Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
  • visibility 106
Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti.

Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi para penangkar untuk segera membuat izin untuk legalisasi usaha agar ada perlindungan hukum bila terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.

Diantara izin-izin tersebut adalah Izin Tempat Usaha dengan masa berlaku 3 tahun, Izin Usaha Industri dengan masa berlaku 5 tahun dan Izin Gangguan (HO) sebagai retribusi untuk daerah. Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus segera dimiliki.

“IMB itu sebenarnya diajukan sebelum kita membangun gedung tempat usaha, setelah mendapat IMB barulah pelaku usaha membangun.

Namun kenyataan banyak terjadi sudah dibangun tempat usaha belum ada IMB, untuk itu kami menghimbau kepada para penangkar untuk segera mengurus IMB dengan ketentuan biaya sesuai dengan luas, bentuk gedung permanen/semi permanen, serta bertingkat atau tidak,” kata Jhon Merry kepada para penangkar SBW.

Hingga hari ini, lanjut Jhon Merry belum ada satupun penangkar SBW di Kabupaten Musi Rawas yang sudah memiliki izin-izin tersebut. Padahal dalam pengurusan izin ini tidak akan dipersulit karena sifatnya melayani, apabila berkas yang diajukan lengkap akan segera dikeluarkan izin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan.

Sementara itu, Kasi Inventarisir Dinas Kehutanan, Supriadi menyampaikan kepada para penangkar bahwa selain izin yang mesti diajukan ke Perizinan (BPMPT), dalam pengelolaan Usaha SBW ada lagi Izin Pengelolaan SBW melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.

“Perlu kami sampaikan bahwa Izin Pengelolaan SBW ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Bila berkas yang diajukan lengkap dan diverifikasi maka dalam 7 hari kerja sudah dapat dikeluarkan izin tersebut,” kata Supriadi.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Effendi Azis mengharapkan agar para penangkar segera mengurus izin SBW, termasuk membayar pajak dari hasil usaha tersebut sesuai Peraturan Daerah yang ada.

“Segera urus izin dan ini kami bagikan FORM Izin Pengelolaan Walet. Nanti diisi dan ditanda tangani untuk diajukan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, kemudian untuk mempermudah dalam pengurusan izin ini mestilah dikoordinir atau diajukan secara kolektif,” tegas Effendi Azis.

Sedangkan Perwakilan Penangkar SBW, Wisnu Handoyo menyanggupi untuk segera urus izin pengelolaan walet dan mengenai teknis pengajuan secara kolektif akan membentuk persatuan penangkar berupa Paguyuban demi untuk mempermudah urusan dan koordinasi.

“FORM ini akan kami isi dan segera diajukan ke Dinas Kehutanan, mengenai koordinator rencananya hari Minggu besok kami akan mengadakan pertemuan di rumah bapak Sukarni untuk pembentukan pengurus Paguyuban.

Selain itu kedepannya nanti kami mengharapkan pihak Pemkab Mura dapat juga memfasilitasi penjualan SBW secara kolektif ke pembeli dengan harga yang lebih baik dan tinggi,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti melalui Sekretarisnya, sebagai moderator menyampaikan akan menampung aspirasi atau keinginan dari para penangkar, berharap perizinan walet cepat selesai.

Kegiatan Sosialisasi Perizinan SBW ini meliputi 63 penangkar di Kecamatan Megang Sakti, walaupun ada juga yang tidak datang karena ada halangan, namun para penangkar antusias untuk mengurus izin, karena izin pengelolaan walet ternyata gratis dan izin-izin yang lain termasuk IMB tidak mahal. Sebagian selama ini enggan mengurus izin karena informasinya ketika ditanyakan mahal bahkan ada IMB hingga Rp 14 juta. (fs)

Berita Terkait :

Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

    • calendar_month Ming, 1 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Penunjukan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Lubuklinggau sebagai kas umum daerah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No 39 tahun 2007. Suatu kelalaian yang tidak seharusnya terjadi. Seperti diketahui, pada periode pertama awal kekuasaan Bupati H Ridwan Mukti, Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Keputusan Bupati Nomor 23/KPTS/VIII/2006 tanggal 30 Januari […]

  • Soal Virus Jembrana, Komisi II akan Panggil Dinas Terkait

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Sudah lebih dari 300 ekor sapi mati di Kabupaten Musi Rawas diserang virus Jembrana. Virus mematikan tersebut menjangkiti sapi sejak awal Nopember 2017 lalu. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Ramandha Dwi Putra menganggap ini kejadian luar biasa karena telah menelan kerugian bagi peternak yang tidak sedikit. “Ini masuk kategori […]

  • Blusukan ke Mal, Presiden Jokowi Sapa Warga Jayapura

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MASYARAKAT Kota Jayapura mendapatkan kejutan dari Presiden Joko Widodo yang secara tiba-tiba mengunjungi Mal Jayapura, pada Rabu malam, 11 April 2018. Didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Presiden tiba di pusat perbelanjaan yang berada di jantung Kota Jayapura, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, sekira pukul 21.05 WIT. […]

  • Web JDIH Online Baru Dikerjakan 2017

    Web JDIH Online Baru Dikerjakan 2017

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Diduga kegiatan pembuatan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Daerah (JDIH) Kabupaten Musirawas baru di kerjakan bulan Januari 2017, padahal kegiatan tersebut dianggarkan pada 2016 lalu. Post Views: 545

  • Pengalihan Tata Kelola SMA dan SMK ke Provinsi Masih Bermasalah

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ada satu hal yang selalu menjadi permasalahan dan disoroti oleh anggota Komisi X DPR RI setiap melakukan kunjungan kerja ke dapil atau ke daerah-daerah, yaitu masalah pengalihan tata kelola SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Meskipun secara kasat mata hal itu merupakan pembagian wewenang yang sangat bagus, akan tetapi dampak atau efeknya […]

  • Mura Terpantau 4 Titik Hospot

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kendati hingga penghujung juni 2019, hampir sebagian besar wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum ditemukanya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hanya saja, sedikitnya  terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, setidaknya ada sebanyak 4 titik api (Hospot) terpantau wilayah Kecamatan Muara Lakitan. Kepastian itu disampaikan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

expand_less