Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

oleh -78 Dilihat

MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000.

Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber yang meminta namanya dirahasisksn menjelaskan  pembangunan GOR diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan  penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.

Dugaan pernyimpangan dana desa oleh Kepala Desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanbtindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000.

Adapun study kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya :

1. Dugaan kongkalikong dalam tukar guling Lahan desa di jalinsum di depan SMA Negeri Selangit dengan lawan lahan warga yang diduga masih keluarga kades.

2. Dugaan korupsi spesifikasi pembesian yang mana seharusnya menggunakan besi 12 inchi tetapi menggunakan besi 10 inchi.

3. Dugaan korupsi  pembangunan lantai dan podium GOR  yang seharusnya dikeramik tetapi tidak dikeramik?

4. Dugaan korupsi spesifikasi ukuran rangka baja ringan/taso.

5. Dugaan korupsi spesifikasi atap GOR yang seharusnya menggunakan atap multiroof tetapi kenyataannya atap GOR menggunakan bahan spandek.

Sementara, Kades Lubuk Ngin dihubungi via kontak WA, belum ada jawaban. (Tim)