Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pembagian Imbalan RS Dr Sobirin Dilapor ke Kejagung

Pembagian Imbalan RS Dr Sobirin Dilapor ke Kejagung

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
  • visibility 52

MUSI RAWAS – Pembagian imbalan direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, dilapor ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Pelapor Toding Sugara dari Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK), Jumat (10/3/2017), dalam surat laporan yang dikirim via pos siang tadi, dijelaskan pada tahun 2015, RSUD Dr Sobirin menganggarkan dana pembagian imbalan jasa penghargaan direktur kepada seluruh karyawan organik Badan Layanan Umum (BLU) Rp 15,9 miliar.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, kegiatan ini belum belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Musirawas, serta tidak tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

“Menurut Ketua Komisi III DPRD Musirawas, Dwi Andoko, Selasa (1/11/2016), pembagian imbalan ini, tidak melibatkan pihak eksekutif dan legislatif,” ujar Toding Sugara. “Sementara Sekretaris Daerah Musirawas, H Isbandi Arsyad, Senin (14/11/2016), mengaku tidak tahu, sebab Direktur RSUD Dr Sobirin tidak pernah mengusulkan pembagian itu kepada pemerintah daerah.”

Dari konfirmasi pihaknya ke Kasubbag Kepegawaian RSUD Dr Sobirin, Patani, Kamis (26/5/2016), jumlah pegawai PNS di RSUD Dr Sobirin, 310 orang, sumber gaji dana APBN, dibayar melalui Bank atau bendahara gaji rumah sakit. Kemudian Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar (TKST) 29 orang, meliputi tenaga teknis dan perawat, digaji dari dana APBD, Rp 500 ribu/orang/bulan.

Sedangkan yang digaji melalui dana RSUD Dr Sobirin, 157 Tenaga Kerja Sukarela dan 29 Honorer Daerah, terdiri dari tenaga teknis dan perawat, digaji berdasar jenjang pendidikan, yaitu D3 Rp 400 ribu/orang/bulan, dan S1 Rp 500 ribu/orang/bulan. “Menurut Patani, Itulah semuanya. Tidak ada pegawai BLUD atau pegawai ini itu. Data kepegawaian, semuanya pegawai RSUD Dr Sobirin,” ujar Toding Sugara.

Dari hasil investigasi dan telaah data, dia menyimpulkan dengan tidak adanya dasar hukum, pembagian imbalan ini berpotensi menyimpang dan merugikan keuangan daerah. “Karena itu, kami meminta Kejagung datang ke Musirawas untuk menindaklanjuti surat laporan kami ini,” katanya. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlu Libatkan Pemuda Dalam Pengambilan Kebijakan

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PEMUDA harus diberi peran lebih besar dalam pembuatan kebijakan di era kehidupan saat ini, yang semakin dipengaruhi oleh teknologi. Teknologi adalah dunia mereka. Disrupsi teknologi berpengaruh besar ke banyak bidang, mulai dari bisnis retail, transportasi, hingga cara orang berinteraksi. “Penggeraknya sekaligus target utamanya adalah anak muda. Supaya kebijakan yang ada tidak tertinggal, anak muda perlu […]

  • Indonesia-Brunei Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INDONESIA dan Brunei berkomitmen untuk berupaya meningkatkan perdagangan di antara kedua negara di masa mendatang. Komitmen tersebut tercapai usai pertemuan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Haji Hassanal Bolkiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Presiden Joko Widodo, saat memberikan pengantarnya dalam pertemuan bilateral, menyebut bahwa […]

  • Tim Pemkot Lubuklinggau Kembali Kunjungi Ponpes

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sasarannya 4 Ponpes di Wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat LUBUKLINGGAU-Kunjungan lanjutan Pemkot Tim Lubuklinggau bersama FKPD dan Gugus Tugas COVID-19 ke Ponpes (Ponpes) dalam wilayah Kota Lubuklinggau dalam rangka memutus mata rantai COVID-19, Senin (28/9/2020) kembali dilaksanakan. Ada empat Ponpes yang menjadi sasaran dalam kunjungan ketiga ini, diantaranya Ponpes Al-Madani, Ponpes Al-Hadi, Ponpes Ulin Nuha dan […]

  • Ahli: Pelarangan Penggunaan GPS Untuk Melindungi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 8 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setiap bagian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengandung unsur penindakan didasarkan atas pada niatan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang muncul dari kejadian kecelakaan. Hal ini disampaikan Danang Parikesit dalam keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan Polri pada sidang lanjutan uji materiil aturan penggunaan […]

  • Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum […]

  • Lantaran Gaji Tidak Dibayar, BHL Nyaris Tembak Asisten Perusahaan Pakai Kecepek

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MURATARA-Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) PT CLBB, ZA (54) nekat menembak asisten perusahaan tempatnya bekerja, lantaran gajinya tidak dibayar. Namun tembakan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang ini tidak mengenai korban Dadang Herami, karena tidak meletus saat pelaku menarik pelatuk kecepek yang sudah diarahkan pelaku ke tubun korban itu. Peristiwa dugaan percobaan pembunuhan ini […]

expand_less