Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Pemkot Lubuklinggau Diminta Hentikan Pembangunan Kembali Vihara Dhamma Ratana

Pemkot Lubuklinggau Diminta Hentikan Pembangunan Kembali Vihara Dhamma Ratana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
  • visibility 163

LUBUKLINGĢAU – | Masyarakat Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 gerah, di duga karena ada aktivitas pembangunan Vihara Dharma Ratana di RT. 01 kembali dilakukan, ditandai lokasi sudah di land clearing dan dipagari seng.

Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda Kayu Ara diantaranya Bapak Alfian, Ustad Affan, Bapak Supri, Hendra, Nanin, Sudar dalam konfrensi pers nya kepada awak media mengatakan Tahun 2018 lalu pembangunan Vihara ini sempat heboh, sehingga masyarakat melakukan aksi demo penolakan pembangunan Vihara karena di lokasi Vihara yang akan di bangun semua masyarakatnya muslim.

Dalam siaran persnya Kelompok Masyarakat Kayu Ara menyatakan hari ini 04-7-2022  sudah berlangsung pertemuan Kelompok Masyarakat Kayu Ara dan sekitarnya tentang respon masyarakat atas proses pembangunan VIHARA DHAMMA RATANA RT.1 Kelurahan Kayu Ara.

Mereka meminta kepada pemerintah Kota Lubuklinggau :
Dimana dalam pemberitaan online bintangnusantara.com telah terjadi proses pembangunan VIHARA DHAMMA RATANA dimana lokasi pembangunan sudah dipagari seng.
Bahwa sudah ada surat pencabutan /pembatalan rekomendasi izin pendirian Vihara dhamma sarana dari Kemenag Kota Lubuklinggau Nomor B-2013/Kk.06.08.01/Kp. 02.3/08/2018.

Dengan adanya poin nomor dua di atas maka proses pembangunan Vihara Dhamma Ratana menurut kami tidak bisa dilanjutkan lagi, karna batal demi hukum.

Dalam surat pernyataannya (tidak bermaterai) pada tanggal 22 Februari 2022 sdr Hindra Sumarjono pada tanggal 22 Februari 2022 Sdr. Hindra Sumarjono tidak menyatakan adanya surat pembatalan dari Kemenag per tanggal 12 Juli 2018 nomor surat 1626/KK/.06.08.05/KP.02.3/II/2018.
Sebagai masyarakat yang taat hukum kami tidak mau terjadi kegaduhan dan kita sangat berpegang pada aturan karenanya kami meminta kepada pemerintah kota Lubuklinggau dan Kapolres Lubuklinggau untuk menghentikan pembangunan Vihara Dhamma Ratana di RT.1 Kelurahan Kayu Ara karna sudah cacat hukum secara regulasi.

Dan Kementerian Agama Kota Lubuklinggau agar mengklarifikasi ulang kepada sdr hindra sumarjono apakah surat pembatalan dari Kemenag saat itu sudah sampai ke yang bersangkutan belum? | tim.

  • Penulis: investigasi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Tutup FASI Sumsel, Palembang Juara Umum

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    GELUMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru didampingi Ketua TP PKK Prov. Sumsel, Hj. Febrita Lustia menghadiri dan menutup Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) Tingkat Provinsi LPPTKA BPKRMI Sumsel di Ponpes Syuhrotul Islam Gelumbang, Minggu, (19/9/2021) HD  juga menyerahkan secara langsung piala kepada DPW Kota Palembang yang keluar sebagai juara umum pada kegiatan lomba […]

  • Kapolres Lubuk Linggau Hadiri Rakor Persiapan Distribusi dan Logistik Pemilu

    Kapolres Lubuk Linggau Hadiri Rakor Persiapan Distribusi dan Logistik Pemilu

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, menghadiri rapat koordinasi (rakor) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau. Rakor dimaksud untuk menyelaraskan langkah-langkah pengamanan serta pendistribusian logistik pemilu dari gudang logistik ke TPS. Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, ASPIN DODI, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk […]

  • BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan  kepada Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk melihat pengaturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan  Johnson usai menerima Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka konsultasi mengenai UU Nomor 17 Tahun […]

  • Pidato Prabowo Tentang ‘RI Bubar 2030’ dari Intelek Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta – Partai Gerindra mengunggah video pidato Ketumnya, Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia bisa bubar di tahun 2030. Ketua DPD Gerindra Gorontalo Elnino Husein Moha menuturkan Prabowo membaca berbagai tulisan pengamat intelektual luar negeri soal tulisan tersebut. “Jadi gini, Pak Prabowo itu membaca berbagai tulisan orang-orang yang ada di luar negeri, pengamat intelektual yang ada. […]

  • Sidang PKI di Belanda, JK : Tak Usah Ditanggapi

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA — Para aktivis HAM menginisiasi diselenggarakannya pengadilan internasional rakyat terkait tragedi 1965. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tidak akan menindaklanjuti hasil pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag, Belanda tersebut. “Itukan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun. Itu hanya pengadilan, apalah, semu, mungkin latihan-latihan lah. Tak usah kita tanggapin,” […]

  • Pembangun Desa Merupakan Lokomotif Perekonomian Rakyat

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA — Reshuffle Kabinet Kerja yang diperkirakan terjadi dalam waktu dekat ini harus dilihat sebagai sebuah evaluasi, di mana para menteri saat ini tidak mampu menggerakkan sektor ekonomi. Pasalnya, perlambatan ekonomi yang terjadi menjadi ‘tremor politik’ lantaran bidang ekonomi menjadi pusaran persoalan bangsa. Anggota Fraksi PDIP DPR Budiman Sudjatmiko mengakui, tidak ada pergerakan berarti dalam […]

expand_less