami Nurul Khotimah, Kyai Abu Khoiri. Pasalnya dirinya akan menjadi salah satu peserta umroh gratis yang diberangkatkan Pemkab Musi Rawas tahun 2019 mendatang. Dikatakan […]

  • DPR Segera Revisi UU Pilkada

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi II DPR RI akhirnya ketuk palu untuk tetap melakukan revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). Keputusan tersebut didapat saat rapat tertutup anggota komisi bidang pemerintahan tersebut, pada Rabu (20/5). Dalam pengambilan keputusan, seluruh anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) setuju amandemen. Sedangkan anggota fraksi […]

  • Puting Beliung Hantam Satu Rumah di Karya Bakti

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Akibat serangan Angin Puting Beliung di Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, sebuah rumah mengalami kerusakan, Ahad (18/03) pukul 17.00 WIB. Ditaksir kerugian harta benda dari rumah yang rusak di jalan Karya Bakti RT. 7 Kelirahan Karya Bakti tersebut kisaran Rp 10 juta. Serangan Puting Beliung tersebut tidak memakan korban jiwa. Pemilik rumah Mursiyem […]

expand_less