Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2015
  • visibility 84

Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12/15) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi.

Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan menyatakan penolakannya. Penolakan ini dikarenakan keduanya menjadi usul inisiatif DPR. Padahal sebelumnya RUU ini usulan pemerintah. Kedua fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Namun, setelah melalui perdebatan dan lobi-lobi, kedua fraksi itu akhirnya menyetujui.

“Catatan dari seluruh fraksi, menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan dalam RUU nanti. Saya mengharapkan, dalam proses pengambilan keputusan ini, aspek prudent menjadi prioritas kita bersama-sama,” kata Taufik, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Taufik menambahkan, jika pembahasan ini tidak selesai pada Prolegnas 2015, sudah disepakati, maka akan menjadi pembahasan pada 2016. Mengingat masa sidang DPR pada 2015 ini kurang dari tiga hari lagi.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bila revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan seluruh pasal yang akan direvisi DPR dan Pemerintah bakal mempertimbangkan analisa dan masukan dari pakar.

Politisi F-PAN itu melanjutkan, hasil forum lobi yang dilakukan di sela-sela Paripurna dengan seluruh Ketua Fraksi, pun sudah ada jaminan dari Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, bahwa apa yang diputuskan dalam Paripurna ini sudah sesuai mekanisme, dan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah.

“Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam Prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Usai memimpin sidang, Taufik memastikan bahwa urgensi RUU Pengampunan Pajak ini adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (F-PG) melaporkan, Baleg telah menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan usulan agar penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segera dapat diwujudkan.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, lanjut Firman, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu dalam interupsinya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun (F-PG) mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg. Menurutnya, memang ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Sanggahan datang dari Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, yang menolak kedua RUU tersebut disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU Tax Amnesty adalah sesusatu hal yang kontradiktif, mengingat pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa telah diatur dalam UU.

“Sudah jelas sifatnya memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan pasal 23a, fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak untuk jadi prioritas,” kata Nizar.

Selain menegaskan bahwa fraksinya, F-Gerindra, sepakat menolak Revisi UU KPK, Nizar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Presiden memang berhak mengajukan RUU ke DPR.

“Kami (dari) fraksi menolak kedua RUU itu untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (sf-DPR RI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembuatan NA Syarat Nikah, Bayar atau Gratis?

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – NOP (19) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mengeluhkan dalam pembuatan NA sebagai syarat untuk nikah dipungut Kades sebesar Rp 200.000,- “Saya merasa keberatan dengan pungutan dalam pembuatan NA karena di desa tempat istri saya tidak ada pungutan Rp 200.000,- tersebut,” keluh NOP saat dibincangi di kediamannya, Jum’at (10/05). Sedangkan SA (23) warga […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 16 Oktober 2021

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (16/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- turun Rp6.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp909.000,- turun Rp11.000,- dari harga kemarin. Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam […]

  • Besok, Rio Capella Akan Putuskan Langkah Hukum yang Diambil

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem nonaktif Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, pihaknya memutuskan langkah hukum yang akan diambil, termasuk mengambil opsi mengajukan praperadilan. Menurut pengacara Rio, Maqdir Ismail, langkah hukum yang akan diambil Rio baru akan ditentukan pada Senin (19/10). “Kepastiannya itu besok (Senin). […]

  • Wagub Sumsel Beri Arahan dan Motivasi Peserta SKD CPNS dan PPPK

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya melakukan peninjauan dan memberikan arahan motivasi kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SKD bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021. MY mengucapkan selamat mengikuti Tes SKD kepada para peserta. […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Diatas Rata-rata Nasional

    • calendar_month Sel, 17 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pada proyeksi kedepan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkeinginan lebih mendorong penyaluran kredit pada usaha-usaha mikro, mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi tingkat kemiskinan yang pada akhirnya peningkatan kesejahteraan melalui kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumatera Selatan (Sumsel), Panca Hadi Suryanto menyampaikan, saat ini penyaluran KUR di Sumsel cukup baik […]

  • Tingkat Kemiskinan Muratara Tertinggi di Sumsel

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Persentase tingkat kemiskinan di Sumatera Selatan pada 2017 karena berbagai faktor berada di Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu mencapai 19,49 persen, kata  karena berbagai faktor. kata Kepala Bappeda Sumsel Ekowati Retnaningsih. Sedangkan diurutan kedua adalah  Kabupaten Lahat dengan persentase 16,81 persen, dan posisi ketiga Kabupaten Musi Banyuasin dengan persentase mencapai 16,75 persen, kata […]

expand_less