Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

Illegal Mining Tak Tersentuh Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
  • visibility 57

JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas masalah pengendalian illegal mining dan tindak lanjutnya, termasuk illegal mining di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur.

Terkait progres penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup strategis, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) terdapat dihampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun hingga saat ini, masalah illegal mining seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” ucap Tamsil di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, kegiatan illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana kegiatan penambangan oleh masyarakat telah diakomodir dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR). Namun ternyata hal tersebut belum efektif dalam mengurangi munculnya kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain masalah illegal mining, lanjut politisi PKS itu, pihaknya juga ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait progres penanganan kasus lingkungan hidup yang telah menjadi program prioritas dan strategis nasional saat ini, diantaranya seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sungai Citarum.

Termasuk penegakan hukum terhadap indutri yang mencemari sungai Citarum, pengendalian limbah merkuri serta permasalahan lingkungan lainnya, seperti penanganan sampah perkotaan, penyerobotan atau alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan perlindungan kawasan kars.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penambangan tanpa izin (Peti) menurut peraturan perundang-undangan adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada dua yang kami lihat, yakni pada wilayah yang berizin dan pada wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah Peti ini adalah pengambilannya dilakukan secara sederhana dan mudah, serta secara cepat dikomersialkan,” ujar Bambang.

Ia menyatakan, aspek kerugian dari Peti tersebut yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan dan pengolahannya. Dan dari aspek keselamatan kerja juga banyak terjadi kecelakaan tambang. Begitu pula dari aspek ekonomi dampaknya adalah berkurangnya pendapatan negara.

“Kita telah melakukan pengumpulan data awal, memperkirakan potensi kerugian negara akibat Peti, dan selanjutnya merumuskan kebijakan dengan melibatkan stakeholder. Pengendalian Peti dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Pemda, KESDM dan masyarakat, pendekatan sosial dan hukum dalam penanggulangan Peti dan merkuri illegal, dan pembinaan alih profesi,” jelasnya. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7). Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana. Anggota Panwas Kota Palembang M. […]

  • Rawan Longsor, Penanganan Jalinsum Xylo Muara Beliti Lambat

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Sejumlah pengendara kendaraan bermotor, keluhkan lambatnya penanganan rusaknya ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya persimpangan kawasan PT. Xilo Kelurahan Muara Beliti. Warga khawatir, jika tidak segera ditangani serius ruas jalan tersebut rawan longsor. Hasyim (45) supir angkot warga Dusun Rantau Bingin mengungkapkan, kerusakan ruas jalan persimpangan dikenal kawasan PT. Xilo berada kelurahan […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 190,-/kg Jum’at 8 Oktober 2021

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 8 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.502,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.351,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.301,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.251,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.201,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 190,-/kg dari harga pada […]

  • Infrastruktur Cuma Capai 5 Persen Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan infrastruktur yang ambisius dilakukan pemerintah ternyata hanya berdampak pada 5 persen pertumbuhan ekonomi. Klaim pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi semakin baik akibat pembangunan infrastruktur perlu dicek ulang. Dampak infrastruktur itu baru terlihat pada jangka panjang, bisa di atas tiga tahun. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi via wawancara telepon mengatakan, di […]

  • Pemkot Lubuklinggau Sosialisasi Solidaritas Untuk Pembauran Kebangsaan (Foto)

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Pemkot Lubuklinggau, Sumsel adakan sosialisasi solidaritas Pembauran Kebangsaan di Hotel Sempurna Kota Lubuklinggau, Rabu (04/11/2015). Post Views: 664

  • KPU Palembang Buka Pendaftaran PPK dan PPS

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang segera membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk pilkada serentak 2018. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Abdul Karim di Palembang, Rabu mengatakan, pengumuman pendaftaran PPK dan PPS itu akan dilaksanakan pada Kamis (12/10). Menurut dia, pada hari ini pihaknya akan mengirimkan berkas […]

expand_less