Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
  • visibility 133

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.

Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.            

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 September sampai 5 November 2017 untuk semua tersangka terkait kasus tersebut. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Mura Pimpin Buka Bersama di Masjid Darussalam.

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti bersama Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (FKPD), melaksanakan buka puasa bersama di Masjid Agung Darussalam, Kecamatan Muara Beliti. Kamis 16 Mei 2019. Buka puasa ini merupakan rangkaian dari kegiatan safari ramadhan oleh Pemkab Musi Rawas. Masjid Agung Darussalam menjadi pusat kegiatan yang dilaksanakan setiap malam jumat selama […]

  • Hari Jadi Kab. Muba, HD Janji Genapkan Bantuan Hingga Rp 50 M

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI BANYUASIN – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menghadiri Sidang Paripurna DPRD MUBA Dalam Rangka Hari Jadi Kab. MUBA Ke – 64 Tahun 2020, dipusatkan di Gedung DPRD Kab. MUBA dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. MUBA, Sugondo, Senin (28/9/2020). Dalam pidato pengantarnya, Sugondo mengucapkan terimakasih pada Gubernur Sumsel, H Herman […]

  • Wow………………..Cekal, “KO” Pertama dari KPK

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Selasa (11/4) merupakan hari yang pasti tidak bisa dilupakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dua kejadian luar biasa yang terjadi, yakni penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan melalui penyiraman atau penyemprotan air keras terhadap bekas anggota Polri itu sehingga pada Rabu, Novel harus dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan lebih mendalam. Kejadian kedua […]

  • Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kades Pedang Adakan Rakor

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    * Kades Bentuk Tim 6 untuk Pengakhiran Data PNPM MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menumbukan rasa tanggung jawab perangkat desa, Pjs Kepala Desa Pedang, Subandi adakan rapat koordinasi (rakor) untuk selalu mengaktifkan pelayanan di Kantor Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas – Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com pagi tadi, Jum’at (11/09/2015) mengatakan rapat […]

  • Guru SD Kelas Jauh Trans Keluhkan Gaji Tak Dibayar

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dahlia E Siahaan guru SD kelas jauh trans SP 10 Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, mengeluhkan tidak menerima honor sebagai tenaga pengajar.  Padahal Dahlia sudah datang sendiri ke Kantor Disnakertrans Mura untuk mengambil honor bekerja sejak 17 Juli 2017 lalu. Ardiansyah (38), suami Dahlia yang juga guru pada sekolah yang sama […]

  • Rekomendasi Yusril untuk Reshuffle Kabinet

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA  — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan rekomendasi untuk reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beberapa kementerian yang memerlukan skill yang sangat spesifik harus dimiliki oleh ahlinya. Misalnya, kementerian bidang perekonomian, penegakan hukum dan pertahanan. “Kementerian di bidang ekonomi, penegakan hukum dan lain-lain, pertahanan, itu memang harus dimiliki oleh orang-orang […]

expand_less