MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Sengketa lahan perkebunan PT Lonsum dengan masyarakat Transmigrasi Sisipan dan Desa Muara

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Sengketa lahan perkebunan PT Lonsum dengan masyarakat Transmigrasi Sisipan dan Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan hingga kini belum tuntas. Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan telah membentuk Tim Adhoc untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga kini belum ada titik temu dengan pihak Lonsum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, H Achmad Murtin menyampaikan dalam rapat dikantornya, Selasa (28/04/2015) bahwa dirinya yang telah ditunjuk Bupati menjadi Ketua Tim Adhoc dalam penyelesaian masalah ini telah beberapa kali mengundang PT Lonsum secara resmi namun tidak pernah datang.

“PT Lonsum sudah pernah diundang untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak datang, nanti Kamis akan kita undang kembali bila masih tidak datang kami akan merekomendasikan ke Bupati Musi Rawas untuk mengambil tindkan tegas.

Kami bisa mengambil kesimpulan PT Lonsum tidak mau diajak untuk menyelesaikan permasalahan ini, tentu tindakan Pemkab Musi Rawas akan lain. Kami berharap Pemerintah Desa Muara Rengas dan masyarakat Transmigrasi Sisipan agar tetap menjaga suasana kondusif sampai masalah ini dapat diselesaikan,” harap Murtin.

Murtin menyampaikan berdasarkan keterangan Tim Teknis Adhoc bahwa mekanisme dalam proses perkebunan yang dilakukan Lonsum baik itu sebagian di Gunung Bais maupun Muara Rengas menyalahi aturan, bila diambil sesuai prosedur itu sudah melanggar hukum. Namun Pemkab Musi Rawas dapat mengambil langkah kebijakan kedepan agar semua prosedur perkebunan dipenuhi, sedangkan hak-hak rakyat tidak ditindas.

“Kalau kita kembalikan sesuai mekanisme, Lonsum jelas melanggar aturan. Tetapi kita bukan mencari siapa
salah, siapa benar, Tim Adhoc berada ditengah (tidak memihak) kita cari solusi supaya hak masyarakat terpenuhi, Lonsum tetap eksis sesuai aturan,” kata Murtin.

Sementara itu, Kades Muara Rengas yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa lahan LU2 Transmigrasi Sisipan di Desa Muara Rengas seluas 49,70 ha telah menjadi kebun Lonsum dan harus dikembalikan sebagai lahan milik masyarakat Transmigrasi bila tidak harus diganti rugi.

Kemudian 82,79 ha aset Desa Muara Rengas sudah jadi kebun Lonsum juga harus diganti, Lahan kosong yang masih ada untuk bisa dijadikan kebun plasma.

“Masalah ini telah berlarut-larut kami berharap Pemkab Musi Rawas dapat bertindak tegas terhadap Lonsum, kami khawatir nantinya masyarakat akan bertindak anarkis hingga terjadi pemortalan jalan Lonsum,” ungkap Kades Muara Rengas.

Sampai berita ini di upload pihak PT Lonsum belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *