JAKARTA – Sedang hangat diperbincangkan penggemar musik Tanah Air, terkait personel Band Sukatani yang mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sebuah pernyataan yang menyita perhatian fansnya, karena selama ini dua anggota personel Band Sukatani itu selalu tampil memakai topeng.
Dalam video itu, tampak mereka memperkenalkan diri. Yakni Muhammad Syifa Al-Ufti alias Alectroguy sebagai gitaris dan Novi Chitra Indriyaki dengan nama panggung Twistter Angels sebagai vokalis.
Lewat unggahan itu, mereka menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada insitusi Polri RI.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi,” tutur sang gitaris Band Sukatani melalui akun Instagram @sukatani.band, pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial yang pernah saya upload ke platform Spotify,” lanjutnya.
Permohonan maaf yang disampaikan Band Sukatani itu sontak menuai sorotan para penggemar musik Tanah Air sekaligus menuding adanya kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh polisi ke seniman Tanah Air.
Tepisan Polri Soal Upaya Penarikan Lagu Band Sukatani
Terkait klarifikasi Band Sukatani, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri tidak anti kritik.
Meski terdapat tudingan adanya dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani, Wisnu menegaskan pihaknya terus berupaya menjadi institusi yang modern serta terbuka terhadap masukan dari masyarakat.
“Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak anti kritik,” tegas Wisnu kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap menegaskan hal tersebut kepada seluruh jajaran,” tegasnya.
Sementara itu, polisi tidak menjawab saat ditanya apakah permintaan maaf Band Sukantani karena faktor tekanan.
Berkaca dari hal itu, kontroversi yang terjadi antara Band Sukatani vs Polri menambah daftar kasus dugaan adanya intimidasi aparat polisi terhadap suara-suara perlawanan yang timbul dari karya seniman Tanah Air.
Sebelumnya, pernah terjadi dugaan intimidasi terhadap aksi teatrikal yang dilakoni oleh seniman Indonesia, Butet Kartaredjasa. Begini ceritanya.
Butet Kartaredjasa: Intimidasi Itu Berusaha Mengontrol Pikiran
Pada Desember 2023 lalu, Butet Kartaredjasa selaku seniman Tanah Air pernah mengaku mendapatkan perlakukan kurang menyenangkan dari pihak kepolisian.
Butet menyebut adanya intimidasi yang dilakukan polisi terhadap karya teater bertajuk ‘Musuh Bebuyutan di TIM, Jakarta Pusat, pada 1 Desember 2023.
“Tidak ada intimidasi verbal, intimidasi fisik. tapi intimidasi itu berusaha mengontrol pikiran,” ungkap Butet kepada awak media di Jakarta, pada 10 Desember 2023 lalu.
Seniman kenamaan Tanah Air itu menuturkan adanya surat permohonan izin yang memintanya untuk berkomitmen tidak bicara politik dalam aksi pertunjukannya.
“Di dalam surat permohonan izin yang biasanya tidak pernah ada, baru kali ini setelah 41 kali saya memainkan (teater) ‘Indonesia Kita’ saya harus menandatangani surat pernyataan,” terang Butet.
“Salah satu daftarnya menyebutkan, ‘Saya (Butet Kertaredjasa) harus berkomitmen tidak bicara politik’ di dalam pertunjukan,” tandasnya.
Terkait hal ini, pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi terkait gelaran pentas teater yang dilakoni oleh seniman Butet Kartaredjasa.
Tepisan Polisi Soal Dugaan Intimidasi Teater Butet
Dalam kesempatan berbeda, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Niko Indrayana menjelaskan terkait perizinan acara yang digelar pada 1 dan 2 Desember di TIM itu.
Niko menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 ada 3 jenis kegiatan keramaian umum.
“Di mana dalam kegiatan keramaian umum tersebut antara lain, yang pertama adalah kegiatan berupa keramaian,” kata Niko dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Desember 2023.
“Yang kedua adalah kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan ketiga adalah kegiatan yang berupa arak-arakan,” tambahnya.
Kayan Production, selaku penyelenggara pun menyatakan tidak ada intimidasi dari pihaknya.
“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian,” terang Indah salah satu perwakilan dari Kayan Production dalam kesempatan yang sama.
“Untuk pengurusannya pada saat pengurusan surat pernyataan tersebut disampaikan ke kepolisian sebelum event. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut, gitu aja,” tandasnya.
Butet Dilaporkan Balik Terkait Berita Hoax
Menanggapi pengakuan Kayan Production yang dinilai berbeda dengan Butet, Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) mengadukan Butet ke Bareskrim Polri karena menganggap Butet menyebarkan berita bohong atau hoax.
Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni, menilai pengakuan Butet meresahkan dan menyesatkan.
“Yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian dalam hal menggelar pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM,” terang Fatoni kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Desember 2023 lalu.
“Pernyataan Pak Butet ini sudah diklarifikasi oleh panitia penyelenggara yang dalam hal ini secara langsung mengurus perizinan. Bahwa pihak panitia menyampaikan tidak pernah ada intimidasi dari pihak kepolisian,” tandasnya. (*)