Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2015
  • visibility 104

Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12/15) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi.

Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan menyatakan penolakannya. Penolakan ini dikarenakan keduanya menjadi usul inisiatif DPR. Padahal sebelumnya RUU ini usulan pemerintah. Kedua fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Namun, setelah melalui perdebatan dan lobi-lobi, kedua fraksi itu akhirnya menyetujui.

“Catatan dari seluruh fraksi, menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan dalam RUU nanti. Saya mengharapkan, dalam proses pengambilan keputusan ini, aspek prudent menjadi prioritas kita bersama-sama,” kata Taufik, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Taufik menambahkan, jika pembahasan ini tidak selesai pada Prolegnas 2015, sudah disepakati, maka akan menjadi pembahasan pada 2016. Mengingat masa sidang DPR pada 2015 ini kurang dari tiga hari lagi.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bila revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan seluruh pasal yang akan direvisi DPR dan Pemerintah bakal mempertimbangkan analisa dan masukan dari pakar.

Politisi F-PAN itu melanjutkan, hasil forum lobi yang dilakukan di sela-sela Paripurna dengan seluruh Ketua Fraksi, pun sudah ada jaminan dari Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, bahwa apa yang diputuskan dalam Paripurna ini sudah sesuai mekanisme, dan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah.

“Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam Prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Usai memimpin sidang, Taufik memastikan bahwa urgensi RUU Pengampunan Pajak ini adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (F-PG) melaporkan, Baleg telah menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan usulan agar penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segera dapat diwujudkan.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, lanjut Firman, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu dalam interupsinya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun (F-PG) mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg. Menurutnya, memang ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Sanggahan datang dari Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, yang menolak kedua RUU tersebut disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU Tax Amnesty adalah sesusatu hal yang kontradiktif, mengingat pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa telah diatur dalam UU.

“Sudah jelas sifatnya memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan pasal 23a, fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak untuk jadi prioritas,” kata Nizar.

Selain menegaskan bahwa fraksinya, F-Gerindra, sepakat menolak Revisi UU KPK, Nizar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Presiden memang berhak mengajukan RUU ke DPR.

“Kami (dari) fraksi menolak kedua RUU itu untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (sf-DPR RI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMSS, Inovasi Pembangunan Menyentuh ke Masyarakat

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS), telah melahirkan satu modal pembangunan yang paling besar inovatif yang langsung menyentuh ke masyarakat, demikian disampaikan Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan pada kegiatan GMSS di Desa SP5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Selasa (13/11). Menurutnya, GMSS telah menjadi program rutinitas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dalam […]

  • Disparsip Mura Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI se-Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Dalam upaya meningkatkan kegemaran dan minat baca anak-anak sejak dini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disparsip) Musi Rawas menggelar Lomba Bercerita bagi siswa sekolah dasar (SD/MI) se-Kabupaten Musi Rawas. Selasa (2/7) halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Asisten III Setda Musi Rawas H. Edi Iswanto, mengatakan Kegiatan ini sangat baik dalam rangka mengembangkan […]

  • Dana Aspirasi DPR Rawan Penyimpangan

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan penolakannya terhadap dana aspirasi DPR Rp 11,2 sebesar triliun. Ia mengaku prihatin dengan diajukannya kembali dana aspirasi DPR. “Pengelolaan dana ini sesungguhnya rawan penyimpangan,” kata Didi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan pada Sabtu (13/6). Menurutnya hal tersebut diprihatinkan karena harus mengelontorkan dana untuk […]

  • Baliho “OGAH GANTI LURAH” Jadi Trend di Pilkades Sukaraya

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bekasi – Masyarakat desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, masih menginginkan kepemimpinan Heryadi calon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), 26 Agustus 2018 mendatang. Pasalnya, mereka menilai apa yang sudah dilakukan oleh Heryadi selaku calon Incumbent telah terbukti dalam membangunan desa Sukaraya. Selain itu masyarakat menilai sosok Heryadi dikenal displin, serta berkwalitas dan […]

  • PWI Sumsel Imbau Wartawan Ikut UKW

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), H Firdaus Komar mengimbau wàrtawan agar meningkatkan profesionalisme dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW ini merupakan sarana bagi wartawan dalam peningkatan profesi supaya dalam pelaksanaan tugasnya semakin baik dan berkualitas. Namun untuk ikut UKW di PWI tentu melalui berbagai persyaratan termasuk menjadi anggota […]

  • Pabrik Semen Baturaja Kembali Mengeluarkan Debu

    • calendar_month Ming, 14 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BATURAJA – Pencemaran udara berupa debu dari pabrik semen yang ada di Baturaja -OKU, masih menjadi keluhan masyarakat sektiar. Hal ini terbukti dari  pantauan  jurnalindependen.com pada Minggu malam 14 Nopember 2014 saat melintas ditaman kota yang menjadi pavorit warga Baturaja dan sekitranya sangat terasa bahkan terlihat debu putih berterbangan pada malam hari sehingga sampai menyakitkan mata terutama untuk pengendara sepeda […]

expand_less