Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
  • visibility 24

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.

Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.            

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 September sampai 5 November 2017 untuk semua tersangka terkait kasus tersebut. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cetak Akte Kelahiran 94 Persen Lampaui Target Nasional

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sepanjang Januari hingga Agustus 2019, realisasi cetak Akte Kelahiran di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah melampaui target nasional. Belum genap satu tahun, sudah 123.902 jiwa atau 94.44 persen warga telah menyelesaikan kewajiban miliki akte kelahiran. Sedangkan target yang dicanangkan pemerintah hanyalah 90 persen. “Untuk relaisasi Cetak Akte Kelahiran 0-18 tahun hingga […]

  • Kejahatan Narkoba Lebih Berbahaya Dibanding Terorisme

    • calendar_month Ming, 24 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    KETUA Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf menyatakan bahwa perang melawan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan perang melawan terorisme. Hal itu ditegaskannya saat pertemuan pertama AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) yang berlangsung pada 18-21 Juni 2018 di Singapura. “Kejahatan narkoba lebih berbahaya dari kejahatan teroris. Hal ini disebabkan […]

  • Legislator Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tentang KTP-el

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PARA penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dari pusat hingga daerah, dari komisioner hingga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mencermati betul pemilik KTP-elektronik (KTP-el) yang digunakan dalam Pemilu serentak 2019. Persoalannya masih banyak ditemukan KTP rusak dan KTP WNA di berbagai daerah. Ini menuntut perhatian lebih penyelenggara Pemilu, agar kecurangan bisa ditekan. Seruan ini disampaikan Anggota […]

  • Pasca KLB Gizi Buruk, Presiden Optimis Bangun Infrastruktur Asmat

    • calendar_month Jum, 13 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menilai pembangunan yang tengah dilakukan di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, pasca kejadian luar biasa (KLB) campak dan gizi buruk berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Presiden kepada para wartawan di Bandara Internasional Mozes Kilangin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, usai berkunjung ke Kabupaten Asmat, Kamis, 12 April 2018. Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asmat […]

  • Inilah Pejabat Pemkab Mura yang Dilantik Sore Tadi

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melantik dan mengambil sumpah enam pejabat esselon 2, diantaranya yakni : Amrullah dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Heriyanto dilantik menjadi Assisten Pemerintahan dan Kesra, sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Ahmadi Zulkarnain dilantik menjadi Kepala Dinas […]

  • Pembagian Imbalan RS Dr Sobirin Dilapor ke Kejagung

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pembagian imbalan direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, dilapor ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Pelapor Toding Sugara dari Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK), Jumat (10/3/2017), dalam surat laporan yang dikirim via pos siang tadi, dijelaskan pada tahun 2015, RSUD Dr Sobirin menganggarkan dana pembagian imbalan jasa penghargaan direktur […]

expand_less