Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Soal Sengketa Lonsum dan LU2 Muara Rengas, Pemkab Mura Akan Tindak Tegas

Soal Sengketa Lonsum dan LU2 Muara Rengas, Pemkab Mura Akan Tindak Tegas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2015
  • visibility 97

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Sengketa lahan perkebunan PT Lonsum dengan masyarakat Transmigrasi Sisipan dan Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan hingga kini belum tuntas. Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan telah membentuk Tim Adhoc untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga kini belum ada titik temu dengan pihak Lonsum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, H Achmad Murtin menyampaikan dalam rapat dikantornya, Selasa (28/04/2015) bahwa dirinya yang telah ditunjuk Bupati menjadi Ketua Tim Adhoc dalam penyelesaian masalah ini telah beberapa kali mengundang PT Lonsum secara resmi namun tidak pernah datang.

“PT Lonsum sudah pernah diundang untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak datang, nanti Kamis akan kita undang kembali bila masih tidak datang kami akan merekomendasikan ke Bupati Musi Rawas untuk mengambil tindkan tegas.

Kami bisa mengambil kesimpulan PT Lonsum tidak mau diajak untuk menyelesaikan permasalahan ini, tentu tindakan Pemkab Musi Rawas akan lain. Kami berharap Pemerintah Desa Muara Rengas dan masyarakat Transmigrasi Sisipan agar tetap menjaga suasana kondusif sampai masalah ini dapat diselesaikan,” harap Murtin.

Murtin menyampaikan berdasarkan keterangan Tim Teknis Adhoc bahwa mekanisme dalam proses perkebunan yang dilakukan Lonsum baik itu sebagian di Gunung Bais maupun Muara Rengas menyalahi aturan, bila diambil sesuai prosedur itu sudah melanggar hukum. Namun Pemkab Musi Rawas dapat mengambil langkah kebijakan kedepan agar semua prosedur perkebunan dipenuhi, sedangkan hak-hak rakyat tidak ditindas.

“Kalau kita kembalikan sesuai mekanisme, Lonsum jelas melanggar aturan. Tetapi kita bukan mencari siapa
salah, siapa benar, Tim Adhoc berada ditengah (tidak memihak) kita cari solusi supaya hak masyarakat terpenuhi, Lonsum tetap eksis sesuai aturan,” kata Murtin.

Sementara itu, Kades Muara Rengas yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa lahan LU2 Transmigrasi Sisipan di Desa Muara Rengas seluas 49,70 ha telah menjadi kebun Lonsum dan harus dikembalikan sebagai lahan milik masyarakat Transmigrasi bila tidak harus diganti rugi.

Kemudian 82,79 ha aset Desa Muara Rengas sudah jadi kebun Lonsum juga harus diganti, Lahan kosong yang masih ada untuk bisa dijadikan kebun plasma.

“Masalah ini telah berlarut-larut kami berharap Pemkab Musi Rawas dapat bertindak tegas terhadap Lonsum, kami khawatir nantinya masyarakat akan bertindak anarkis hingga terjadi pemortalan jalan Lonsum,” ungkap Kades Muara Rengas.

Sampai berita ini di upload pihak PT Lonsum belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontras Rekomendasi Tujuh Agenda Prioritas Menko Polhukam

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merekomendasikan tujuh agenda yang selayaknya menjadi prioritas bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. “Kontras merekomendasikan tujuh agenda prioritas yang terkait dengan bidang politik, hukum dan keamanan di bawah Menkopolhukam,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan […]

  • Dewan Minta Eksekutif Kaji Ulang Rencana Pembentukan PT Mura Sempurna

    • calendar_month Sab, 5 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), minta pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Mura Sempurna dipertimbangkan kembali. Karena dua BUMD yang lama, yakni Mura Energi dan Mura Makmur sampai saat ini belum ada kejelasan. Menurut juru bicara fraksi Golkar DPRD Mura, Hj […]

  • Antasari Berharap KPK Selesaikan Kasus-Kasus Lama

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

     TANGERANG — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengharapkan lembaga yang pernah dipimpinnya itu menyelesaikan kasus lama yang belum tertangani. Menurutnya, publik menaruh harapan besar kepada KPK saat ini sebagai lembaga penegakan hukum yang melakukan tindakan pemberantasan korupsi. “Harapan saya kepada KPK agar kasus hukum yang lama agar segera diselesaikan,” katanya di Tangerang, […]

  • Budi Gunawan Disetujui Jadi Kapolri, KPK Enggan Komentar

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari pengesahan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. "Itu urusan DPR. Urusan kami hanya penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan DPR menjalankan tugasnya demikian dengan KPK menjalankan tugasnya sendiri. […]

  • Karena Beban Kerja, UU Pemilu di Uji ke MK

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sejumlah kalangan mulai dari anggota aktif KPU, Panwas, dan aktivis ormas serta perseorangan warga negara mengajukan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (16/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 31/PUU-XVI/2018 ini terdiri atas Erik Fitriadi (Pemohon I) dan Miftah Farid (Pemohon […]

  • Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa. “Menyatakan terdakwa […]

expand_less