Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terpidana Kasus Century Uji KUHP

Terpidana Kasus Century Uji KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
  • visibility 139

TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang.

Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Bonni Alim Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan pemberlakuan pasal tersebut merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Robert Tantular menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

“Pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara Pemohon dipisah menjadi enam LP (Laporan Polisi) dan di P21-nya dengan cara dicicil-cicil, padahal semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti) dan tempus delicti yang sama). Sehingga Pemohon harus menjalani 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 (enam) tahun dan mendapatkan 4 (empat) Putusan Pengadilan yang berbeda,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Bonni menjelaskan dari empat putusan pengadilan yang dikenakan kepada Pemohon, seharusnya Pemohon menjalani hanya satu putusan pidana saja, yaitu putusan pidana yang terberat ditambah sepertiga. Akan tetapi, kenyataannya empat putusan pengadilan tersebut harus dijalani semua. Hal ini menyebabkan  total maksimum pidana penjara yang harus dijalani oleh Pemohon adalah 21 tahun pidana penjara dan tambahan pidana kurungan selama 17 bulan sebagai subsidair pengganti denda. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.

 Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan tidak efektif. Ia menilai permohonan terlalu banyak  berisi argumen-argumen yang berupa pengulangan. “Mestinya Anda bisa mencari serat-seratnya atau semangat-semangatnya sehingga bisa dieliminasi sehingga lebih dikaitkan dengan sistematikanya,” tegasnya.

Suhartoyo menambahkan permohonan Pemohon tidak hanya untuk hakim konstitusi, namun juga untuk masyarakat luas. Ia meminta agar permohonan disesuaikan agar dapat dimengerti bagi masyarakat luas.

“Tapi perlu Anda-Anda ketahui, Permohonan di Mahkamah Konstitusi ini juga langsung di-publish di-website, kemudian akan dibaca oleh seluruh masyarakat yang membaca permohonan ini. Jadi, ada fungsi-fungsi edukasi, fungsi-fungsi penyuluhan di situ yang ini kok ada permohonan, tapi mungkin mutar-mutar, terlalu banyak argumen-argumen yang redundant atau bagaimana,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto memandang hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Pikir-pikir kembali kalau Saudara punya keyakinan bahwa mampu meyakinkan Mahkamah jika ini adalah persoalan norma, persoalan konstitusionalitas norma, Saudara boleh melanjutkan permohonan. Tapi kalau Saudara sesudah merenung dan Saudara sependapat dengan saya bahwa pasal yang diujikan adalah persoalan penerapan, Saudara bisa mengajukan permohonan untuk penarikan permohonan kembali,” jelasnya.(Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minim Fasilitas, Sulit Tingkatkan Pengunjung Gua Putri

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    BATURAJA – Objek wisata alam Gua Putri yang terletak di desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) minim fasilitas permainan. Dampaknya objek wisata terkenal dengan legenda kisah putri dayang merindu dan serunting sakti inipun sepi pengunjung. Hal ini diakui oleh, Kordinator Pengelola Gua Putri, Sarip Doman saat dibincangi wartawan belum lama ini. Ia […]

  • PWI Mura Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik Siswa SMAN Sukakarya

    • calendar_month Kam, 21 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk pertama kalinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas menggelar Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat pelajar sukses di SMA Negeri Sukakarya, Kamis (21/12). Pelatihan Jurnalistik dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan siswa-siswi SMA Negeri Sukakaryta agar dapat menerapkan jurnalistik dilingkungan sekolahnya. Wakil Kepala SMA Negeri Sukakarya, Ida Listiani menyambut baik kegiatan tersebut dan […]

  • Satu Desa 5 Juta ADD Gelar LDN Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Melalui sumbangsih masing-masing desa Rp 5 juta bersumber alokasi dana desa (ADD), pertengahan Juli 2019 Turnament Sepak Bola Liga Desa Nusantara (LDN) tingkat Kabupaten segera digelar. Kepastian itu disampaikan, Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Mefta Jhoni kepada wartawan Jurnal Indepanden usai memimpin rapat kordinasi (Rakor) bersama perwakilan pemerintahan […]

  • Anggaran Publikasi Dibekukan, Sekda : Mengenai Alasannya Silahkan Tanya Bupati

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Puluhan awak media dari berbagai penerbitan sambangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Isbandi Arsyad, siang tadi (Senin – 20/04/2015). Kedatangan awak media ini mempertanyakan anggaran publikasi Humas yang hingga kini dibekukan oleh Pemkab Musi Rawas. Kepada awak media, Isbandi menjelaskan bahwa benar anggaran untuk publikasi tersebut dibekukan dalam batas waktu […]

  • Wawako Buka Kegiatan Latsar CPNSD Golongan III

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar didampingi Asisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, H Tamri dan Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraini membuka pelatihan dasar (Latsar) CPNS Golongan lll Angkatan lX, X, XI, dan Xll Pemkot Lubuklinggau Tahun 2021 di aula UPT. Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau, Senin (1/3). Dalam […]

  • Diduga Tanah Kavling Perumahan PNS Beliti Banyak Dijual Oknum

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Tanah kavling peruntukan perumahan PNS di kawasan Agropolitan Center diduga banyak dijual oknum dengan harga 30 juta hingga 40 juta perkavling. Hal ini disampaikan Kuasa Direktur PT. Paku Alam, Ali Umar kepada Jurnalindependen.com, Selasa di kantornya. Menurut Ali Umar, tanah kavling dikawasan perkantoran Pemkab Musi Rawas tersebut peruntukkannya bagi PNS setelah […]

expand_less