Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 27 Mei 2017
  • visibility 118

JAKARTA – KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilakuakn gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Selain Laode, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

“Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK,” tambah Syarif.

Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

        Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

        Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

        Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.

“Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016,” tambah Syarif.

Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK.

“Kode uang yang disepakati ‘PERHATIAN’ kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016,” ungkap Syarif.

Total komitmen yang dijanjikan adalah Rp240 juta. Uang Rp200 juta sudah diberikan pada Mei awal, sedangkan pada OTT ditemukan sisa uang yaitu Rp40 juta di kantor Rochmadi.

“Dalam proses OTT selain diamankan uang Rp40 juta yang diduga diserahkan ALS dan juga ditemukan Rp1,145 miliar dan 3000 dolar AS ditemukan di brankas di ruang RS. Uang ini masih KPK pelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan kemudian,” tambah Syarif. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Dua Modal, Target Partisipasi Pilkada Serentak Dapat Tercapai

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PADANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis target tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang sebesar 77,5 persen, dapat tercapai. “(Target) 77,5 persen, naik 2,5 persen dibanding pemilihan lalu. KPU merupakan lokomotif untuk optimisme penyelenggaraan pilkada ini,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Otak Sama, Nasib Beda

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Prakata KETIKA berbicara soal kemakmuran (Prosperity Consciousness) atau kesadaran kaya, selalu menjadi hal pertama yang saya bahas. Kata-kata ini menekankan bahwa cara otak bekerja adalah pilihan. Jadi bagaimana anda bisa memprogram otak anda untuk menjadi orang kaya, andalah yang menentukan. Artinya kaya itu pilihan. Sekilas fakta tentang […]

  • Dugaan Proyek Tak Berkualitas, Kejari Lubuklinggau Akan Telaah Dulu

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumsel akan menelaah terlebih dahulu terkait persoalan proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang telah di terbitkan MediaSinarMuratara.com beberapa hari lalu. Dugaan sementara tidak berkwalitasnya kondisi bangunan peningkatan jalan menuju Desa Paduraksa Kecamatan Suku Tenggah Lakitan (STL) Ulu Terawas. Proyek yang dikerjakan PT Graha Puna Praja tersebut berasal […]

  • Karyasid : GCC Sudah Diperiksa BPK dan Tidak Ada Masalah

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dugaan korupsi pembangunan Gedung Guru Convention Center (GCC) di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti yang disampaikan Aliansi Suara Pemuda Musirawas, dibantah mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, H Karyasid Helmi. Menurut Karyasid saat dialog dengan Aliansi Suara Pemuda Musirawas, Kamis (05/01/2017) diruang kerja Kepala Dinas PUCKTR, GCC sudah diperiksa […]

  • Proyek Infrastruktur Tidak Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAKARTA – Empat tahun selama Presiden Joko Widodo memerintah, proyek infrastruktur yang telah dibangun ternyata tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Ratusan proyek infrastruktur tak memiliki asas manfaat. Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Infrastrutur yang tak berdampak pada […]

  • Batal Potong Dana BOS Madrasah, Menag Dapat Respon Positif Ponpes

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama Tahun 2020. Hal ini mendapat respon positif dari keluarga besar madrasah dan pondok pesantren Pasalnya, lanjut Yandri, dana BOS yang seharusnya diterima […]

expand_less