Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Okt 2015
  • visibility 73

Musi Rawas — Adanya tudingan miring yang terang-terangan disampaikan Rehal Ikmal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, terhadap pihak kejaksaan, terbilang cukup berani dan mengejutkan.

Hal ini berawal saat sejumlah wartawan sedang mewawancarainya di ruang kerjanya, terkait masalah anggaran rapat koordinasi (rakor) bidang pemerintah kabupaten yang sudah dilaksanakan, pekan lalu, yang diduga rentan penyimpangan.

Dalam wawancara itu, Rehal menyebutkan kasus koruspi tidak ada beda, mau besar-kecil uangnya, kalau kasus korupsi bila sampai di kejaksaan, uang Rp 50 juta itu tidak cukup. Hal itu disampaikan tanpa tahu apa maksud tujuan arah pembicaraannya, karena hal itu di luar subtansi yang akan ditanyakan wartawan.

Mendengar pernyataan itu, salah seorang wartawan menanyakan apakah dirinya pernah mengalami? Menurut Rehal, itu cerita kawan-kawannya.

Lalu dia kembali membuka suara mengatakan dirinya mau saja melakukan demikian. “Tapi lihat sekarang, apa yang mau dikorupsi, yang ada di kegiatan Tapem tahun ini, disana nilai anggarannya terbilang kecil, termasuk item kegiatan yang lainnya, seperti  kegiatan tapal batas, kegiatan pembebasan lahan,” sebutnya. Maka dari itu, pihaknya berusaha selalu menghindari tindakan melawan hukum.

Mengenai masalah polemik, yang hingga menyebabkan banyak undangan yang hadir tidak menerima uang saku pengganti transport usai kegiatan rakor, hal demikian menurutnya merupakan kesalahan pihak camat. “Karena tidak semua camat itu cerdas dan memahami isi pesan undangan yang sudah kita sampaikan itu,” katanya.  

Bahkan, urai dia, masalah alokasi dana kegiatan rakor ini berkisar Rp 200 juta, melalui Pos APBD tahun 2015. Untuk masing-masing uang honor narasumber baik itu Bupati, Dandim, Kejaksaan, Kapolres, Dandim, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, sebesar Rp 600 ribu, sedangkan uang saku pengganti tranport untuk Lurah, LPM, Kades, BPD, 192 dikali 2 orang nilanya variasi mulai dari Rp 100-125 ribu terbagi untuk  4 wilayah.

“Camatnya saja itu kurang cerdas menelaah isi undangan kita, hingga terjadi kesalahan seperti itu, yang menyebabkan undangan saat rakor akhirnya melebihi kuota yang seharusnya sebanyak 500 undangan termasuk seluruh kepala SKPD Pemkab Musi Rawas,” ungkap Rehal yang mengatakan, bahwa selama ini dalam pembuatan SPJ tidak semuanya anggaran terserap atau 100 persen target sasaran.

“Tapi jelas ada yang di-silpa-kan, karena itu nanti terkesan bakal jadi tanda tanya saat adanya pemeriksaan BPK-P,” sambungnya.

Selang waktu nyaris bersamaan, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Helmi saat diwawancarai Jaya Pos di ruang kerjanya, mengutarakan munculnya polemik yang terjadi, karena adanya kesalahan camat dalam meneruskan undangan yang seharusnya disampaikan kepada lurah dan ketua LPM, kepala desa dan Ketua BPD, dan tidak termasuk para ketua LPM Desa.

“Ini yang menjadi inti munculnya polemik, akibat ulah camat yang salah menyampaikan undangan, yang seharusnya tidak melibatkan LPM desa tapi dalam absen rakor mereka hadir, tapi mereka tetap tidak menerima uang saku pengganti transport,” ujarnya seraya menyarankan agar konfirmasi ke atasannya yakni Kabag Tapem.

Sementara informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan kegiatan rakor ini, rentan terjadinya mark up (pembekakkan dana) dan fiktif kalau tidak diawasi. Masalah pembuatan SPJ honor nara sumber, uang saku atau pengganti transport, makan dan minum (makmin), pembelian peralatan penunjang sound sytem, pembuatan spanduk, sewa taman, adalah beberapa item yang riskan untuk dikorupsi.

Terpisah, Kepala Kejaksan Negeri Lubuklinggau, Patris YS saat dihubungi di kantor, pekan lalu, sedang tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah seorang staf, Kejari sedang mengikuti rapat di Palembang.@gus

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibangun Swadaya, Gedung PKK dan Karang Taruna Desa Marga Sakti Diresmikan

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Ketua Tim Penggerak PKK Musi Rawas, dr Hj Noviar Marlina Gunawan, Rabu (04/07/2018) meresmikan Sekretariat PKK dan Karang Taruna serta Perpustakaan Desa Marga Sakti yang di tandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prastasti. Pada kesempatan itu, Kepala Desa Marga Sakti, Umar dalam sambutanya melaporkan pembangunan […]

  • Delapan Desa di Mura Blank Spot Dapat Bantuan Penguat Signal

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Delapan desa di Tiga Kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas mendapat bantuan penguat signal dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Musi Rawas pada 2017 lalu. Desa desa tersebut meliputi lima desa di Kecamatan Muara Lakitan, Dua desa di Kecamatan Muara Kelingi dan Satu Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik […]

  • KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

    KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

    • calendar_month Sen, 31 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Delapan tersangka tersebut adalah BSU (Direktur Utama PT WKE), LSU (Direktur PT WKE), IIR (Direktur PT TSP), YUL (Direktur […]

  • Pemkab Mura Terus Kembangkan Sapras Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Sumsel terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana (Sapras) Objek Wisata yang ada di daerahnya. Kepala Bidang (Kabid) Objek Wisata, Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, Adiwena Riza Kemala Kunto mengatakan pengembangan dan peningkatan Objek Wisata terus ditingkatkan. “Saat ini kita sedang membangun pondok pemancingan di objek wisata Danau Gegas Kecamatan Sukakarya. Kemudian […]

  • Adanya Inovasi Daur Ulang Sampah, HD Bakal Kumpulkan Bupati/Walikota

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemprov Sumsel beserta pemerintah kabupaten/kota tidak boleh kaku dalam hal penanganan sampah didaerahnya. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dalam rangka Perkembangan Pembangunan Tenaga Listrik Sampah (PLTSa) yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7). Menurutnya, tidak boleh merubah esensi […]

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 439

expand_less