Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
  • visibility 172

JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjamin dalam memimpin Mahkamah Konstitusi selama dua tahun kedepan, Arief Hidayat akan terbebas dari pengaruh kepentingan politik. Sebab dalam mengambil keputusan dalam perkara di MK, ketua MK harus mendengarkan mayoritas dari Sembilan hakim MK yang ada.

“Saya yakin Pak Arief tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Misalkan dia orang dekat presiden atau PDIP, dia tidak akan bisa buat apa-apa, karena keputusan atas suara hakim mayoritas,” kata Margarito, Senin (12/1).

Selama mengenal sepak terjang Arief selama menjadi hakim MK, Margarito melihat Arief adalah sosok yang independen dan mampu menjaga diri dari hal-hal yang akan merusak integritasnya sebagai hakim MK.

Seperti diketahui, Arief Hidayat hari ini diumumkan sebagai ketua MK yang baru menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa tugasnya sejak tanggal 7 Januari lalu. Arief adalah hakim MK yang diangkat melalui jalur DPR pada April 2013 lalu. Saat itu Arief diangkat untuk menggantikan hakim MK Mahfud MD yang memasuki masa pensiun.

Pemilihan Airef sebagai ketua MK tadi siang dilakukan dengan mekanisme sidang tertutup. Arief terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Sembilan hakim MK.

Selain mengumumkan Arief sebagai ketua MK yang baru, MK juga telah memastikan Anwar Usman sebagai wakil ketua MK. berbeda dengan proses pemilihan ketua MK, pemilihan wakil ketua MK harus melalui mekanisme voting. Tiga calon wakil ketua MK sebelumnya adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FAMAK Tunggu Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran 23 Proyek PU BM

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dugaan atas pelanggaran Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas tahun 2012, menurut Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK), Efendi sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beberapa waktu lalu. “Sudah kita laporkan dan kami menduga negara telah dirugikan ratusan juta rupiah. Hal ini telah diteliti pihak penegak hukum,” ungkap […]

  • Solusi DKPP Peluang PPP Islah Terbatas untuk Pilkada

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi peluang Golkar dan PPP ikut pemilihan kepala daerah (pilkada). Wakil Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Fernita Darwis mengungkapkan, keputusan DKPP ini dapat memberi jalan untuk islah terbatas pada partai berlambang Ka’bah ini. “Solusi yang dikeluarkan ini memberi jalan […]

  • Pemkab Mura Upayakan 5 Pekerja PT PHML Dapat Pesangon Memadai

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengupayakan 5 pekerja yang di PHK PT PHML mendapatkan pesangon memadai. Hal ini ditegaskan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),  Burlian saat dikonfirmasi, Kamis, (29/03) terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHL) oleh pihak PT PHML terhadap lima karyawannya karena terindikasi menggunakan narkoba. ” Meskipun PT PHML menolak untuk […]

  • Lelang Perawan dan Kawin Kontrak, Itu Dilarang

    • calendar_month Ming, 24 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise melarang lelang perawan dan kawin kontrak seperti penawaran yang beredar melalui situs nikahsirri.com. Dia mengatakan praktik tersebut termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan. “Lelang Perawan dan kawin kontrak adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan […]

  • Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli […]

  • Komisi IV DPR Tinjau Program KKP di Sumsel

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyampaikan, maksud Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Sentra Kuliner Ikan Area Monpera Palembang, Sumatera Selatan ini untuk melihat dan mendengar, sejauh mana program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bermanfaat bagi masyarakat Sumsel. “Kunjungan kerja ini khusus pada program Kementerian Kelautan dan Perikanan saja. Kami […]

expand_less