Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 3 Des 2015
  • visibility 137

ANGGOTA Komisi III DPR RI, John Kenedy Azis menyampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat berasal dari institusi, maupun jabatan profesional lainnya, sehingga tidak hanya berasal dari Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Azis saat mewakili DPR dalam memberikan keterangan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang dimohonkan oleh OC Kaligis, Rabu (2/12) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyoal  makna penyidik yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang pada intinya menyatakan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK, menurutnya ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Untuk memahami Pasal 45 ayat (1) UU KPK harus merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK. Kemudian di Pasal 21 ayat (4) UU KPK ditegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kata Aziz, maka penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, dan dalam pelaksanaannya, pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK.

“Pasal 21 itu menentukan bahwa seluruh pimpinan KPK dari mana pun asal institusinya dapat menjadi penyidik dan penuntut umum dalam perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK. Artinya, penyidik KPK dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apa pun karena sifat kekhususan lembaganya,” kata Aziz.

Selain itu, Azis menyampaikan sesuai Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyidik KPK harus bersikap profesional. Artinya, penyidik KPK tidak boleh rangkap jabatan dengan penyidik di instansi lainnya. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Aziz juga menambahkan bahwa profesionalisme penyidik KPK mencerminkan prinsip good governance yang bertujuan untuk memberi pelayanan mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menjadi jelas kemudian, bila KPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penyelidiknya sendiri seperti yang diamanatkan pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Masih terkait ketentuan definisi penyidik KPK yang harus diberhentikan sementara dari institusi asalnya, misalnya dari Kepolisian, Azis menyampaikan pemberhentian dimaksud bertujuan untuk menjaga independensi penyidik KPK. “Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KPK menyatakan Lembaga Anti Korupsi tersebut dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik tanpa memerlukan persyaratan harus berasal dari Institusi Kepolisian atau Kejaksaan. Harus dipahami bahwa Penyidik KPK adalah penyidik khusus karena sifatnya extra ordinary kelembagaannya. Artinya, seluruh instusmen yang dimiliki KPK diatur dengan mengabaikan ketentuan umum yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Umum. Karena kekhususan itu, penyidik yang berasal dari Institusi Kepolisian dan atau Kejaksaan, harus diberhentikan terlebih dulu dari ikatan institusi lamanya,” papar Azis lagi.

Sidang kali ini merupakan sidang kedelapan perkara No. 109/PUU-XIII/2015 dan No. 110/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan terdakwa korupsi suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis. Pada pokoknya, Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan yang mengatur definisi penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Selain itu, Pemohon juga berkeberatan dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK terkait jaminan hak-hak tersangka.

Menurut Pemohon, definisi penyidik dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK bersifat multitafsir. Sebab, rumusan Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak mengatur spesifik tentang status penyidik. Untuk itu, pengangkatan terhadap penyidik yang belum berstatus penyidik oleh KPK (penyidik independen) dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon pun mempertanyakan kompetensi penyidik dan keabsahan yuridis tindakan penyidikan terhadap dirinya. Penyidik KPK yang saat itu melakukan penyidikan terhadap dirinya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga Pemohon sangsi, bahwa segala proses yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai ketentuan yang berlaku.  (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Dinilai Tak Jujur Tentukan Harga BBM

    • calendar_month Sen, 28 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PEMERINTAH dinilai tak jujur dan transparan dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM). Banyak titik kebijakan menyangkut harga BBM yang tidak jelas dan mengundang tanda tanya publik. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan, rumusan pemerintah dalam menentukan harga premium (ron 88) tidak jelas. Ironis, harga pemium ron 88 justru lebih mahal daripada […]

  • Hari Krida, Bupati Tanam Jagung Varietas Pertiwi

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melakukan Gerakan Tanam Jagung ‘Musi Rawas Mantab’ dalam Rangka Hari Krida Pertanian Tahun 2022, di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Rabu (22/06/2022). Bupati Ratna Machmud mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada para petani dan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas yang terus […]

  • Peran Kepala OPD Turut Menentukan Suksesnya Pembangunan

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatèra Selatan (Sumsel), H Nasrun Umar mengatakan suksesnya program pembangunan Sumsel tidak terlepas dari  peran, tugas dan tanggungjawab pimpinan satuan kerja. Karena itu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah orang yang tepat dan memenuhi kompentensi. “Uji Kompetensi (Job Fit) dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD dengan menempatkan […]

  • Bupati Minta Pemerintah Pusat Bantu Musi Rawas Kembangkan Potensi Daerah

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud minta Pemerintah pusat dapat membantu Kabupaten Musi Rawas mengembangkan potensi Daerah, mempercepat pembangunan Daerah untuk membantu masyarakat. Sehingga, Kabupaten Musi Rawas dapat dikenal di Indonesia. “Pengembangan potensi daerah seperti produk unggulan, destinasi wisata, dan lainnya. Dengan adanya inovasi yang baru, diharapkan dapat mengangkat nama Daerah […]

  • Cegah Stunting, Bunda Baca Musi Rawas Berikan Edukasi

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bunda Baca Musi Rawas (Mura), Hj. Noviar Marlina Gunawan memberikan edukasi cegah stunting di Kantor Kepala Desa Pelita Jaya Kecamatan Muara Lakitan, Kamis (16/01/2020). Kegiatan dengan tujuan sosialisasi pendidikan keluarga pada 14 kecamatan dalam mencegah stunting juga diikuti OPD terkait. Hj. Noviar Marlina Gunawan mengaku kagum dengan orang tua yang sangat antusias […]

  • BKPSDM Empati, 11 ASN Mura Terima SK Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musirawas, Rudi Irawan, Selasa (04/09) secara langsung menyerahkan 11 Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tiga sekolah di Kecamatan Tugumulyo. Ketiga sekolah itu diantaranya SMPN B Srikaton sebanyak 8 orang yang terdiri kenaikan pangkat IIb dan IIIc […]

expand_less