JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan dan perkembangan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) Serentak Tahun 2017. Temu media tersebut diadakan usai Arief yang didampingi lima hakim konstitusi lainnya, melakukan inspeksi pada ruangan tempat pelayanan penerimaan perkara.
Dalam kesempatan itu, Arief menyampaikan terkait pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 yang telah dilaksanakan pada 15 Februari 2017, MK sedang dalam tahapan penerimaan permohonan PHP Kada. Pilkada Serentak Tahun 2017 dilaksanakan pada 101 daerah dengan rincian, yakni 7 pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati dan 18 pemilihan kota. Sampai Senin siang, lanjut Arief, MK telah menerima 12 perkara.
“MK telah menerima pengajuan permohonan dari 12 daerah, yakni Kabupaten Takalar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupate Sarmi,” ucapnya pada Senin (27/2) di lobi Ruang Sidang MK.
Ia mengungkapkan MK akan menerima permohonan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota setempat mengumumkan hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Setelah melalui serangkaian proses administrasi permohonan, lanjutnya, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017. Usai tahapan tersebut, MK akan menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 16-22 Maret 2017 mendatang yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 20-24 Maret 2017. Hasil pemeriksaan persidangan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 27-29 Maret 2017.
“Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” terangnya.
Terhadap perkara tersebut, Arief menerangkan MK akan menggelar persidangan lanjutan pada 6 April-2 Mei 2017. Hasil pemeriksaan dibahas dan diputus dalam RPH pada 3-9 Mei 2017. “MK akan memutus perkara-perkara tersebut pada 10-9 Mei 2017. Artinya seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” jelasnya yang didampingi oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekjen MK M. Guntur Hamzah.
Terkait dengan hakim konstitusi yang masih berjumlah delapan orang, MK menyiapkan dua alternatif. Alternatif pertama, jika sampai dengan tahap persidangan, Presiden belum mengajukan pengganti Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, maka panel akan dibagi menjadi dua. Setiap panel akan terdiri dari empat hakim konstitusi. “Namun sekiranya nanti hakim konstitusi lengkap sembilan orang, maka akan segera dilakukan penyesuaian panel,” tandasnya.
Perkembangan Perkara
Usai pelaksanaan konferensi pers, jumlah perkara yang masuk bertambah menjadi 19 perkara. Perkara tambahan tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara. MK telah membuka pendaftaran pengajuan perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 sejak 22 Februari 2017. (LA/lul-MK)