Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Djan Faridz: Tidak Masalah Kalau PPP Tidak Ikut Pemilu

Djan Faridz: Tidak Masalah Kalau PPP Tidak Ikut Pemilu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
  • visibility 54

JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengatakan pihaknya tidak keberatan jika nantinya PPP tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Dualisme kepengurusan PPP berpeluang bagi Parpol tersebut untuk dapat lolos verifikasi Parpol secara nasional.

“Tidak masalah. Memangnya kenapa? tidak menjadi masalah bagi kami (jika tidak ikut pemilu),” tegas Djan Faidz, Jumat (2/2).

Menurutnya, tujuan dari Parpol adalah menampung aspirasi rakyat. Sementara bagi PPP, selama ini pihaknya berupaya menampung aspirasi umat Islam. Karena itu, pihaknya tetap dapat bergabung dengan Parpol lain yang punya tujuan sama dengan PPP.

“Jika PPP tidak bisa ikut Pemilu, kami tidak masalah jika nantinya bergabung dengan PBB, dengan Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Tujuan kami sama,” katanya.

Ketika disinggung soal proses verifikasi PPP di kepengurusan provinsi (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terhambat, Djan menegaskan tidak ada intervensi dari pihaknya. “Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada DPW DIY. Sejak dulu kantor DPW itu punya kami. DPW di sana juga tetap satu suara dengan kami (Munas Jakarta),” tutur Djan.

Sebelumnya,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan mengatakan, dualisme kepengurusan yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di SIPOL KPU pusat.

“Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di SIPOL KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data SIPOL. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga,” ungkapnya sebagaimana di release dari Republika.co.id, Kamis (1/2).

Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. “Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” lanjut Hamdan.

Dia mengungkapkan, KPU DIY berpegang kepada kepengurusan di Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagaimana yang juga tertulis di SIPOL KPU. Berdasarkan data SK tersebut, maka kepengurusan kubu Romahurmuzy (Romi) lah yang semestinya diverifikasi.

“Jadi pengurus versi Pak Romi sendiri sudah beberapa kali berkonsultasi dengan kami. Kami sarankan agar informasi di SIPOL itu diperbaiki. Misalnya saja, jika alamat kantor pindah, maka data SIPOL juga harus dirubah. Sebab, jika tidak, pada tahapan perbaikan nanti kami akan datang lagi ke Jalan Tentara Rakyat Mataram itu lagi,” papar Hamdan. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten OKU Raih Nilai Adipura Tertinggi di Sumsel

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Baturaja – Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada tahun ini meraih nilai tertinggi dalam penilaian tahap pertama Piala Adipura dibandingkan 11 kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Sumsel. “Pada penilaian tahap pertama (P1) ? Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)? mendapatkan nilai tertinggi yaitu 76,14 kategori kota kecil,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Slamet […]

  • Musi Rawas Religius Menjadi Penilaian IGA 2017

    Musi Rawas Religius Menjadi Penilaian IGA 2017

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Program Musi Rawas Darussalam yang telah di gulirkan pada kepemimpinan sebelumnya, pada masa kepemimpinan H Hendra Gunawan terus disempurnakan, sehingga menjadi salah satu bagian dalam penilaian penghargaan pemerintah daerah inovatif (Innovative Government Award/IGA) 2017 yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri RI. Adapun inovasi bidang keagamaan yang telah digulirkan dan menjadi […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 3 Mei 2023

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 3 Mei 2023

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 600.000 Rp 557.000 1.0 Rp 1.095.000 Rp 1.044.000 2.0 Rp 2.126.000 Rp 2.071.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 1 Mei 2023 3.0 Rp 3.164.000 Rp 0 5.0 Rp 5.237.000 Rp 5.115.000 10.0 Rp 10.416.000 Rp 10.176.000 25.0 Rp 25.907.000 Rp 25.389.000 50.0 Rp 51.732.000 Rp […]

  • Pemohon Uji UU Pemilu Ajukan Perbaikan

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyampaikan langsung perbaikan permohonan, di antaranya mengenai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Ia menjelaskan perbedaan permohonannya dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus MK. Ia menyebut jika MK menolak pengujian Pasal 222 UU Pemilu sebagai open legal policy atau kebijakan hukum yang dapat dibuat oleh pembentuk undang-undang, […]

  • KGB Lubuklinggau Gelar Talkshow dan TPD

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Talkshow Bedah Buku dan kegiatan Temu Pendidik Daerah (TPD) Lubuklinggau oleh Komunitas Guru Belajar (KGB) Kota Lubuklinggau di Eks Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas (Mura), Kamis (5/12/2020). Kegiatan dengan tema Merdeka Belajar, Merdeka Berkarya di Tengah Pandemik ini diikuti 50 guru dalam wilayah Kota Lubuklinggau ini memiliki tujuan agar semua pendidik tetap […]

  • Taufik Kurniawan: UU Desa Harus Segera Direvisi

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Desa harus segera direvisi. Pasalnya, UU Desa yang berlaku saat ini, belum mengatur secara tegas mengenai status perangkat desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian ditekankan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan saat menerima Persatuan Perangkat Desa […]

expand_less