Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
  • visibility 85

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.

Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.            

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 September sampai 5 November 2017 untuk semua tersangka terkait kasus tersebut. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Bantu Sarana Air Bersih & Sanitasi di Pantai Air Manis

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PADANG, 8 Februari 2018 –  PT Pertamina (Persero) menyerahkan beberapa bantuan corporate social responsibility (CSR) secara simbolis berupa Komitmen Bantuan Sarana Air Bersih untuk masyarakat di sekitar Pantai Air Manis, Sumatera Barat serta bantuan pelatihan produk daur ulang untuk para wartawan. Pantai Air Manis merupakan salah satu tujuan wisata di kota Padang namun disayangkan kondisi […]

  • Dugaan Pungli BPN, Nurmali Bantah

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau diduga lakukan Pungli dalam pembuatan sertifikat Prona. Modusnya pura-pura tidak tahu kepada pemohon karena banyak berkas yang sedang ditangani, banyak sekali alasan oknum pegawai bila pemohon tadi terlambat kembali padahal waktu sudah diberikan. Koordinator LSM Merah Putih, Parmi E kepada media, Kamis (05/09) menegaskan pemohon harus memberikan […]

  • Anggota Baleg Apresiasi Pengesahan UU Ciptaker

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sangat diapresiasi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan menilai, langkah ini merupakan keputusan yang tepat, karena semua proses politik dalam merumuskan UU tersebut telah selesai. “Bahwa masih ada pihak yang menolak, saya kira itu hal […]

  • Apkasi Otonomi Expo 2019 Ajang Promosi Potensi Daerah

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar Otonomi Expo (AOE) 2019 di Hall B Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (03/07) Presiden Jokowi widodo menyampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, sangat menyambut baik kegiatan Apkasi Otonomi Expo sebagai ajang berkompetisi kebaikan di berbagai daerah di Indonesia. Presiden mengharapkan […]

  • Tantangan Pariwisata Indonesia Saat Ini

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    SEJAK di masa periode pertama kekuasaannya Presiden Jokowi telah menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor prioritas, yang diharapkan mampu sebagai penyumbang terbesar bagi devisa negara. Tidak heran jika Menteri Pariwisata Arief Yahya di dalam setiap kesempatan menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama kenapa Pariwisata menjadi leading sektor program pembangunan Indonesia adalah dikarenakan merupakan industri […]

  • Pemkab Mura Raih Terbaik 2 Perencanaan dan Capaian Pembangunan Tingkat Provinsi Sumsel

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali menuai Prestasi. Bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Rabu (24/04/2019) Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menyerahkan Penghargaan pembangunan daerah terbaik tahun 2019 sebagai Kabupaten Terbaik II dalam perencanaan dan pencapaian pembangunan daerah yang diterima langsung oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan. Diterimanya penghargaan ini karena […]

expand_less