Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
  • visibility 127

JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjamin dalam memimpin Mahkamah Konstitusi selama dua tahun kedepan, Arief Hidayat akan terbebas dari pengaruh kepentingan politik. Sebab dalam mengambil keputusan dalam perkara di MK, ketua MK harus mendengarkan mayoritas dari Sembilan hakim MK yang ada.

“Saya yakin Pak Arief tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Misalkan dia orang dekat presiden atau PDIP, dia tidak akan bisa buat apa-apa, karena keputusan atas suara hakim mayoritas,” kata Margarito, Senin (12/1).

Selama mengenal sepak terjang Arief selama menjadi hakim MK, Margarito melihat Arief adalah sosok yang independen dan mampu menjaga diri dari hal-hal yang akan merusak integritasnya sebagai hakim MK.

Seperti diketahui, Arief Hidayat hari ini diumumkan sebagai ketua MK yang baru menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa tugasnya sejak tanggal 7 Januari lalu. Arief adalah hakim MK yang diangkat melalui jalur DPR pada April 2013 lalu. Saat itu Arief diangkat untuk menggantikan hakim MK Mahfud MD yang memasuki masa pensiun.

Pemilihan Airef sebagai ketua MK tadi siang dilakukan dengan mekanisme sidang tertutup. Arief terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Sembilan hakim MK.

Selain mengumumkan Arief sebagai ketua MK yang baru, MK juga telah memastikan Anwar Usman sebagai wakil ketua MK. berbeda dengan proses pemilihan ketua MK, pemilihan wakil ketua MK harus melalui mekanisme voting. Tiga calon wakil ketua MK sebelumnya adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK). Post Views: 406

  • Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Selasa (10/4). Para Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut, yakni M. Achsin (Pemohon I),  Indra Nur Cahya (Pemohon II) Eddy Hary Susanto (Pemohon III),  Anton Silalahi (Pemohon IV),  Manonga Simbolon, (Pemohon V),  Toni Hendarto (Pemohon VI), Handoko Tomo (Pemohon VII). Dalam […]

  • Target 5000 Jamban Diupayakan Tercapai Tahun ini

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Sekretarisnya, Muhammad Nizar mengatakan rumah wajib jamban atau WC di wilayahnya telah mencapai 94 persen, dan tinggal sekitar 5000 rumah lagi yang belum memiliki. “Sisa rumah yang belum memiliki jamban ini ada kesulitan untuk menuntaskannya, karena berkaitan dengan anggaran. Sekitar 5000 rumah […]

  • Kegiatan CSR, DPMPTSP Mura Hanya Mediasi

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(CSR) tahun 2017 di Kabupaten Musi Rawas sebagian sudah terlaksana. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Promosi dan kerjasama, Tri Wahyudi di kantornya, Senin (16/04). Menurut Tri Wahyudi, pihaknya hanya memediasi bukan penyelenggara seperti tercantum pada LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun 2017. […]

  • Pengedar Sabu di Sungai Pinang Diringkus Polisi

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – RL (30) Warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan diringkus aparat kepolisian Satnarkoba Polres Musi Rawas, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di Jalan Umum Desa Sungai Pinang, sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis, (05/04). Dari tangan pelaku, ditemukan Barang Bukti ( BB) satu plastik klip berisi kristal putih diduga Sabu dengan […]

  • Pemkab Mura Dirikan Posko Tanggap Darurat Covid 19

    Pemkab Mura Dirikan Posko Tanggap Darurat Covid 19

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk mempermudah dan koordinasi penanganan wabah Corona (Covid 19), Pemkab Musi Rawas (Mura) mendirikan Posko Tangga Darurat sebagai pusat informasi di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Jum’at (27/03). Kepala BPBD Kabupaten Mura melalui Kasi Kedaruratan dan Logistik, Eko S mengatakan tujuan pendirian posko akan digunakan untuk pusat informasi dalam penanganan covid […]

expand_less