Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mefta Joni Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kegiatan ‘Berkah’

Mefta Joni Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kegiatan ‘Berkah’

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
  • visibility 70

MUSI RAWAS – | Mefta Joni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, bersama Alexander selaku seketarisnya sambangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kunjungan kedua pejabat ini diduga terkait salah satu kegiatan DPMD Musi Rawas yang tengah masuk ranah hukum, Senin (01/07).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dilapangan, kunjungan kedua Pejabat DPMD itu ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait salah satu kegiatan yang tengah diselidiki APH, dibenarkan salah satu Penyidik Kejaksaan yang minta nama nya jangan disebutkan.

Dikatakannya, kunjungan tersebut bukanlah kunjungan biasa melainkan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait Kegiatan “Berkah” yang diduga dibebankan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD).

Pemanggilan itu dikarenakan adanya rekomendasi ASPIDSUS Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Penyidik lakukan pemanggilan kepada Kepala dan Sekretaris DPMD untuk menindaklanjuti kasus limpahan dari Kejati Sumsel,” ujar Penyidik.

Sementara masih dilokasi yang sama. Sejak pukul 13:10 WIB sampai dengan pukul 15:20 WIB, Mefta Joni mengakui saat dikonfirmasi awak media kedatangan nya bersama Alexander selaku sekretaris hanya sebatas kunjungan saja.

“Tidak ada pungutan pada kegiatan PAPD-DBMPD. Nanti tanya sama Kades nya langsung atau ke Alexander selaku Sekretaris. Saya bertemu penyidik hanya untuk bersilaturahmi saja,” kata Mefta sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Lubuklinggau.

Diketahui Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa (PAPD-DBMPD) Tahun 2019. Anggaran kegiatan diduga dibebankan kepada 186 Kepala Desa (Kades) melalui APBDes sebesar 7 juta rupiah (dana konsolidasi bersatu kita hebat (Berkah) sebesar 2 juta dan Akrab Desa sebesar 5 juta).

Kegiatan berlanjut secara estapet di 7 Kecamatan dimulai pada setiap Kamis di awal bulan mulai April sampai dengan Oktober 2019. Peserta PAPD-DBMPD Pemdes di ikuti oleh Kades, Perangkat Desa, BPD dan Ketua TP PKK Desa. Narasumber kegiatan antara lain Kepala Dinas PMD Musi Rawas dan pejabat lainnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Kadis PMD, hingga berita ini tayang Alexander selaku Sekretaris belum dapat di konfirmasi dikarenakan masih di periksa oleh penyidik. | Sumber : RakyatMerdekaNews.com – Link :
https://rakyatmerdekanews.com/2019/07/01/dpmd-kabupaten-musi-rawas-dibidik-penyidik/?fbclid=IwAR0V3vr5KyLvjkFC186J_zGsoD9OIK2p43Mc5WLgCCzZyZNl3CLmjq5asEg

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Lebaran

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Sumsel – Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro pimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah di Gedung Pesat Gatra, Senin, 28 Mei 2018. Kegiatan rapat ini dihadiri juga oleh Wakapolres Musi Rawas, Kabag Ops Polres Musi Rawas, Para Kasat, Para Perwira Polres Musi Rawas dan […]

  • Indonesia Dukung Perdamaian di Semenanjung Korea

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyambut baik perkembangan di Semenanjung Korea khususnya hasil Pertemuan Tingkat Tinggi antara Republik Korea dan Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK). Oleh karenanya, Indonesia sangat mendukung upaya perdamaian yang sedang dijajaki oleh Presiden Republik Korea Moon Jae-in dan Presiden Republik Rakyat Demokratik Korea Kim Jong-un. Dukungan Indonesia bagi perdamaian kedua negara tersebut disampaikan […]

  • DPR Segera Revisi UU Pilkada

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi II DPR RI akhirnya ketuk palu untuk tetap melakukan revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). Keputusan tersebut didapat saat rapat tertutup anggota komisi bidang pemerintahan tersebut, pada Rabu (20/5). Dalam pengambilan keputusan, seluruh anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) setuju amandemen. Sedangkan anggota fraksi […]

  • BNPT : Perlu Revisi UU Ormas Untuk Cegat Terorisme

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA — Badan Nasional Penanggulanagn Terorisme (BNPT) melihat perlu adanya perluasan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mencegat terorisme. Salah satunya adalah revisi UU Keormasan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan perluasan ini dilakukan agar tidak ada celah dalam berkembangnya paham radikalisme. Contohnya paham keagamaan radikal yang diusung Islamic State of Iraq […]

  • Dewan Minta KPI Evaluasi Program Televisi Indonesia

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menilai masih banyak program televisi Indonesia yang tidak memberikan manfaat dan edukasi tinggi bagi masyarakat. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus segera cepat dalam mengevaluasi dan merevisi setiap program yang tidak sesuai. “Tujuan dari penyiaran Indonesia jelas untuk mencerdaskan bangsa. Segala hal tayangan yang […]

  • Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya cukup sekali pada saat membeli membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal atau rumah tinggal untuk kepemilikan. Jika PBB ditagih setiap tahun, maka  menghilangkan hak rakyat secara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demikian disampaikan pakar hukum agraria […]

expand_less