Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Desa » Kades Sukakarya Akui Embung Milik Pribadi

Kades Sukakarya Akui Embung Milik Pribadi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
  • visibility 19

MUSI RAWAS – Embung atau cekungan penampung (Retention Basin) adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau).

Embung menampung air hujan di musim hujan, lalu digunakan petani untuk mengairi lahan di musim kemarau di dalam suatu desa atau di mana lokasi tersebut di atur sesuai dengan kebutuhan mesyarakat.

Seperti yang di Desa Sukakarya, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, terbentuk embung, namun terkesan embung tersebut tak dihibahkan dengan alasan modal belum lembali.

Embung tersebut sudah menelan dana Rp 75 juta yang dikeluarkan dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2017 lalu, namun di duga belum ada hibah ke desa sampai sampai sekarang.

Sebelumnya pernah dikonfirmasi  Kades Sukakarya, Puji Wastito melalui ponselnya, Rabu (22/8/2018)

”Embung tersebut belum ada hibah ke desa statusnya masih punya saya tidak saya hibahkan karena belum balik modal saya,” ungkapnya.

Lanjutnya, sementara fungsi sekarang ini untuk pengaliran air ke sawah-sawah warga saja. “Di situ juga saya ternak ikan dari pada mubazir, karena pembangunan embung tersebut belum mengembalikan modal Saya, karena tanah tersebut saya beli dari masyarakat saya,” tutupnya dengan nada santai.

Dalam hal ini  Pendamping Desa Gunawan membenarkan kalau Embung di Desa Sukakarya tersebut belum ada hibah. “Karena kades tersebut membangun memakai dana pribadi,” ungkapnya  melalui ponselnya.

Sementara itu saat mewawancarai Camat  Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas  belum lama ini.

”Kalau mengenai Embung itu sebelum membentuk harus di hibahkan dulu ke desa karena untuk desa.

Kalau belum di hibahkan, itu menyalahi aturan, dan lagi saya kurang begitu jelas, karena itu tidak ada laporan apapun ke saya,” ungkapnya.

Sumber : detikperistiwa.com

Link : https://www.detikperistiwa.com/news-70886/camat-sebut-embung-tak-dihibahkan-itu-salahi-aturan.html

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digitalisasi Uji Kendaraan Bermotor Optimalkan Pelayanan dan PAD

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Perubahan dengan sistem digital diharapkan dapat meningkatkan pelayanan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Musi Rawas. Selain itu penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut dapat lebih optimal. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata saat diwawancarai usai launching sistem digitalisasi uji kendaraan bermotor di kantor KIR Muara Beliti, Kamis mengatakan […]

  • PNPM MP di Ulu Rawas Tahun 2012 Terkesan Gagal

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima dari salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, Fauzi (32) bahwa Pada tahun 2012 beberapa desa di Kecamatan Ulu rawas yang pada waktu itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Musi Rawas (Kabupaten Induk Muratara sebelum pemekaran) yakni Desa Jangkat, Desa Pulau […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Magnet Hidup

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Pertanyakan Keyakinan Anda DALAM dunia fisika ada hukum daya tarik yang kita kenal dengan istilah magnet hidup. Nah, anda adalah magnet hidup, dan pikiran anda adalah motornya. Artinya, anda akan menarik orang-orang, peluang-peluang, dan keadaan yang serasi dengan pemikiran-pemikiran dominan anda ke dalam kehidupan anda. Intinya, semua yang […]

  • Wako Teken Perjanjian Pinjaman PEN Rp125 Miliar

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe menandatandatangani perjanjian pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 125 Miliar untuk mendukung mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kota Lubuklinggau. Penandatanganan perjanjian pinjaman PEN Daerah dilakukan oleh Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J. Gani dan Walikota Lubuklinggau, […]

  • RUU Inisiatif Tentang Pesantren dan Pendidikan Agama Disetujui

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Valeg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmudji menyetujui secara aklamasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU […]

  • Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

    Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.334.595.384,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.975.818.894,00 atau 96,83% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi dengan konsultan menunjukkan adanya permasalahan pada tiga […]

expand_less