Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Catatan Kami » Fahri Hamzah : Apa Hanya Malaikat yang Bisa Jadi Pengusaha dan Pejabat?

Fahri Hamzah : Apa Hanya Malaikat yang Bisa Jadi Pengusaha dan Pejabat?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Nov 2018
  • visibility 70

SAYA baca konferensi pers, mendengarkan (pihak TK) ternyata penyidik KPK belum dapat menemukan siapakah figur “Antok” atau “Anton” yang menerima uang dari Sekda dan mengantarkan uang ke TK, Sekda lupa dan TK gak kenal… (karena penyerahan di hotel tanpa CCTV). Tapi TK ditahan.

Ada banyak orang seperti TK, disebut namanya di ruang sidang, tapi ada yang diteruskan dan ada yang tidak. Ada bahkan yang ketahuan rekeningnya terisi secara misterius… tapi KPK menganggap itu bagian dari haknya untuk mengambil keputusan dan tebang pilih.

Bahkan ada pakar hukum yang membenarkan tebang pilih ala KPK dengan dasar kekurangan penyidik, dll. Sehingga, ini jadi tontonan pengalih perhatian dari kasus ke kasus. Kasus besar; Skandal Century, BLBI, Reklamasi, Meikarta, Sumberwaras, Pelindo2, dll redam.

Penegakan hukum akhirnya menjadi permainan undi nasib, semua ditahan oleh munculnya OTT dan OTT yang entah sampai kapan. Orang-orang ditangkap untuk memenuhi sensasi. Ada banyak orang ditahan tanpa pemeriksaan. Lalu kasusnya menghilang dari pemberitaan. RJ Lino di mana?

Saya ingin menyoroti peran media. Jurnalisme TIPIKOR yang sungguh mulai mencurigakan saya. Mereka terlibat dalam irama mengolah pemberitaan. Mereka mahir sekali mengolah kasus baru, menutup kasus lama, bekerjasama dalam pembocoran dokumen, dan membuat SETTING.

Saya justru mencurigai adanya kolaborasi menjadikan penegakan hukum di bidang Tipikor dengan Jurnalisme TIPIKOR yang akhirnya mengubah Penegakan Hukum menjadi sensasi pemberitaan semata. Dampaknya pada kehancuran iklim ekonomi nasional. Ini nampak sekarang.

Saya telah mengingatkan pak Jokowi sejak rapat konsultasi pertama sebagai pimpinan DPR baru dengan presiden dan wakil presiden. Saya ingatkan bahwa ketidakpastian hukum dalam Tipikor ini bisa menghantam pertumbuhan ekonomi. Saya mengutip kejadian di Korea Selatan.

KPK di Indonesia punya saudara Kembar di Korea Selatan Namanya KICAC (Korean Independent Comission Against Corruption). Hampir sama, UU lahir pada tahun yang sama, 2002 dan sama-sama menjadi lembaga Extra Ordinary. Kegaduhannya sama. Luar biasa.

Tapi, hanya 8 tahun KICAC dirombak oleh parlemen Korea atas permintaan masyarakat dan khususnya kelas menengah bisnis. Alasannya, aktivitas pemberantasan korupsi yang extra ordinary mulai merusak iklim usaha dan perekonomian. Saya bertemu parlemen mereka.

KICAC akhirnya digabung sekitar 2008 (maaf hanya 6 tahun berarti), dengan Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga lain menjadi ACRC (Anti Corruption and Human Right Commission). ACRC menjadi lembaga complain dan perlindungan sekaligus. Hasilnya luar biasa.

Ekonomi Korsel sekarang adalah diantara yang paling maju, keputusan-keputusan penting dibuat pejabat tanpa rasa takut dan pengusaha berani investasi dari dalam dan luar negeri karena ada kepastian hukum. Korea tidak saja punya K-POP tapi teknologi elektronik, digital, otomotif dll

Dengan pendapatan per kapita di atas 30.000 USD maka mereka terus tumbuh menjadi negara maju. Sementara kita, income percapita di bawah 4000 USD tapi halangan bagi kegiatan ekonomi dibuat sedemikian rupa sehingga hanya melaikat yang bisa menjadi pejabat dan pengusaha di sini.

5 kali saya ingatkan presiden Jokowi secara langsung, sekarang nasi sudah menjadi bubur. Mau bersikap tapi waktu tidak tepat tapi bagaimanapun ekonomi adalah satu-satunya penyelamat beliau sebagai calon presiden. Ujungnya kita gak tahu. Tapi saya pernah bilang.

Tidak masuk akal bagi saya pak Jokowi sudah mencabut subsidi rakyat, berhutang banyak, menyuruh BUMN berhutang, dan semua aktor negara disuruh gerakkan ekonomi, membangun infrastruktur dll. Tapi ekonomi hanya tumbuh 5% ke bawah. Tidak masuk akal.

Dugaan saya, ada stagnasi, dimulai dari ketidakberanian mengambil keputusan dan bersumber dari mentalitas pejabat yang semakin takut mengambil resiko. Pengusaha juga demikian, yang hidup hanya yang kecil sekali atau yang besar sekali. Itu sebabnya ada ketimpangan.

Entahlah. Siapa yang mau mengatasi korupsi ini? Mau diselesaikan atau mau dibikin ramai? Mau nampak sibuk tapi tidak selesai atau mau nampak selesai tapi tidak sibuk? Kita serahkan kepada pak Prabowo dan pak Jokowi silahkan berdebat cari solusi.

Jangan ikuti pandangan yang mengatakan bahwa kalau korupsi tambah banyak artinya pemerintah tambah sukses, semakin kewalahan semakin tepuk tangan. Tapi, ikuti pandangan bahwa setahun cukup korupsi bisa dihilangkan. Cukup! Negara tidak boleh kewalahan seperti sekarang!

Ayolah.
Aku tunggu ilmu kalian.
Kapan masalah ini mau di selesaikan?
Pak Jokowi akan lebih sulit menjawab pertanyaan. Sebab sudah lebih 4 tahun bapak… apa lagi jawaban bapak? Sementara pak Prabowo ayo siapkan jawaban. Ditunggu!

Twitter @Fahrihamzah 2/11/2018

Fahrihamzah.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.471
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Panen Sawit Illegal dan Rusak Kantor, Tiga Oknum Warga Diamankan

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – |Petugas gabungan keamanan (Security) area perkebunan PT Lonsum di Blok 06110841 Div 01 Kebun Kencana Sari Estate (KCE) Desa Suka Makmur SP III, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Mengamankan tiga oknum masyarakat yang diduga melakukan panen buah kelapa sawit dan klaim kepemilikan lahan, kemarin. Ketiga oknum warga tersebut yakni pelaku Wiriadi membawa senjata […]

  • Negara Mesti Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, pihaknya mendorong agar negara terlibat dalam memajukan pendidikan agama, tidak hanya Agama Islam, tapi juga agama-agama lainnya yang diakui Negara Indonesia. “Jadi hendaknya undang-undang ini gagasan pokoknya mendorong supaya pendidikan keagamaan, baik itu Islam dan […]

  • Peringati Haornas, Bupati Apresiasi dan Beri Penghargaan Atlet Berprestasi

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas ( Mura), H Hendra Gunawan sangat mengapresiasi perjuangan para atlet, meski sarana dan prasarana serba terbatas tapi tidak menyurutkan semangat para atlet untuk berprestasi. “Di bidang olah raga Kabupaten Mura sudah mampu menunjukan prestasinya di tingkat regional dan nasional. Penghargaan yang diberikan merupakan wujud apresiasi atas dedikasi para […]

  • Kicauan Dewan Tentang Oknum Pejabat Minta Bibit Sawit

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MURATARA– Isu oknum pejabat tinggi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta ribuan bibit kelapa sawit pada salah satu perusahaan di daerah itu menuai protes dari masyarakat setempat. Bahkan menurut isu, bukan hanya ribuan bibit sawit, oknum pejabat tersebut juga menggunakan fasilitas alat berat milik perusahaan untuk membuka lahan miliknya. Setahu masyarakat setempat PT. Lonsum tidak […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

expand_less