Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • visibility 99

PALEMBANG – Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Selatan terjerat kasus korupsi retribusi pengelolaan gedung dan penginapan pada penyelenggaraan diklat sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Achmad Supardan (50) dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis dengan agenda pembuktian mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerugian negara, setelah diperiksa kejaksaan.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com  #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Saat itu saya marah besar, saya rapat dengan staf dan pengurus koperasi. Uang itu dicairkan pihak penyewa gedung tanpa pengetahun saya. Saya tidak tahu Restribusi SKPD di Sumsel, saya tidak tahu aturan tertera dalam Pergub Restribusi,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

Mendengar keterangan terdakwa, Paluko mengatakan, bagi seorang kepala BPSDM-P dirasa aneh jika tidak mengatahui aturan Pergub retribusi tersebut.

“Inikan aneh, saudara malah justru mengurusi konsumsi. Saudara juga tidak tahu retribusi Rp25 juta per tahun, harus tahu itu seorang kepala atau pejabat,” kata Paluko.

Paluko melanjutkan sehingga terdakwa terkesan mengambil fee dibandingkan memahami soal restribusi sewa gedung seperti kegiatan Diklat Kepemimpinan IV oleh BKD OKU Timur di gedung BPSDM-P. 

Dari surat dakwaan diketahui pada akhir Desember 2012, terdakwa menerima kedatangan kepala BKD OKU Timur Julius Martin untuk meminjam gedung untuk pelaksanaan diklat. 

Karena tidak mengetahui prosedur peminjaman gedung, maka meminta bantuan saksi Yusuf selaku pengurus Koperasi Sepakat, serta pengadaan katering diklat tersebut.

Bulan Februari 2013 saksi Azaria Inson, Kabid BKD OKU Timur sebagai kepala PPTK Diklat IV Kepemimpinan tahun 2013, mengirim surat meminta persetujuan ke BKD Sumsel untuk pelaksanaan diklat di BPSDM-P.

Saksi Azaria pun berkoordinasi dengan terdakwa Achmad dalam melaksanakan kegiatan diklat, mulai dari penginapan dan sewa gedung. Saksi Azaria pun menyetujui dengan memberikan uang Rp15 juta kepada terdakwa.

Dengan sewa gedung pelaksanaan Diklat IV Kepemimpinan itu sebesar Rp97.128.000, dan uang penginapan Rp87.415.000, dicairkan melalui Koperasi Sepakat oleh saksi Purwadi lantas diserahkan ke terdakwa Achmad.

Sehingga terdapat 8 kali pelaksaan diklat sejak tahun 2014-2015. Maka sejak tahun 2013-2015, dana sewa gedung, penginapan, dan ruang kelas, yang dikelola BPSDM-P berjumlah Rp1.134.547.800. Setelah dikurangi pajak total dikelola Rp1.021.251.656 tidak disetorkan ke kas daerah Provinsi Sumsel.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam menurut pasal 8, UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di usaha pada pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yetti Oktarina Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana melantik enam Ketua TP PKK Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Rabu (08/01/2020). Mereka yang dilantik itu antara lain Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Timur […]

  • Gubernur Alex Noerdin Apresiasi Kemajuan Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pasangan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan dan Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti atas kinerjanya sehingga daerah ini dapat maju dan berkembang. Gubernur berkeyakinan kedepan Musi Rawas akan setara dengan daerah lainnya di Propinsi Sumatera Selatan bahkan di Nusantara ini. Keyakinan ini disampaikan Gubernur […]

  • Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.545
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno secara resmi membuka kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-53 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas pada Rabu, 22 Oktober 2025. Acara yang dibuka oleh Wabup ditandai dengan pemukulan bedug tersebut berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 22 sampai 25 Oktober […]

  • Tiga Putri Bayu Bantah Moratorium Perumahan GSI

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Direktur PT Tiga Putri Bayu (TPB), Bambang, Kamis (26/07/2018) di kantornya membantah jika salah satu hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 29 Maret 2018 lalu yang mengamanatkan dilaksanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik […]

  • Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta

    Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp46.637.651.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.309.687.981,00 atau 82,14% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Pegawai BLUD RSUD dr. Sobirin sebesar Rp29.645.976.287,00 dengan realisasi sebesar Rp23.778.141.411,00 atau 80,21% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen gaji […]

  • Bupati Dukung Program Pemberdayaan Lansia Responsif Gender

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud mendukung kegiatan Program Pemberdayaan Lansia yang responsif gender, kegiatan ini merupakan kontribusi positif untuk lebih memperhatikan Lansia di Kabupaten Mura. Bupati berharap kegiatan seperti ini dapat berguna bagi masyarakat terutama Lansia, “Semoga kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan bersama untuk memajukan […]

expand_less