Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
  • visibility 22
Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti.

Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi para penangkar untuk segera membuat izin untuk legalisasi usaha agar ada perlindungan hukum bila terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.

Diantara izin-izin tersebut adalah Izin Tempat Usaha dengan masa berlaku 3 tahun, Izin Usaha Industri dengan masa berlaku 5 tahun dan Izin Gangguan (HO) sebagai retribusi untuk daerah. Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus segera dimiliki.

“IMB itu sebenarnya diajukan sebelum kita membangun gedung tempat usaha, setelah mendapat IMB barulah pelaku usaha membangun.

Namun kenyataan banyak terjadi sudah dibangun tempat usaha belum ada IMB, untuk itu kami menghimbau kepada para penangkar untuk segera mengurus IMB dengan ketentuan biaya sesuai dengan luas, bentuk gedung permanen/semi permanen, serta bertingkat atau tidak,” kata Jhon Merry kepada para penangkar SBW.

Hingga hari ini, lanjut Jhon Merry belum ada satupun penangkar SBW di Kabupaten Musi Rawas yang sudah memiliki izin-izin tersebut. Padahal dalam pengurusan izin ini tidak akan dipersulit karena sifatnya melayani, apabila berkas yang diajukan lengkap akan segera dikeluarkan izin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan.

Sementara itu, Kasi Inventarisir Dinas Kehutanan, Supriadi menyampaikan kepada para penangkar bahwa selain izin yang mesti diajukan ke Perizinan (BPMPT), dalam pengelolaan Usaha SBW ada lagi Izin Pengelolaan SBW melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.

“Perlu kami sampaikan bahwa Izin Pengelolaan SBW ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Bila berkas yang diajukan lengkap dan diverifikasi maka dalam 7 hari kerja sudah dapat dikeluarkan izin tersebut,” kata Supriadi.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Effendi Azis mengharapkan agar para penangkar segera mengurus izin SBW, termasuk membayar pajak dari hasil usaha tersebut sesuai Peraturan Daerah yang ada.

“Segera urus izin dan ini kami bagikan FORM Izin Pengelolaan Walet. Nanti diisi dan ditanda tangani untuk diajukan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, kemudian untuk mempermudah dalam pengurusan izin ini mestilah dikoordinir atau diajukan secara kolektif,” tegas Effendi Azis.

Sedangkan Perwakilan Penangkar SBW, Wisnu Handoyo menyanggupi untuk segera urus izin pengelolaan walet dan mengenai teknis pengajuan secara kolektif akan membentuk persatuan penangkar berupa Paguyuban demi untuk mempermudah urusan dan koordinasi.

“FORM ini akan kami isi dan segera diajukan ke Dinas Kehutanan, mengenai koordinator rencananya hari Minggu besok kami akan mengadakan pertemuan di rumah bapak Sukarni untuk pembentukan pengurus Paguyuban.

Selain itu kedepannya nanti kami mengharapkan pihak Pemkab Mura dapat juga memfasilitasi penjualan SBW secara kolektif ke pembeli dengan harga yang lebih baik dan tinggi,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti melalui Sekretarisnya, sebagai moderator menyampaikan akan menampung aspirasi atau keinginan dari para penangkar, berharap perizinan walet cepat selesai.

Kegiatan Sosialisasi Perizinan SBW ini meliputi 63 penangkar di Kecamatan Megang Sakti, walaupun ada juga yang tidak datang karena ada halangan, namun para penangkar antusias untuk mengurus izin, karena izin pengelolaan walet ternyata gratis dan izin-izin yang lain termasuk IMB tidak mahal. Sebagian selama ini enggan mengurus izin karena informasinya ketika ditanyakan mahal bahkan ada IMB hingga Rp 14 juta. (fs)

Berita Terkait :

Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Urusan Humas dan Informasi Kemenag Tidak Difungsikan

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Sulitnya mendapatkan informasi dirasakan awak media saat menyambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau. Adanya staf Humas dan Informasi tampaknya belum difungsikan sebagaimana mestinya. “Dalam hal konfirmasi, kami di tidak mau disalahkan oleh atasan, bila wartawan mau bertemu akan kami sampaikan,” ungkap Staf Humas dan Informasi Kemenag, Amrullah Ahmad, Selasa (21/01/2020). Hal […]

  • Bupati Mura Survey Track Untuk Silampari Cycling 2022

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan Survey Track untuk kegiatan Silampari Cycling 2022, Minggu 7 Agustus 2022 nanti. “Hari ini kita mengecek rute sepeda bersama Tim Oficial dari Jakarta, untuk melihat kesiapan Silampari Cycling 2022, yang akan dilaksanakan pada hari Minggu pagi pada jam 07:00 wib. Ada sekitar tujuh belas […]

  • Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU […]

  • Polemik Perpres No. 20 Tahun 2018 Wujud Ketidakhati-hatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai polemik keberadaan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah wujud ketidakhati-hatian pemerintah dalam membuat rumusan peraturan. Reni mengaku sudah mengingatkan pemerintah atas sensitivitasnya atas isu TKA tersebut. “Sayangnya, pengelolaan isu soal TKA ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah dalam […]

  • Polres Musi Rawas Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Minyak Ilegal

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mura, gagalkan penyelundupan minyak ilegal meringkus Wawen Muzahari alias Wawen (36) warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakiran Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pria keseharian sopir mobil pick up, diborgol usai dirinya kedapatan mengangkut puluhanan dirigent berisi 2,5 ton minyak mentah melintas diruas jalan lintas (Jalin) Mura-Lubuklinggau, […]

  • JK Menilai Perlu Diterbitkan Perppu KPK Jika Keadaan Darurat

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai perlu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengantisipasi kekosongan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurutnya Perppu tersebut baru dikeluarkan saat kondisi darurat. "Kan belum. Cuma satu yang kosong dewasa ini. Kalau terjadi kekosongan pasti harus ada Perppunya untuk keadaan darurat," kata JK di kantor […]

expand_less