Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terpidana Kasus Century Uji KUHP

Terpidana Kasus Century Uji KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
  • visibility 126

TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang.

Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Bonni Alim Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan pemberlakuan pasal tersebut merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Robert Tantular menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

“Pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara Pemohon dipisah menjadi enam LP (Laporan Polisi) dan di P21-nya dengan cara dicicil-cicil, padahal semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti) dan tempus delicti yang sama). Sehingga Pemohon harus menjalani 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 (enam) tahun dan mendapatkan 4 (empat) Putusan Pengadilan yang berbeda,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Bonni menjelaskan dari empat putusan pengadilan yang dikenakan kepada Pemohon, seharusnya Pemohon menjalani hanya satu putusan pidana saja, yaitu putusan pidana yang terberat ditambah sepertiga. Akan tetapi, kenyataannya empat putusan pengadilan tersebut harus dijalani semua. Hal ini menyebabkan  total maksimum pidana penjara yang harus dijalani oleh Pemohon adalah 21 tahun pidana penjara dan tambahan pidana kurungan selama 17 bulan sebagai subsidair pengganti denda. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.

 Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan tidak efektif. Ia menilai permohonan terlalu banyak  berisi argumen-argumen yang berupa pengulangan. “Mestinya Anda bisa mencari serat-seratnya atau semangat-semangatnya sehingga bisa dieliminasi sehingga lebih dikaitkan dengan sistematikanya,” tegasnya.

Suhartoyo menambahkan permohonan Pemohon tidak hanya untuk hakim konstitusi, namun juga untuk masyarakat luas. Ia meminta agar permohonan disesuaikan agar dapat dimengerti bagi masyarakat luas.

“Tapi perlu Anda-Anda ketahui, Permohonan di Mahkamah Konstitusi ini juga langsung di-publish di-website, kemudian akan dibaca oleh seluruh masyarakat yang membaca permohonan ini. Jadi, ada fungsi-fungsi edukasi, fungsi-fungsi penyuluhan di situ yang ini kok ada permohonan, tapi mungkin mutar-mutar, terlalu banyak argumen-argumen yang redundant atau bagaimana,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto memandang hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Pikir-pikir kembali kalau Saudara punya keyakinan bahwa mampu meyakinkan Mahkamah jika ini adalah persoalan norma, persoalan konstitusionalitas norma, Saudara boleh melanjutkan permohonan. Tapi kalau Saudara sesudah merenung dan Saudara sependapat dengan saya bahwa pasal yang diujikan adalah persoalan penerapan, Saudara bisa mengajukan permohonan untuk penarikan permohonan kembali,” jelasnya.(Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Nyatakan Dua Kubu Golkar Sudah Bersatu

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar meminta agar masing-masing pengurus partai berlambang pohon beringin itu kompak dan bersatu. Sehingga, calon kepala daerah dapat yakin untuk mengikuti pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti. “Prosesnya, masing-masing pihak bersatu, sebenarnya Golkar sudah bersatu tinggal pengurusnya belum kita kompakkan,” kata Kalla saat […]

  • Belum Ada Notisi BPK, PT BSB Tanggung Beban Pengembalian Deposito

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya Pemberian Special Rate deposito pada 3 cabang PT Bank Sumsel Babel (BSB) tidak melalui otorisasi pemimpin cabang dan dokumen aplikasi pembukaan rekening deposito tidak lengkap, mengakibatkan beban pengembalian deposito menjadi tanggung jawab bank.  “Jangan buat berita dulu, kok kita tidak dapat Notisi dari BPK? Sebelum jadi buku seharusnya […]

  • Tapal Batas Mura – Empat Lawang Belum Tuntas

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG – Hingga saat ini, permasalahan tapal batas antar Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum juga tuntas. Buktinya, digelar pertemuan antara sejumlah pihak dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Empat Lawang serta Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, di ruang rapat Setda Empat Lawang, Selasa (22/8). Post Views: 341

  • Warga Kebur Keluhkan Harga Raskin Rp 52.000,-/sack

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Puluhan warga Desa Kebur, Kecamatan TP Kepungut merasa keberatan dengan harga tebus beras sejahtera/raskin Rp 52.000,-/sack (15 kg). Harga tebus sebenarnya sampai dititik distribusi desa Rp 16.000,-/kg atau Rp 24.000,-/sack (15 kg) walau ditambah ongkos transportasi desa menjadi tidak wajar karena harga melambung hingga 117%. Hal ini disampaikan Jon Heri saat gelar aksi […]

  • Bobol Gudang Milik Anggota Polisi, Bagus Ditangkap

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bagus Tri Armaja alias Bagus (21), warga Dusun III Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo tak berkutik diringkus Unit reskrim Polsek Tugumulyo. Pria keseharian sebagai petani, lebih dulu diamankan lantaran terlibat satu diantara tiga sindikat pelaku curat pembobol gudang milik korban Irmawan (24) seorang anggota polisi warga Dusun I, Desa E Wonokerto, […]

  • Dua Kades Bakal Tersangkut Kasus Dana Desa di OKU

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    BATURAJA – Setelah (S) oknum Kepala Desa Tebing Kampung di tangkap jaksa karena menggunakan Dana Desa yang tidak jelas juntrunganya, hingga negara dirugikan sekitar 140 juta rupiah, ternyata masih terdapat dua oknum Kepala Desa lagi yang kini dalam tahap penyidikan Tim Tipikor Polres OKU. Kedua Kades yang sudah di non aktifkan ini sedang “berkemas”untuk menyusul rekan […]

expand_less