Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2015
  • visibility 68

Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12/15) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi.

Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan menyatakan penolakannya. Penolakan ini dikarenakan keduanya menjadi usul inisiatif DPR. Padahal sebelumnya RUU ini usulan pemerintah. Kedua fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Namun, setelah melalui perdebatan dan lobi-lobi, kedua fraksi itu akhirnya menyetujui.

“Catatan dari seluruh fraksi, menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan dalam RUU nanti. Saya mengharapkan, dalam proses pengambilan keputusan ini, aspek prudent menjadi prioritas kita bersama-sama,” kata Taufik, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Taufik menambahkan, jika pembahasan ini tidak selesai pada Prolegnas 2015, sudah disepakati, maka akan menjadi pembahasan pada 2016. Mengingat masa sidang DPR pada 2015 ini kurang dari tiga hari lagi.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bila revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan seluruh pasal yang akan direvisi DPR dan Pemerintah bakal mempertimbangkan analisa dan masukan dari pakar.

Politisi F-PAN itu melanjutkan, hasil forum lobi yang dilakukan di sela-sela Paripurna dengan seluruh Ketua Fraksi, pun sudah ada jaminan dari Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, bahwa apa yang diputuskan dalam Paripurna ini sudah sesuai mekanisme, dan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah.

“Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam Prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Usai memimpin sidang, Taufik memastikan bahwa urgensi RUU Pengampunan Pajak ini adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (F-PG) melaporkan, Baleg telah menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan usulan agar penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segera dapat diwujudkan.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, lanjut Firman, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu dalam interupsinya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun (F-PG) mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg. Menurutnya, memang ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Sanggahan datang dari Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, yang menolak kedua RUU tersebut disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU Tax Amnesty adalah sesusatu hal yang kontradiktif, mengingat pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa telah diatur dalam UU.

“Sudah jelas sifatnya memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan pasal 23a, fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak untuk jadi prioritas,” kata Nizar.

Selain menegaskan bahwa fraksinya, F-Gerindra, sepakat menolak Revisi UU KPK, Nizar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Presiden memang berhak mengajukan RUU ke DPR.

“Kami (dari) fraksi menolak kedua RUU itu untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (sf-DPR RI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liper RI Minta Drainase Asal Jadi Dikerjakan Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Lembaga Intelijen Pers (Liper) RI, Edison minta Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas (Mura) bongkar proyek drainase di Dusun II Desa Pasenan Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas. Pasalnya, menurut Edison ditemukan banyak kejanggalan pada proyek tersebut, pekerjaan terkesan dikerjakan asal jadi. Dinding Drainase dicor pake adonan plasteran sebelah dan sebelahnya lagi […]

  • Bupati OKU Lepas Keberangkatan 430 Jemaah Calon Haji

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Azis melepas 430 jamaah calon haji (JCH) asal wilayah itu menjelang keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah guna menunaikan ibadah haji. “Pelepasan JCH ini sekaligus silaturahmi menjelang keberangkatan ke Mekkah nanti,” kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis saat acara pelepasan 430 JCH di pendopo […]

  • Diduga Mafia Tanah Bergabung dengan Mafia Hukum

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    PALEMBANG – MAFIA TANAH BERGABUNG DENGAN MAFIA HUKUM…… Demikian bunyi spanduk yang dibawah para demonstran dari LSM Merah Putih yang dipimpin oleh David Sanaki. Sidang kasus tanah yang dilaporkan mafia tanah Aripin alias Apau dengan tuduhan MENYEROBOT TANAH Aripin padahal dari penjual tanah Asikin Abdullah Kadir dalam surat pernyataan tanggal 09/11/2012 tanah Arifin berada di belakang […]

  • 40 Subdomain OPD Mura Turut Sebarkan Info Daerah

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mendukung penyebarluasan informasi dan kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dibutuhkan media atau sarana, termasuk website. Selain website Pemkab Mura, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab tersebut sudah memiliki subdomain yang merupakan bagian dari domain induk Musirawaskab.go.id Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Mura, M Rozak melalui […]

  • Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan […]

  • 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta – Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat yang mengantarnya ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun di udara. Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia saat itu, ditangkap dan diadili. Dia divonis 14 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang mengadilinya yakin ada dalang di balik pembunuhan Munir. Siapa? […]

expand_less