Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
  • visibility 136

PALEMBANG – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kelapa Kesbangpol) mendengarkan pembacaan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Keduanya hanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma L Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta dan Ikhwanuddin Rp150 juta.

Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

JPU Tasrifin mengatakan tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.

“Kami sudah menuntut sesuai dengan kesalahan keduanya,” kata dia.

Sementara terdakwa Laoma menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi karena di persidangan terbukti bahwa dirinya tidak menerima aliran dana tersebut ke kantong pribadi. Adanya pembayaran uang pengganti Rp85 juta itu lantaran kesalahan sistem sehingga ada dana hibah yang tidak sampai ke tangan penerima.

“Saya akan ajukan pledoi yang menekankan permintaan agar hakim mempertimbangkan fakta persidangan. Memang berat dituntut empat tahun, tapi upaya belum selesai, proses masih jalan. Masih ada pledoi, replik dan duplik,” kata dia.

Senada, Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut. “Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan,” ujarnya.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Bangun Masjid, Bupati Minta Warga Makmurkan dengan Sholat Berjamaah

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura akan memberikan bantuan dana Hibah pada Tahun Anggaran 2020. Untuk itu diharapkan kepada warga bukan hanya sekedar membangun, namun yang lebih perlu adalah bagaimana setelah pembangunan selesai masjid harus dimakmurkan dengan sholat berjama’ah, Pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya. “Pemkab […]

  • Dewan Minta Disnakertrans Laporkan Jumlah Tenaga Kerja Asing

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi V DPRD Sumatera Selatan meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi setempat untuk segera melaporkan jumlah tenaga kerja asing tiap perusahaan di Sumsel sehingga bisa dikroscek. “Kita akan kroscek dengan pihak Imigrasi, karena pada kenyataannya beberapa waktu lalu kita mengundang PT Sri Trang Lingga ternyata tidak termonitor,” kata Wakil Ketua Komisi […]

  • Sekarang ASN Mura Dipermudah Urus Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Badan Ketrampilan Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas mempermudah Aparatur Sipil Daerah (ASN) mengurus SK kenaikan pangkat. Pelayanan prima itu diberikan sebagai bentuk kepedulian BKPSDM terhadap ASN yang bertugas di pemerintahan Kabupaten Musi Rawas. Bahkan setelah SK kenaikan pangkat itu selesai, kepala BKPSDM H Rudi Irawan turun langsung ke kecamatan untuk menyerahkannya […]

  • Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

    Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Mau beli ribuan suara melalui penyelenggara, Caleg Dapil 8 DPRD Sumsel Terendus aktivis. Sebagaimana diungkap Ketua Depicab Wira Karya Indonesia Mura, M Ikhwan Amir mengungkap ada indikasi penerapan film ‘Dirty Vote’ alias pemilu curang Dapil 8 DPRD Provinsi Sumsel. Modusnya mau membeli suara oleh caleg tertentu melalui penyelenggara pemilu tertentu pula di […]

  • Jelang Lebaran, Ketersediaan Komoditas Pertanian Harus Diperhatikan

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengatakan, ketersediaan komoditas pertanian harus diantisipasi dan diperhatikan secara serius, agar tidak terjadi kelangkaan, yang berujung pada kenaikan harga di pasaran. Hal ini khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang tak lama lagi tiba. “Ada beberapa daerah yang produk pertaniannya seperti bawang putih mengalami kenaikan harga. […]

  • Diduga Mau Lolos PPK di Musirawas Setor Rp15 juta Hingga Rp20 Juta, KPU Membantah

    Diduga Mau Lolos PPK di Musirawas Setor Rp15 juta Hingga Rp20 Juta, KPU Membantah

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Untuk lolos menjadi badan adhoc PPK Kabupaten Musi Rawas diduga harus membayar mahar sebesar Rp 15  juta bahkan ada yang sampai Rp 20 juta. Informasi ini semakin mencuat beredar dari mulut oknum peserta tes menjelang pengumuman penetapan calon anggota PPK terpilih, Rabu (15/5). “Awalnya Saya sudah menyetor Rp 15 Juta, tapi dipinta lagi […]

expand_less