Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK Sampaikan Perkembangan Perkara PHP Kada Serentak 2017

MK Sampaikan Perkembangan Perkara PHP Kada Serentak 2017

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
  • visibility 53

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan dan perkembangan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) Serentak Tahun 2017. Temu media tersebut diadakan usai Arief yang didampingi lima hakim konstitusi lainnya, melakukan inspeksi pada ruangan tempat pelayanan penerimaan perkara.

Dalam kesempatan itu, Arief menyampaikan terkait pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 yang telah dilaksanakan pada 15 Februari 2017, MK sedang dalam tahapan penerimaan permohonan PHP Kada. Pilkada Serentak Tahun 2017 dilaksanakan pada 101 daerah dengan rincian, yakni 7 pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati dan 18 pemilihan kota. Sampai Senin siang, lanjut Arief, MK telah  menerima 12 perkara.

“MK telah menerima pengajuan permohonan dari 12 daerah, yakni Kabupaten Takalar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupate Sarmi,” ucapnya pada Senin (27/2) di lobi Ruang Sidang MK.

Ia mengungkapkan MK akan menerima permohonan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota setempat mengumumkan hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Setelah melalui serangkaian proses administrasi permohonan, lanjutnya, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017. Usai tahapan tersebut, MK akan menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 16-22 Maret 2017 mendatang yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 20-24 Maret 2017. Hasil pemeriksaan persidangan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 27-29 Maret 2017.

“Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” terangnya.

Terhadap perkara tersebut, Arief menerangkan MK akan menggelar persidangan lanjutan pada 6 April-2 Mei 2017. Hasil pemeriksaan dibahas dan diputus dalam RPH pada 3-9 Mei 2017. “MK akan memutus perkara-perkara tersebut pada 10-9 Mei 2017. Artinya seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” jelasnya yang didampingi oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekjen MK M. Guntur Hamzah.

Terkait dengan hakim konstitusi yang masih berjumlah delapan orang, MK menyiapkan dua alternatif. Alternatif pertama, jika sampai dengan tahap persidangan, Presiden belum mengajukan pengganti Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, maka panel akan dibagi menjadi dua. Setiap panel akan terdiri dari empat hakim konstitusi. “Namun sekiranya nanti hakim konstitusi lengkap sembilan orang, maka akan segera dilakukan penyesuaian panel,” tandasnya.

Perkembangan Perkara

Usai pelaksanaan konferensi pers, jumlah perkara yang masuk bertambah menjadi 19 perkara. Perkara tambahan tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara. MK telah membuka pendaftaran pengajuan perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 sejak 22 Februari 2017. (LA/lul-MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mura Salurkan Bantuan Ambulans Untuk Desa Sukowono, Donorejo dan Ngestiboga II

    Bupati Mura Salurkan Bantuan Ambulans Untuk Desa Sukowono, Donorejo dan Ngestiboga II

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud salurkan bantuan ambulans untuk Desa Sukowono, Donorejo, dan Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka, Kamis (22/12/2022). Penyerahan bantuan ambulans yangterpusat di Desa Donorejo ini merupakan realisasi Bupati Musi Rawas terhadap salah satu 9 program kerja unggulannya, yaitu satu desa satu ambulans. Hal ini merupakan upaya Bupati dalam memberikan […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 538.000 Rp 493.000 1.0 Rp 972.000 Rp 924.000 2.0 Rp 1.881.000 Rp 1.833.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 29 Oktober 2022 3.0 Rp 2.796.000 Rp 0 5.0 Rp 4.624.000 Rp 4.529.000 10.0 Rp 9.191.000 Rp 9.012.000 25.0 Rp 22.846.000 Rp 22.482.000 50.0 Rp 45.610.000 Rp […]

  • BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

    BPKAD Lubuk Linggau Dinilai kurang Cermat Susun Laporan Keuangan, BPK: Properti Investasi Tak Gambarkan Sebenarnya

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi. Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria […]

  • DPRD Sumsel Rekomendasi Hentikan Sementara Angkutan Batu Bara

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan merekomendasikan usulan untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan sungai khususnya batu bara yang melewati Sungai Musi. Post Views: 287

  • Awal Juni, Bupati Musi Rawas Berkantor di Muara Beliti

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Jika tidak ada halangan, awal Juni 2018 ini, Pasangan Pemimpin Kabupaten Musi Rawas akan mulai bertugas di Kantor Bupati Musi Rawas di Muara Beliti. Kepastian ini setelah Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Rabu (30/05/2018) melakukan peninjauan persiapan ruangan yang akan menjadi ruang kerjanya. Dikatakan Bupati disela-sela kunjunganya, melihat dari kondisi ruang […]

  • Pemkab Mura Gelar Coffee Morning dengan Jurnalis

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna mensinergikan program pembangunan dan menjalin silaturahmi dengan Insan Pers, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar pertemuan yang dibalut dengan “coffee morning” bersama jurnalis yang dilaksanakan di Pendopoan Kabupaten Musi Rawas, mengadakan acara Coffee Morning , Jum’at (26/04/2019). Acara ngopi pagi yang digagas oleh Bagian Humas Kabupaten Musi Rawas ini dihadiri oleh puluhan […]

expand_less