Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 3 Des 2015
  • visibility 114

ANGGOTA Komisi III DPR RI, John Kenedy Azis menyampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat berasal dari institusi, maupun jabatan profesional lainnya, sehingga tidak hanya berasal dari Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Azis saat mewakili DPR dalam memberikan keterangan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang dimohonkan oleh OC Kaligis, Rabu (2/12) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyoal  makna penyidik yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang pada intinya menyatakan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK, menurutnya ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Untuk memahami Pasal 45 ayat (1) UU KPK harus merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK. Kemudian di Pasal 21 ayat (4) UU KPK ditegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kata Aziz, maka penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, dan dalam pelaksanaannya, pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK.

“Pasal 21 itu menentukan bahwa seluruh pimpinan KPK dari mana pun asal institusinya dapat menjadi penyidik dan penuntut umum dalam perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK. Artinya, penyidik KPK dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apa pun karena sifat kekhususan lembaganya,” kata Aziz.

Selain itu, Azis menyampaikan sesuai Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyidik KPK harus bersikap profesional. Artinya, penyidik KPK tidak boleh rangkap jabatan dengan penyidik di instansi lainnya. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Aziz juga menambahkan bahwa profesionalisme penyidik KPK mencerminkan prinsip good governance yang bertujuan untuk memberi pelayanan mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menjadi jelas kemudian, bila KPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penyelidiknya sendiri seperti yang diamanatkan pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Masih terkait ketentuan definisi penyidik KPK yang harus diberhentikan sementara dari institusi asalnya, misalnya dari Kepolisian, Azis menyampaikan pemberhentian dimaksud bertujuan untuk menjaga independensi penyidik KPK. “Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KPK menyatakan Lembaga Anti Korupsi tersebut dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik tanpa memerlukan persyaratan harus berasal dari Institusi Kepolisian atau Kejaksaan. Harus dipahami bahwa Penyidik KPK adalah penyidik khusus karena sifatnya extra ordinary kelembagaannya. Artinya, seluruh instusmen yang dimiliki KPK diatur dengan mengabaikan ketentuan umum yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Umum. Karena kekhususan itu, penyidik yang berasal dari Institusi Kepolisian dan atau Kejaksaan, harus diberhentikan terlebih dulu dari ikatan institusi lamanya,” papar Azis lagi.

Sidang kali ini merupakan sidang kedelapan perkara No. 109/PUU-XIII/2015 dan No. 110/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan terdakwa korupsi suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis. Pada pokoknya, Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan yang mengatur definisi penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Selain itu, Pemohon juga berkeberatan dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK terkait jaminan hak-hak tersangka.

Menurut Pemohon, definisi penyidik dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK bersifat multitafsir. Sebab, rumusan Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak mengatur spesifik tentang status penyidik. Untuk itu, pengangkatan terhadap penyidik yang belum berstatus penyidik oleh KPK (penyidik independen) dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon pun mempertanyakan kompetensi penyidik dan keabsahan yuridis tindakan penyidikan terhadap dirinya. Penyidik KPK yang saat itu melakukan penyidikan terhadap dirinya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga Pemohon sangsi, bahwa segala proses yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai ketentuan yang berlaku.  (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4.390 Peket Sembako Murah Tersalurkan

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Setidaknya dari 20 Ribu paket sembako disiapkan, sudah sekitar 4. 390 Paket Sembako Murah telah tersalurkan ke warga kurang mampu, berada di tiga kecamatan. Demikian disampaikan, Kepala Disperindag Mura, Hj Nurhasanah Yoesef ketika dibincangi Pelembang Ekspres usai meninjau kegiatan Operasi Pasar (OP) Sembako berlasung di Kantor kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Jum’at (10/5) […]

  • Presiden Bertemu Calon Pemimpin Terbaik di Masa Depan

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan sejumlah pesan terkait kepemimpinan kepada para Ketua OSIS dari SMA berprestasi se-Indonesia, yang pagi ini, Kamis, 3 Mei 2018, berkumpul di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Sambil berdialog santai, Kepala Negara mendiskusikan syarat-syarat yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin. “Menjadi pemimpin itu memang harusnya bisa memberikan semangat, memberikan dorongan, […]

  • Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun hingga Lini Bisnisnya Merambah Sampai 90 Negara!

    Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun hingga Lini Bisnisnya Merambah Sampai 90 Negara!

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Sebagian orang memilih bisnis jualan es teh sebagai minuman yang menjamur di kalangan masyarakat. Tidak sedikit konglomerat yang sukses berjualan es teh hingga melegenda di Indonesia. Tapi tidak semua pedagang es teh berhasil menjual produk unggulan mereka sedari awal merintis bisnis. Salah satu produk yang terbukti sukses mendulang keuntungan berbisnis es teh, adalah Teh […]

  • Pemprov Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumsel

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Jurnalindependen.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan laporan keuangan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2016 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel. Laporan keuangan yang diterima langsung kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Maman Abdulrachman di Auditorium BPK RI perwakilan Sumsel, Jum’at (31/03/2017). Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan laporan […]

  • Sekitar 70 Juta Rakyat Indonesia Belum Teraliri Listrik

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekitar 70 juta atau 20 persen rakyat Indonesia belum menjadi konsumen pelistrikan. Hingga kini rasio elektrifikasi di Tanah Air masih sekitar 80 persen. “Memang banyak warga Indonesia yang belum mengonsumsi listrik, diantaranya di wilayah Indonesia Timur,” ucap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi, Jumat (21/8). Saat ini, […]

  • Kategori Kejahatan Seksual Perlu Definisi yang Jelas

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai perlu ada definisi yang jelas untuk kejahatan seksual. Menurutnya, kejelasan ini diperlukan untuk penerapan hukum. “Kekerasan seksual ini butuh definisi yang jelas. Apa saja yang dimaksud kejahatan seksual,” ujar Saleh, Rabu (3/3). Saleh mempertanyakan soal setiap pemerkosaan apakah termasuk kekerasan seksual, mengingat ada kasus […]

expand_less